Senin, 18 April 2011

PN Labuha di Sanana Bakal Gelar Sidang KDRT Oknum Polisi

Butuh Keadilan Sejati
SANANA, PM—Hari Ini rencananya Pengadilan Negeri Labuha di Sanana akan menggelar agenda sidang dengan terdakwa HA alias Min, terkait dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  yang berlangsung pada setahun lalu tepatnya 31 januari 2010, dengan korban Geotifani Soamole, yang tidak lain ada istri terdakwa.

Terdakwa yang teridentifikasi sebagai oknum anggota Polri pada Polres Sanana ini, dihadirkan dalam perkara KDRT, karena telah melakukan tindak pidana pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 sub Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Orang tua Korban Lies Wowor mengaku lega kasus ini sudah bisa berlanjut dimeja hijau, karena penantian keluarga begitu lama. Hingga kasus ini juga sering dilupakan akibat dari proses hukum yang begitu berbelit-belit.”Torang so lupa ini kasus, karena sejak membuat laporan sampai tanggal 23 Februari 2011 itu baru diketahui kalau Penyidik Polres sudah menyerahkan ke Kejaksaan sebagai penuntut umum,”katanya.
Bahkan dirinya mengaku dalam kasus ini pihaknya menghadirkan 3 saksi masing-masing Haisan, saksi korban sendiri dan dirinya juga ikut menjadi saksi. Sebagaimana LP/15/II/2010/Polres, tertanggal 31 Februari 2010. (din)

Tidak ada komentar: