SANANA, PM—Keterlambatan pembayaran listrik gratis yang terjadi di Kep
Sula itu, ternyata mengundang reaksi orang nomor satu di Kep Sula, dengan tegas
mengatakan untuk tidak bermain mata atas program ini, terutama oknum terkait yang dipercayakan untuk
melakukan pembayaran atau melakukan kegiatan terkait dengan program listrik gratis
bisa dikenai jeratan hukum.
Hal ini dikatakan Bupati AHM
kepada Posko Malut, via Ponsel, kemarin, bahwa dirinya memang belum membuat
perjanjian dengan pihak terkait yang mengurus persoalan listrik gratis ini.
Hingga itu, dirinya akan membuat surat penyataan kepada masing-masing petugas
yang melakukan penagihan atau pembayaran.”Memang tidak ada surat pernyataan,
tetapi untuk tetap menjaga niat baik pemerintah maka dimintakan kepada kades
dan sekdes untuk tidak bermain api dalam program listrik gratis ini,”katanya.
![]() |
AHM |
AHM juga menambahkan agar warga
yang merasa sebagai korban pungli program listrik gratis segera melaporkan. Apalagi
pembayaran dilakukan sering adanya keterlambatan. Maka tidak menutup
kemungkinan adanya oknum terkait yang bermain dama mengembalikan uang.”Dengan adanya
proses mekanisme maka tidak menutup kemungkinan akan ada yang menggunakan
kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dan masyarakat bisa melaporkannya ke
polisi,”ujarnya.
Kendati demikian, dirinya tidak
mengharapkan hal itu terjadi. Adanya lembaga pengawas internal pemerintah
semisal inspektorat, sebut AHM, masih memungkinkan persoalan tersebut bisa
diselesaikan secara musyawarah. "Sanksinya tetap ada, berupa pengembalian
uang. Uang yang telah dipungut dari masyarakat wajib dikembalikan," tandasnya.
(din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar