![]() |
Butuh Keadilan Sejati |
SANANA, PM—Hari Ini rencananya Pengadilan Negeri Labuha
di Sanana akan menggelar agenda sidang dengan terdakwa HA alias Min, terkait dengan
kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
yang berlangsung pada setahun lalu tepatnya 31 januari 2010, dengan
korban Geotifani Soamole, yang tidak lain ada istri terdakwa.
Terdakwa yang teridentifikasi sebagai oknum anggota Polri
pada Polres Sanana ini, dihadirkan dalam perkara KDRT, karena telah melakukan
tindak pidana pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 sub Pasal 351 ayat (1)
KUHPidana.
Orang tua Korban Lies Wowor mengaku lega kasus ini sudah
bisa berlanjut dimeja hijau, karena penantian keluarga begitu lama. Hingga
kasus ini juga sering dilupakan akibat dari proses hukum yang begitu
berbelit-belit.”Torang so lupa ini kasus, karena sejak membuat laporan sampai
tanggal 23 Februari 2011 itu baru diketahui kalau Penyidik Polres sudah
menyerahkan ke Kejaksaan sebagai penuntut umum,”katanya.
Bahkan dirinya mengaku dalam kasus ini pihaknya
menghadirkan 3 saksi masing-masing Haisan, saksi korban sendiri dan dirinya
juga ikut menjadi saksi. Sebagaimana LP/15/II/2010/Polres, tertanggal 31
Februari 2010. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar