Senin, 07 Maret 2011

Faruk : Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Jangan Menyimpang


SANANA, PM—Anggota DPRD Kepsul meminta kepada sejumlah pimpinan SKPD untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemkab Kepsul jangan menyimpang dari peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menyikapi segala bentuk implementasi dari pelaksanaan peraturan tersebut.
Apalagi, sejumlah isu miring mengenai proses pengelolaan pengadaan barang maupun keuangan di Maluku Utara, selalu dialamatkan kepada Pemkab Kepsul. Padahal, Pemkab melalui Bupati sudah menerima sejumlah penghargaan dalam bidang pembangunan dan keuangan.” pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemkab Sambas harus mengacu dan menerapkan prinsip-prinsip etika pengadaan sebagaimana termuat dalam peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 , jangan sampai menyimpang aturan yang ada,” katanya.
Hal ini bukan untuk menepis isu miring yang selalu beredar, tetapi kita (pemkab, red) menjaga kepercayaan pusat yang telah memberikan berbagai penghargaan itu. Dan mereka yang mengedarkan isu miring itu adalah mereka yang tidak melihat proses pembangunan dan proses pengadaan barang dan jasa secara langsung.”Kemungkinan mereka hanya mendengar cerita akhirnya ikut membuat wacana tak bertanggungjawab,”keluhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bagi penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib mengikuti dan mengacu pada segala ketentuan dan prasyaratan yang diatur dalam peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010.  Ia menambahkan agar hasil yang telah diputuskan nanti agar sama-sama dijalankan. “ Yang hadir disini adalah orang-orang yang terpilih, maka berikan pertimbangan yang baik untuk pimpinannya, dalam hal ini berikan yang terbaik untuk Pemkab Kepsul jangan sampai keputusan yang telah disepakati meyimpang dari hasil kesepakatan dan pemerintah harus kompak jangan jalan sendiri-sendiri” ujarnya.(din)

Tidak ada komentar: