Jumat, 15 April 2011

Pembentukan Kabupaten Taliabu Tunggu Kebijakan Presiden

Bupati Kep Sula Ahmad Hidayat Mus
SANANA, PM - Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu, hingga kini masih terkendala kebijakan politik dari pemerintah pusat. Pemenuhan persyaratan secara keseluruhan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. "Tinggal keputusan politik presiden, kalau sudah ada tentu sesegera mungkin sudah berjalan," kata Bupati Ahmad Hidayat Mus yang didampingi Ketua DPRD Kep Sula Zainal Mus, dikediamnya di Radio Dalam Jakarta Selatan, kepada Posko Malut.

Menurut dia, sebagai Kabupaten induk, Pemerintah Kep Sula sangat mendukung secepatnya pembentukan daerah baru tersebut. Termasuk menyiapkan subsidi dana untuk dua tahun setelah pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu."Ikuti saja irama pembentukan itu laut lambat tetap ada keputusan. apalagi semua syarat telah sesuai dengan apa yang dijabarkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 itu,"katanya.

Sehari setelah memberikan keterangan pers di kediamannya, Komisi II DPR RI berjumlah 16 orang-pun termasuk Hj. Nurokhmah Ahmad Hidayat Mus, berangkat ke Maluku Utara, untuk melakukan berbagai kegiatan (Kunjungan, red) termasuk melakukan tatap muka dengan pemda Kep Sula untuk mendengarkan persiapan Pulau Taliabu dalam menyambut DOB (Daerah Otonomi Baru).
Komisi II DPR RI H Chairuman Harahap SH MH,  menyatakan pembentukan kabupaten Pulau Taliabu merupakan kebutuhan mendesak yang sebisa mungkin segera terwujud. "Pemekaran itu bisa terwujud tinggal menunggu tanggal mainnya saja,"katanya. seraya mengaku dengan terbentuknya kabupaten baru, kata dia, tentu akan terbangun Kepolisian Daerah, Komando Daerah Militer yang berfungsi mengawasi dan menjaga sistem keamanan daerah.
H Chairuman Harahap menyatakan secara keseluruhan penjelasan dari Pemerintah kabupaten Kepulauan Sula mengenai persiapan pembentukannya sudah komprehensif. Sebagai tindak lanjut, hasil kunjungan dan paparan  akan dibawa ke rapat paripurna dan direkomendasikan kepada DPR RI. "Kami akan terus kawal, kami upayakan 2011 sudah bisa terbentuk," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan moratorium pemekaran daerah, ia mengungkapkan bukan berarti menutup peluang adanya pemekaran daerah. Moratorium, menurut dia, hanya  jeda untuk menemukan waktu tepat.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Sula, Safi Pauwah, mengatakan pemekaran kabupaten Taliabu diperjuangkan oleh bupati kabupaten kepulauan Sula, karena kebutuhan yang mendesak, apalagi luasnya dan jangkauan sangat mengganggu percepatan pembangunan.
Ketua DPRD kabupaten Kepulauan Sula, Zainal Mus, mengatakan kalau  pemekaran kabupaten Taliabu ini sudah lolos dan urutan 9 dari 11 yang bisa dimekarkan. Hingga itu, DPR RI harus terus melakukan pengawal. kendati  pemerintah khususnya SBY lakukan moratorium 2011. Namun, Taliabu saat ini berhasil membangun Bandara Udara dengan biaya sendiri. (din)

Tidak ada komentar: