SANANA, PM-- Tunjangan profesi
bagi guru adalah sebuah anugerah. Tunjangan satu kali gaji pokok itu diberikan
bagi guru yang telah dinyatakan profesional dengan dibuktikan SK Dirjen
Kementerian Pendidikan Nasional. Namun tunjangan tersebut terancam akan dicabut
jika guru yang bersangkutan tidak lagi produktif dalam mengajar.
GURU |
Sekertaris Dinas Pendidikan Kep
Sula, Amiruddin Taralessa, kepada Posko Malut, Selasa (10/5) kemarin, meminta
kepada guru calon penerima tunjangan sertifikasi dan guru penerima sertifikasi
di Kep Sula untuk mengetahui hak dan kewajiban setelah mendapat sertifikasi
guru dan memperoleh tunjangan.“Seorang guru harus produktif dalam mengajar,
sebab tunjangan profesi hanya diberikan pada guru yang berdiri di depan kelas
dengan beban mengajar minimal 24 jam,” katanya.
Dikatakannya, guru yang produktif
itu juga termasuk para kepala sekolah (Kepsek). Sebab Kepsek juga adalah
seorang guru yang hanya diberi tugas tambahan sebagai Kepsek. “Untuk itulah
peran pengawas dan para kepala sekolah dalam melakukan supervisi dan pengawasan
di sekolah-sekolah sangat berperan dalam menentukan professional seorang guru,”
jelasnya.
Mantan Kepsek SMK di Taliabu
Utara ini juga mengimbau agar guru dalam mengajar dapat menciptakan seni
mengajar. Sehingga peserta didik tidak cepat bosan dalam menerima bahan ajar.
Sementara bagi guru, seni mengajar merupakan sebuah motivasi untuk
mengembangkan bahan ajar dan metode yang dpergunakan dalam mentransfer ilmu
kepada peserta didik. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar