SANANA – Bersekolah bagi anak,
bukan sekedar tanggung jawab orang tua, melainkan kewajiban seluruh pihak untuk
memberi dan menyiapkan generasi masa depan yang lebih baik bagi kehidupannya.
Olehnya itu, guru, kepala desa, camat, tokoh agama, termasuk pemerintah daerah,
wajib dan bertanggungjawab atas masa depan anak.
Demikian Wakil Bupati Kepsul H.
Safi Pauwah di salah satu bagian sambutannya saat melantik Kepala Desa Bega,
Julfan Fatmona,pekan lalu. Menurut Syafi, kebijakan pemda merumuskan Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan Berkarakter merupakan manifestasi tanggung jawab dan
kewajiban pemerintah terhadap anak usia sekolah.
“Tak lama lagi, Ranperda
Pendidikan Berkarakter akan disahkan oleh DPRD. Kebijakan Bupati AHM ini dengan
sendirinya akan memberi warna bagi dunia pendidikan Kepulauan Sula. Perda ini
selain mewajibkan anak-anak untuk bersekolah, juga menegaskan tanggungjawab
kita dalam memberi ruang dan dukungan terhadap anak-anak kita untuk tumbuh dan
cerdas,” ujar Syafi.
Di hadapan undangan pelantikan
dan masyarakat Bega, Syafi memberi warning kepada Kepala Desa untuk tidak
main-main dengan masa depan anak. “Jika ada anak usia sekolah yang ditemukan di
jalan pada jam belajar, maka Kepala Desa harus bertanggung jawab. Guru, camat,
dan orang tua akan diberi sanksi atas kejadian tersebut,” tegas Syafi.
Sebab, untuk mewujudkan generasi
masa depan yang andal, harus dimulai dari anak usia sekolah. Lembaga pendidikan
adalah laboratorium bagi anak untuk belajar, mengenal, dan berpraktek dengan
lingkungan sekitar. Maka, kata Syafi, tidak ada alasan bagi guru dan kepala
sekolah untuk tidak aktif. “Bila perlu, kalau ada anak yang tidak bersekolah, guru
dan kepala desa harus berkunjung ke rumah orang tua anak tersebut,” ujar Syafi.
Keterlibatan masyarakat dalam
penyelenggaraan sistem pendidikan karakter ini tentu akan berbeda dengan yang
berlaku saat ini. Masyarakat dituntut pro-aktif dalam penyelenggraan
pendidikan, diantaranya menyiapkan mental anak-anaknya, mengontrol prilaku
anak, hingga memberi penilaian terhadap kinerja guru di tempat anaknya
bersekolah.“Kalau ada guru dan kepala sekolah yang malas, silahkan melapor
kepada pemerintah daerah melalui Kades, Camat, atau Dinas Pendidikan Nasional.
Pihak yang berwenang secepatnya akan mencermati laporan dan memberi tindakan,”
ujar Syafi.
Selanjutnya, tambah Wakil Bupati,
jika ada anak yang putus sekolah, orang tuanya segera mendaftarkan kembali
untuk belajar di sekolah. Guru atau kepala sekolah berkewajiban memanggil anak
tersebut tanpa alasan. “Untuk bersekolah, tidak ada alasan administrasi. Anak
tersebut masuk belajar, urusan administrasi belakang,” tegas Syafi.(chu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar