Hal ini dikatakan ketua BL DPRD Kepsul Hi.
Faruk Bahnan, kepada Posko Malut, Minggu (6/2) kemarin, kalau pihaknya telah
menyusun Perda terkait dengan penghargaan AHM yang diberikan warga. Namun,
belum rampung seluruhnya, tetapi diperkirakan medio Februari ini perda itu
rampung dan siap untuk dibahas oleh DPRD terutama dalam pandangan fraksi-fraksi
yang ada.”Dalam waktu dekat akan dirampungkan perda tersebut,”katanya.
Di dalam perda itu dicantumkan kreteria sehingga
AHM mendapat penghargaan itu, agar supaya masyrakat juga mengetahui jelas
penghargaan yang diberikan itu berdasarkan penilaian dan kerja keras AHM dalam
membangun Kepulauan Sula dan menjadi ujung tombak dalam pemekaran
wilayah-wilayah di Kepulauan Sula.”Jadi dalam perda juga dicantumkan kreteria
agar supaya jelas,”cetusnya.
Ketika disinggun dalam satu perda dua
penghargaa? Istri dari Sofiah Sjamlan
ini, mengaku bahwa aturan saat ini telah diperbolehkan untuk satu perda dua
kategori. Apalagi untuk satu orang.”Bisa dilakukan, karena sudah sesuai dengan
aturan yang ada,”tuturnya.
Ketika disinggung
mengenai permintaan masyarakat Sahu, Taliabu untuk nama bandara Sahu? Dirinya mengaku
kalau untuk ditingkatan BL DPRD tidak menjadi persoalan. Tinggal untuk kalangan
anggota lain. Apalagi, DPRD di kepsul ini beranggota 25 orang, jadi BL akan
tetap meminta tanggapan setelah disetujui kita buatkan perda dan ajukan ke
provinsi dan Pusat terutama Perhubungan,”tandasnya. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar