Minggu, 27 Februari 2011

Pemkab Kepsul Imbau Ormas Daftarkan Diri


SANANA, PM--Pemerintah Kabupaten Kepsul, melalui Asisten I, Ahmad Salawani, mengimbau seluruh organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Kepsul melalui pengurus dan anggotanya untuk mendaftarkan keberadaan organisasinya ke Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Badan Kesbangpol dan Linmas). Hal itu bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Menurutnya, ormas wajib mendaftarkan diri sebagai bentuk keberadaan organisasinya di tengah masyarakat. Berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, tata cara pemberitahuan kepada pemerintah serta papan nama dan lambang ormas, dalam pasal 5, ormas.”Ada kesadaran pengurusa dan anggota untuk mendaftarkan keberadaan organisasinya kepada pemerintah melalui Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Badan Kesbangpol dan Linmas) dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,”katanya.
Karena keamanan dan ketertiban masyarakat, jelasnya, merupakan modal keberhasilan dalam pelaksanaan jalannya program pemerintah di segala bidang. Dimana tanpa adanya jaminan keamanan, maka sulit bagi para investor untuk menanamkan keyakinannya untuk berinvestasi di Kabupaten Kepsul.”Diajak mendaftar itu untuk kepentingan organisasi dan kegiatannya agat dapat pantau pemerintah,”jelasnya.
Untuk itu, Pemkab Kepsul mengimbau seluruh ormas yang ada di Kabupaten Kepsul melalui pengurus dan anggotanya untuk mendaftarkan keberadaan organisasinya ke Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Kepsul."Sehingga dengan adanya pendataan tersebut, segala gerak dari ormas dapat dikontrol, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat kita," katanya, kemarin. (din)

Tidak ada komentar: