SANANA, PM-- Istilah 'bodong' sering diartikan sebagai kelainan bentuk pada
pusar di perut seseorang yang menjorok ke depan. Namun bodong juga sering
dipakai untuk istilah kendaraan motor roda dua atau empat yang tidak memiliki
surat-surat legal dari kepolisian (BPKB dan STNK).
Keberadaan motor bodong identik sebagai kendaraan hasil curian yang dijual
kembali ke konsumen untuk dipakai kembali. Motor bodong kerap kali menjadi
masalah jika ketahuan atau tertangkap aparat kepolisian, salah-salah bisa
berujung ke terali besi.
Oleh karena itu tidak mengherankan peredaran motor-motor bodong di wilayah
perkotaan yang dekat jangkauan aparat relatif sulit ditemukan. Namun lain
halnya dengan kawasan-kawasan terpencil atau kawasan terpelosok, kawasan ini
seperti menjadi 'surga' bagi keberadaan motor-motor bodong.
Berdasarkan penelusuran Posko Malut di kawasan Pulau Taliabu, keberadaan
motor bodong kerap kali dijumpai di wilayah-wilayah tersebut. Hampir semua
merek, terutama kendaaraan roda dua berseliweran bebas melenggang di
jalan-jalan.”Memang masih banyak dan kita masih terus melakukan pemantauan
terdapat para penada,”kata Kasat Lantas Polres Kepsul AKP Setyo Agus Hermawan.
Agus juga mengatakan keberadaan
motor bodong di wilayahnnya tidak terlepas dari kondisi geografis yang
terpencil dan kondisi ekonomi masyarakat yang masih membutuhkan kendaraan murah
tanpa memperhitungkan aspek legalitas."Ya karena wilayah pelosok seperti
di sini, jauh dari jangkauan polisi," katanya. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar