SANANA-- DPRD Kabupaten Kep Sula
kembali mendapat sorotan dari banyak kalangan. Sorotan tersebut terkait kinerja
DPRD yang dianggap semakin melorot. Selain belum adanya perda inisiatif
sepanjang tahun 2011 sampai sekarang, kemalasan sejumlah oknum anggota DPRD
berkantor-pun dinilai banyak kalangan sudah menciderai kepercayaan masyarakat.
Muhammad Yusti, SE kepada Fajar Malut, kemarin mengatakan, antara
alokasi anggaran yang diberikan kepada DPRD dengan kinerjanya sebagai wakil
rakyat, dinilai tidak sebanding. Yusti bahkan menuding kinerja DPRD Kep Sula
masih sangat kurang."Indikatornya sangat sederhana. Sepanjang keberadaan
DPRD priode 2011 lalu, hingga kini belum ada perda inisiatif yang di tetapkan.
Ini berbanding kontras dengan DPRD di daerah lain yang berhasil membuat produk
perda inisiatif,"paparnya.
Adanya sejumlah anggota DPRD yang
kerap mangkir berkantor, juga menjadi sorotan masyarakat dan LSM di Kep Sula,
belakangan ini. Yusti mengatakan, kendati tidak ada aturan administratif yang
mengharuskan anggota DPRD berkantor setiap hari, namun itu seharusnya menjadi
tanggung jawab moral masing-masing anggota DPRD."Tidak adanya aturan
anggota DPRD wajib berkantor setiap hari itulah yang kemudian menjadi menyebab
anggota DPRD merasa tidak perlu masuk kantor kalau tidak ada rapat. Padahal
aspirasi masyarakat sewaktu-waktu bisa masuk ke DPRD,"katanya.
Selain itu juga Amirullah Amin,
mengakui adanya anggota DPRD yang kerap mangkir kerja. Hingga itu, DPRD harus
membuat aturan mengenai kinerja ini atau setidaknya mempunyai kesadaran untuk
tidak mencederai kepercayaan publik. Apalagi sejauh ini tata tertib dan kode
etik anggota DPRD. Anggota DPRD dituntut untuk tetap berkantor kecuali ada
tugas luar belum pernah dilaksanakan.”Bagaimana mau dilaksanakan ketua Badan
Kehormatan juga seriang kelihatan di pusat kota pada jam kerja,”katanya.
Seharusnya, kata keduanya BK DPRD
mengecek nama-nama anggota DPRD yang kerap mangkir berkantor untuk menjadi
pertimbangan pihaknya. Aturan yang mengikat anggota DPRD dalam kode etik dan
tata tertib, sangat jelas sehingga yang melakukan pelanggaran akan disanksi
sesuai aturan."Persentase tingkat kehadiran anggota DPRD harus selalu
diumumkan setiap akhir pekan,”tandas keduanya.
Dalam amatan Fajar Malut, dalam tiga hari terakhir, kantor Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kep Sula kosong setelah jam 10 pagi. Setelah
itu tak satu pun anggota terhormat berkantor melewati pukul 12.00, hanya nampak
para staf sekretariat dan sebagian kepala bagian.
Begitu juga kemarin, nampak tidak
terlihat para anggota DPRD di kantor tersebut. Bahkan, alasan mereka tidak
berkantor juga tidak diketahui para staf. "Silakan Anda tanya kepada
Sekwan, karena dia yang bertanggungjawab di DPRD,”kata salah satu staf yang
menggunakan pakaian olahraga.
Staf yang enggan disebutkan
namanya, mengaku tidak ada perjalanan dinas dalam dua hari terakhir.
"Kalau anggota lainnya tidak masuk kerja saya tidak tahu alasannya,"
kata staf yang enggan disebut namanya itu. (chu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar