Selasa, 28 Februari 2012

Guru dan Kades Bertanggung Jawab

SANANA – Bersekolah bagi anak, bukan sekedar tanggung jawab orang tua, melainkan kewajiban seluruh pihak untuk memberi dan menyiapkan generasi masa depan yang lebih baik bagi kehidupannya. Olehnya itu, guru, kepala desa, camat, tokoh agama, termasuk pemerintah daerah, wajib dan bertanggungjawab atas masa depan anak.
Demikian Wakil Bupati Kepsul H. Safi Pauwah di salah satu bagian sambutannya saat melantik Kepala Desa Bega, Julfan Fatmona,pekan lalu. Menurut Syafi, kebijakan pemda merumuskan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Berkarakter merupakan manifestasi tanggung jawab dan kewajiban pemerintah terhadap anak usia sekolah.
“Tak lama lagi, Ranperda Pendidikan Berkarakter akan disahkan oleh DPRD. Kebijakan Bupati AHM ini dengan sendirinya akan memberi warna bagi dunia pendidikan Kepulauan Sula. Perda ini selain mewajibkan anak-anak untuk bersekolah, juga menegaskan tanggungjawab kita dalam memberi ruang dan dukungan terhadap anak-anak kita untuk tumbuh dan cerdas,” ujar Syafi.
Di hadapan undangan pelantikan dan masyarakat Bega, Syafi memberi warning kepada Kepala Desa untuk tidak main-main dengan masa depan anak. “Jika ada anak usia sekolah yang ditemukan di jalan pada jam belajar, maka Kepala Desa harus bertanggung jawab. Guru, camat, dan orang tua akan diberi sanksi atas kejadian tersebut,” tegas Syafi.
Sebab, untuk mewujudkan generasi masa depan yang andal, harus dimulai dari anak usia sekolah. Lembaga pendidikan adalah laboratorium bagi anak untuk belajar, mengenal, dan berpraktek dengan lingkungan sekitar. Maka, kata Syafi, tidak ada alasan bagi guru dan kepala sekolah untuk tidak aktif. “Bila perlu, kalau ada anak yang tidak bersekolah, guru dan kepala desa harus berkunjung ke rumah orang tua anak tersebut,” ujar Syafi.
Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan sistem pendidikan karakter ini tentu akan berbeda dengan yang berlaku saat ini. Masyarakat dituntut pro-aktif dalam penyelenggraan pendidikan, diantaranya menyiapkan mental anak-anaknya, mengontrol prilaku anak, hingga memberi penilaian terhadap kinerja guru di tempat anaknya bersekolah.“Kalau ada guru dan kepala sekolah yang malas, silahkan melapor kepada pemerintah daerah melalui Kades, Camat, atau Dinas Pendidikan Nasional. Pihak yang berwenang secepatnya akan mencermati laporan dan memberi tindakan,” ujar Syafi.
Selanjutnya, tambah Wakil Bupati, jika ada anak yang putus sekolah, orang tuanya segera mendaftarkan kembali untuk belajar di sekolah. Guru atau kepala sekolah berkewajiban memanggil anak tersebut tanpa alasan. “Untuk bersekolah, tidak ada alasan administrasi. Anak tersebut masuk belajar, urusan administrasi belakang,” tegas Syafi.(chu)

Tidak ada komentar: