Sabtu, 05 Februari 2011

Badan Legislasi DPRD Kepsul Mulai Godok Perda Penghargaan AHM


 SANANA—Badan legislasi (BL) DPRD Kepulauan Sula, mulai menggodok Peraturan daerah (Perda) terkait dengan penghargaan yang diberikan masyarakat Taliabu dan Sanana, melalui DPRD Kepsul kepada Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM), sebagai Bapak Pemekaran dan Pembangunan.
Hal ini dikatakan ketua BL DPRD Kepsul Hi. Faruk Bahnan, kepada Posko Malut, Minggu (6/2) kemarin, kalau pihaknya telah menyusun Perda terkait dengan penghargaan AHM yang diberikan warga. Namun, belum rampung seluruhnya, tetapi diperkirakan medio Februari ini perda itu rampung dan siap untuk dibahas oleh DPRD terutama dalam pandangan fraksi-fraksi yang ada.”Dalam waktu dekat akan dirampungkan perda tersebut,”katanya.
Di dalam perda itu dicantumkan kreteria sehingga AHM mendapat penghargaan itu, agar supaya masyrakat juga mengetahui jelas penghargaan yang diberikan itu berdasarkan penilaian dan kerja keras AHM dalam membangun Kepulauan Sula dan menjadi ujung tombak dalam pemekaran wilayah-wilayah di Kepulauan Sula.”Jadi dalam perda juga dicantumkan kreteria agar supaya jelas,”cetusnya.
Ketika disinggun dalam satu perda dua penghargaa? Istri dari  Sofiah Sjamlan ini, mengaku bahwa aturan saat ini telah diperbolehkan untuk satu perda dua kategori. Apalagi untuk satu orang.”Bisa dilakukan, karena sudah sesuai dengan aturan yang ada,”tuturnya.
Ketika disinggung mengenai permintaan masyarakat Sahu, Taliabu untuk nama bandara Sahu? Dirinya mengaku kalau untuk ditingkatan BL DPRD tidak menjadi persoalan. Tinggal untuk kalangan anggota lain. Apalagi, DPRD di kepsul ini beranggota 25 orang, jadi BL akan tetap meminta tanggapan setelah disetujui kita buatkan perda dan ajukan ke provinsi dan Pusat terutama Perhubungan,”tandasnya. (din)

Tidak ada komentar: