SANANA, PM—Anggota DPRD Kepsul meminta kepada
sejumlah pimpinan SKPD untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemkab Kepsul
jangan menyimpang dari peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun
2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menyikapi segala bentuk
implementasi dari pelaksanaan peraturan tersebut.
Apalagi, sejumlah isu miring mengenai proses
pengelolaan pengadaan barang maupun keuangan di Maluku Utara, selalu
dialamatkan kepada Pemkab Kepsul. Padahal, Pemkab melalui Bupati sudah menerima
sejumlah penghargaan dalam bidang pembangunan dan keuangan.” pelaksanaan
pengadaan barang/jasa Pemkab Sambas harus mengacu dan menerapkan
prinsip-prinsip etika pengadaan sebagaimana termuat dalam peraturan presiden
Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 , jangan sampai menyimpang aturan yang
ada,” katanya.
Hal ini bukan untuk menepis isu miring yang
selalu beredar, tetapi kita (pemkab, red) menjaga kepercayaan pusat yang telah
memberikan berbagai penghargaan itu. Dan mereka yang mengedarkan isu miring itu
adalah mereka yang tidak melihat proses pembangunan dan proses pengadaan barang
dan jasa secara langsung.”Kemungkinan mereka hanya mendengar cerita akhirnya
ikut membuat wacana tak bertanggungjawab,”keluhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bagi penyedia
barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib mengikuti dan mengacu
pada segala ketentuan dan prasyaratan yang diatur dalam peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010.
Ia menambahkan agar hasil yang telah diputuskan nanti agar sama-sama
dijalankan. “ Yang hadir disini adalah orang-orang yang terpilih, maka berikan
pertimbangan yang baik untuk pimpinannya, dalam hal ini berikan yang terbaik
untuk Pemkab Kepsul jangan sampai keputusan yang telah disepakati meyimpang
dari hasil kesepakatan dan pemerintah harus kompak jangan jalan
sendiri-sendiri” ujarnya.(din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar