Senin, 09 April 2012

Sejumlah Anggota DPRD Kep Sula Malas Berkantor


SANANA-- DPRD Kabupaten Kep Sula kembali mendapat sorotan dari banyak kalangan. Sorotan tersebut terkait kinerja DPRD yang dianggap semakin melorot. Selain belum adanya perda inisiatif sepanjang tahun 2011 sampai sekarang, kemalasan sejumlah oknum anggota DPRD berkantor-pun dinilai banyak kalangan sudah menciderai kepercayaan masyarakat.
Muhammad Yusti, SE kepada Fajar Malut, kemarin mengatakan, antara alokasi anggaran yang diberikan kepada DPRD dengan kinerjanya sebagai wakil rakyat, dinilai tidak sebanding. Yusti bahkan menuding kinerja DPRD Kep Sula masih sangat kurang."Indikatornya sangat sederhana. Sepanjang keberadaan DPRD priode 2011 lalu, hingga kini belum ada perda inisiatif yang di tetapkan. Ini berbanding kontras dengan DPRD di daerah lain yang berhasil membuat produk perda inisiatif,"paparnya.
Adanya sejumlah anggota DPRD yang kerap mangkir berkantor, juga menjadi sorotan masyarakat dan LSM di Kep Sula, belakangan ini. Yusti mengatakan, kendati tidak ada aturan administratif yang mengharuskan anggota DPRD berkantor setiap hari, namun itu seharusnya menjadi tanggung jawab moral masing-masing anggota DPRD."Tidak adanya aturan anggota DPRD wajib berkantor setiap hari itulah yang kemudian menjadi menyebab anggota DPRD merasa tidak perlu masuk kantor kalau tidak ada rapat. Padahal aspirasi masyarakat sewaktu-waktu bisa masuk ke DPRD,"katanya.
Selain itu juga Amirullah Amin, mengakui adanya anggota DPRD yang kerap mangkir kerja. Hingga itu, DPRD harus membuat aturan mengenai kinerja ini atau setidaknya mempunyai kesadaran untuk tidak mencederai kepercayaan publik. Apalagi sejauh ini tata tertib dan kode etik anggota DPRD. Anggota DPRD dituntut untuk tetap berkantor kecuali ada tugas luar belum pernah dilaksanakan.”Bagaimana mau dilaksanakan ketua Badan Kehormatan juga seriang kelihatan di pusat kota pada jam kerja,”katanya.
Seharusnya, kata keduanya BK DPRD mengecek nama-nama anggota DPRD yang kerap mangkir berkantor untuk menjadi pertimbangan pihaknya. Aturan yang mengikat anggota DPRD dalam kode etik dan tata tertib, sangat jelas sehingga yang melakukan pelanggaran akan disanksi sesuai aturan."Persentase tingkat kehadiran anggota DPRD harus selalu diumumkan setiap akhir pekan,”tandas keduanya.
Dalam amatan Fajar Malut,  dalam tiga hari terakhir, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kep Sula kosong setelah jam 10 pagi. Setelah itu tak satu pun anggota terhormat berkantor melewati pukul 12.00, hanya nampak para staf sekretariat dan sebagian kepala bagian.
Begitu juga kemarin, nampak tidak terlihat para anggota DPRD di kantor tersebut. Bahkan, alasan mereka tidak berkantor juga tidak diketahui para staf. "Silakan Anda tanya kepada Sekwan, karena dia yang bertanggungjawab di DPRD,”kata salah satu staf yang menggunakan pakaian olahraga.
Staf yang enggan disebutkan namanya, mengaku tidak ada perjalanan dinas dalam dua hari terakhir. "Kalau anggota lainnya tidak masuk kerja saya tidak tahu alasannya," kata staf yang enggan disebut namanya itu. (chu)

Tidak ada komentar: