Selasa, 10 Mei 2011

Guru yang Tidak Produktif Dicabut Sertifikasinya


SANANA, PM-- Tunjangan profesi bagi guru adalah sebuah anugerah. Tunjangan satu kali gaji pokok itu diberikan bagi guru yang telah dinyatakan profesional dengan dibuktikan SK Dirjen Kementerian Pendidikan Nasional. Namun tunjangan tersebut terancam akan dicabut jika guru yang bersangkutan tidak lagi produktif dalam mengajar.
GURU
Sekertaris Dinas Pendidikan Kep Sula, Amiruddin Taralessa, kepada Posko Malut, Selasa (10/5) kemarin, meminta kepada guru calon penerima tunjangan sertifikasi dan guru penerima sertifikasi di Kep Sula untuk mengetahui hak dan kewajiban setelah mendapat sertifikasi guru dan memperoleh tunjangan.“Seorang guru harus produktif dalam mengajar, sebab tunjangan profesi hanya diberikan pada guru yang berdiri di depan kelas dengan beban mengajar minimal 24 jam,” katanya.
Dikatakannya, guru yang produktif itu juga termasuk para kepala sekolah (Kepsek). Sebab Kepsek juga adalah seorang guru yang hanya diberi tugas tambahan sebagai Kepsek. “Untuk itulah peran pengawas dan para kepala sekolah dalam melakukan supervisi dan pengawasan di sekolah-sekolah sangat berperan dalam menentukan professional seorang guru,” jelasnya.
Mantan Kepsek SMK di Taliabu Utara ini juga mengimbau agar guru dalam mengajar dapat menciptakan seni mengajar. Sehingga peserta didik tidak cepat bosan dalam menerima bahan ajar. Sementara bagi guru, seni mengajar merupakan sebuah motivasi untuk mengembangkan bahan ajar dan metode yang dpergunakan dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik. (din)

Tidak ada komentar: