Rabu, 10 Agustus 2011

52 Napi Terima Remisi dua orang langsung Bebas


SANANA, PM – Hari kemerdekaan bagi banyak napi sangatlah dinanti-nanti. Mengingat pada hari tersebut akan ada pemotongan masa hukuman. Di Lapas klas II A Kep Sula  terdapat 52 napi yang mendapat remisi diantaranya Remisi Umum (RU-I) sebanyak 50 orang dan remisi khusus (RU-II) 2 orang. Mereka ini mendapat remisi pada saat hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2011 nanti.

Secara resmi, pemberian remisi akan dilakukan seusai peringatan HUT RI ke-66 yang akan disampaikan secara simbolis oleh Bupati Kep Sula Ahmad Hidayat Mus dan akan didampingi sejumlah pejabat terutama kepala lapas Sanana, Kusnali.
Berdasarkan data yang diperoleh Posko Malut di Lapas Klas II A  Sanana, kemarin, sebagaimana yang dijelaskan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II A Sanana, Kusnali, Amd,IP.Sos, MH, di ruang kerjanya, setiap tahunnya di Lapas Klas II A ini selalu ada napi yang mendapatkan remisi. Untuk tahun ini pihak Lapas sudah mengusulkan lebih dari yang diberikan. Namun napi yang mendapat remisi itu hanya 52 orang dimana remisi RU I sebanyak 50 napi dan RU II (langsung bebas) sebanyak 2 orang.“Remisi sudah kita usulkan oleh pihak Lapas sejak Juli lalu, namun semua jkuga tegantung dari atasan,” jelasnya.
Dimana Syarat utama apabila napi di Lapas klas II A ini, agar mendapatkan Remisi yakni harus berprilaku baik selama di Lapas, Tidak ada catatan pelanggaran yang diperbuat, dan minimal sudah enam bulan berada di Lapas. (din)

Tidak ada komentar: