SANANA, PM--Pemerintah Kabupaten Kepsul, melalui Asisten I, Ahmad Salawani, mengimbau
seluruh organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Kepsul melalui pengurus dan
anggotanya untuk mendaftarkan keberadaan organisasinya ke Badan Kesatuan
Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Badan Kesbangpol dan Linmas). Hal
itu bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Menurutnya, ormas wajib mendaftarkan diri sebagai bentuk keberadaan organisasinya
di tengah masyarakat. Berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang
Lingkup, tata cara pemberitahuan kepada pemerintah serta papan nama dan lambang
ormas, dalam pasal 5, ormas.”Ada kesadaran pengurusa dan anggota untuk
mendaftarkan keberadaan organisasinya kepada pemerintah melalui Badan Kesatuan
Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Badan Kesbangpol dan Linmas)
dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,”katanya.
Karena keamanan dan ketertiban masyarakat, jelasnya, merupakan modal
keberhasilan dalam pelaksanaan jalannya program pemerintah di segala bidang.
Dimana tanpa adanya jaminan keamanan, maka sulit bagi para investor untuk
menanamkan keyakinannya untuk berinvestasi di Kabupaten Kepsul.”Diajak
mendaftar itu untuk kepentingan organisasi dan kegiatannya agat dapat pantau
pemerintah,”jelasnya.
Untuk itu, Pemkab Kepsul mengimbau seluruh ormas yang ada di Kabupaten
Kepsul melalui pengurus dan anggotanya untuk mendaftarkan keberadaan
organisasinya ke Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Kepsul."Sehingga
dengan adanya pendataan tersebut, segala gerak dari ormas dapat dikontrol, demi
terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat kita," katanya,
kemarin. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar