SANANA—Persoalan Pedagang kaki lima (PKL) memang
tidak pernah rampung, gambaran ini juga terdapat di pasar umum kota Sanana. Dimana,
pihak UPTD Pasar telah menyiapkan lokasi, namun mereka (PKL, red) lebih memilih
untuk membuka lokasi sendiri, hingga lokasi yang disediakan pemkab melalui UPTD
pasar nampak sia-sia.
Bahkan dalam waktu dekat PKL yang tidak berjualan
di lokasi yang disediakan UPTD Pasar, akan ditata. Tetapi akan diawali dengan kebijakan
pemetaan izin lokasi berdagang mereka.
Kepala UPTD Pasar Kepsul, Sofiah Sjamlan Bahnan,
S.Pt, menjelaskan, kegiatan pemetaan lokasi PKL dan sosialisasinya mulai
dilaksanakan pada setiap waktu. Kebijakan menindaklanjuti dengan memberikan
pengertian tentang lokasi yang disediakan, bahkan tim kerja operasional
penataan dan penertiban PKL di pasar terus bekerja.”Jadi petugas melakukan
sosialisasi secara kontinyu kepada PKL,”katanya.
Dirinya mengaku bahwa PKL yang masih berhamburan
itu, memang sudah mempunyai lokasi, namun, karena kondisi lokasi yang tidak
strategis menurut mereka hingga mereka mengembil jalan lain. Kendati setiap
saat dipindahkan juga.”Mereka sudah mempunyai lokasi tetapi mau diapakan, jadi
kita hanya memberikan kesadaran, kemanapun berjualan tetap akan dipunggut
retrubusi, jadi kita mintakan untuk menempati lokasi yang ada,”cetusnya.
Sementara itu, terkait dengan roda dua yang masuk
dalam pasar, bahkan sampai di lokasi penjualan? Dirinya mengaku sejauh ini juga
sudah dibicarakan dengan kepala UPTD terminal, namun, belum ada jawaban
mengenai larangan roda dua masuk ke dalam pasar.”bukan hanya roda dua tapi
becak juga ikut masuk sampai di dalam, akibatnya orang yang membeli harus berdesak-desakan
denga roda dua yang masuk sampai di dalam pasar,”keluhnya.
Selain pemetaan lokasi, lanjut dia, dalam
pemetaan PKL juga diatur mengenai aktivitas sesuai waktu. ’’Kami sudah berpesan
kepada petugas, agar tidak memungut restribusi kepada PKL yang melanggar
lokasi, serta waktu berdagang. Sebab, nantinya akan menjadi bumerang bagi kita
sendiri,’’tandasnya. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar