Minggu, 27 Februari 2011

‘Daerah harus segera terbitkan Perda BPHTB’

SANANA,PM—Reaslisai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hingga saat ini belum juga terlihat, terutama dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) sebagai dasar hukum. Karena penyerahan BPHTB ke Pemda tidak sewenang-wenang langsung dijalankan tanpa ada kekuatan hukum sebagaimana daerah lain.
Sejuah ini di Kabupaten Kepulauan Sula pihak Dinas Pendapatan Daerah belum sama selaki mengajukan aturan tersebut ke DPRD Kepsul. Hal ini dikatakan oleh Hi Faruk Bahnan dan Ridwan Soamole, kepada Posko Malut, via ponsel, kemarin.
“Sejauh ini pihak DPRD terutama badan legislasi DPRD belum menerima rancangan ataupun mengadakan pertemuan dengan pihak dinas terkait untuk membahas persoalan BPHTB tersebut,”kata ketua Legislasi DPRD Kepsul Hi. Faruk Bahnan.
Lebih lanjut dirinya mengaku kalau pihak tidak bisa berbuat apa-apa, kalau seandainya persoalan pajak 2011 ini tidak sesuai dengan angka yang diharapakan Bupati dan Wakil Bupati dalam mengenjot PAD, karena dinas sendiri belum terlihat bergerak. Apalagi persoalan BPHTB ini diserahkan kedaerah dan per 1 Januari 2011 itu sudah berlaku. Tetapi bagaimana kalau DPRD sendiri belum mengeluarkan Perda untuk menguatkan permintaan bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan itu.”Coba tanya ke komisi A atau B mungkin mereka telah membicarakan atau mengedakan pertemuan terkait dengan BPHTB itu,”paparnya.
Sementara itu, Ridwan Soamole, selaku ketua Komisi B ketika dihubungi dirinya juga mengaku belum menerima ranperda atas BPHTB tersebut.”Sejuah belum ada ranperda yang diajukan, atau mungkin mereka ke Sekwan,”katanya.
Tapi, dirinya ikut sesalkan atas kinerja instansi terkait itu dalam mengajukan ranperda pajak BPHTB itu. Padahal dengan pajak tersebut potensi pendapatan PAD akan makin meningkat.”Saya juga kurang pahami, kenapa mesti lama diajukan atau mereka menggunakan aturan lain.”tandasnya. (din)

Tidak ada komentar: