"Sempat Tertunda 3 Bulan
karen Mekanisme pencairan uang”
![]() |
Camat Taliabu Barat, Ma'aruf, SE |
TALIABU, PM—Program listrik gratis yang berlangsung di pulau Kep Sula,
terutama di Pulau Taliabu, dinilai tidak bermasalah lagi. Setelah, pihak Pemda
melalui Dinas Pertambangan melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak
pelanggan yang telah melakukan pembayaran selama tiga bulan. Keterlambatan
pembayaran ini bermula dari mekanisme yang berlaku dalam pemerintahan, terutama
pada proses pencairan anggaran yang melalui beberapa tahap. Hingga pembayaran
baru bisa dilakukan pada medio April ini. Padahal, mekanisme yang diterapkan
dalam Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini setiap bulan harus
membayar.”Mekanisme yang berlangsung di PLN dan Pemda sangat berbeda. Hingga
itu pelanggan harus mengerti sistem yang ada di pemda, apalagi menyangkut
dengan keuangan,”kata Kabag Infokom Setda Kep Sula, Ningsi Mus, kepada Posko
Malut.
Mantan Camat Lede ini mengaku proses program ini diundangkan oleh Bupati Ahmad Hidayat Mus dan Safi Pauwah selaku Wakil Bupati Kep Sula, memang sudah melalui kajian terutama dalam sistem pembayaran yang akan dilakukan. Apalagi, progam ini berlaku untuk semua pulau di Kabupaten Kep Sula. Bukan, hanya berlaku untuk Taliabu maupun Sanana pada umumnya.”Keterlambatan itu wajar bila dilihat, karena petugas untuk melakukan pembayaran harus menyelesaikan one by one di setiap pulau yang ada di Kep Sula,”tuturnya. Sementara itu, Camat Lede Gama Ashar. T, kemarin kepada Posko Malut via ponsel, menjelaskan kalau keterlambatan pembayaran itu membuat petugas di tiap-tiap kecamatan terutama Kecamatan Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, melakukan penagihan terhadap para pelanggan pengguna listrik gratis. Akibatnya, penagihan ini mengundang reaksi dan isu berbau provokatif atas program Bupati-pun mengalir di sana-sini.”Saat petugas PLN melakukan penagihan warga menolak untuk membayar, karena telah diketahui gratis. Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai pergantian uang atas pembayaran itu oleh pemerintahan, maka pengguna akhirnya menegerti,”katanya. Begitu juga dengan Camat Taliabu Barat Ma’aruf SE, kepada Posko Malut, mengatakan bahwa dengan persoalan keterlambatan itu seharus pihak Dinas terkait turun ke kecamatan-kecamatan yang berada di Kepulauan Sula, terutama kecamatan yang telah mempunyai aliran listrik untuk dapat memberikan penjelasan mengenai keterlambatan.”Seharusnya ada rasa tanggungjawab untuk memberikan sosialisasi atas keterlambatan pembayaran itu, agar supaya warga mengetahui mekanisme yang ada,”jelasnya. Ketiganya meminta kepada warga agar tetap bersabar karena untuk proses pengembalian uang itu telah dilakukan melalui kecamatan masing-masing. Dimana untuk Kota Sanana sendiri sudah berlangsung dan telah memasuki desa Mangon. Sedangkan, untuk Taliabu juga telah berlangsung di tiga kecamatan yakni Lede, Bobong dan Nggele.”Jadi pengembalian uang pelanggan atas pembayaran listrik gratis itu telah berlangsung saat ini,”tandas ketiganya memberikan klarifikasi atas isu yang berbau prokatif itu. (din)
Mantan Camat Lede ini mengaku proses program ini diundangkan oleh Bupati Ahmad Hidayat Mus dan Safi Pauwah selaku Wakil Bupati Kep Sula, memang sudah melalui kajian terutama dalam sistem pembayaran yang akan dilakukan. Apalagi, progam ini berlaku untuk semua pulau di Kabupaten Kep Sula. Bukan, hanya berlaku untuk Taliabu maupun Sanana pada umumnya.”Keterlambatan itu wajar bila dilihat, karena petugas untuk melakukan pembayaran harus menyelesaikan one by one di setiap pulau yang ada di Kep Sula,”tuturnya. Sementara itu, Camat Lede Gama Ashar. T, kemarin kepada Posko Malut via ponsel, menjelaskan kalau keterlambatan pembayaran itu membuat petugas di tiap-tiap kecamatan terutama Kecamatan Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, melakukan penagihan terhadap para pelanggan pengguna listrik gratis. Akibatnya, penagihan ini mengundang reaksi dan isu berbau provokatif atas program Bupati-pun mengalir di sana-sini.”Saat petugas PLN melakukan penagihan warga menolak untuk membayar, karena telah diketahui gratis. Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai pergantian uang atas pembayaran itu oleh pemerintahan, maka pengguna akhirnya menegerti,”katanya. Begitu juga dengan Camat Taliabu Barat Ma’aruf SE, kepada Posko Malut, mengatakan bahwa dengan persoalan keterlambatan itu seharus pihak Dinas terkait turun ke kecamatan-kecamatan yang berada di Kepulauan Sula, terutama kecamatan yang telah mempunyai aliran listrik untuk dapat memberikan penjelasan mengenai keterlambatan.”Seharusnya ada rasa tanggungjawab untuk memberikan sosialisasi atas keterlambatan pembayaran itu, agar supaya warga mengetahui mekanisme yang ada,”jelasnya. Ketiganya meminta kepada warga agar tetap bersabar karena untuk proses pengembalian uang itu telah dilakukan melalui kecamatan masing-masing. Dimana untuk Kota Sanana sendiri sudah berlangsung dan telah memasuki desa Mangon. Sedangkan, untuk Taliabu juga telah berlangsung di tiga kecamatan yakni Lede, Bobong dan Nggele.”Jadi pengembalian uang pelanggan atas pembayaran listrik gratis itu telah berlangsung saat ini,”tandas ketiganya memberikan klarifikasi atas isu yang berbau prokatif itu. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar