Pelayanan publik
menjadi salah satu indikator dalam sebuah proses pembangunan dan keberhasilan
sebuah daerah. Apalagi setiap SKPD dapat menjalankan UU No 25 Tahun 2009.
Catatan : Nasrun A Nurdin
Tapi, lain halnya
dengan di Kepsul UU ini gagal dan mencerminkan gagalnya reformasi birokrasi. Dan
gagalnya, proses ini bukan disebabkan Bupati dan wakil Bupati kepsul serta
Ketua DPRD unsur PG (Partai Golkar,red) dan beberapa Dinas terutama Dinas
Perhubungan, Pasar, Pariwisata, Diknas, mengetahui implementasi UU tersebut.
Diluar dari itu nampak kaku melaksanakan UU yang diundangkan tahun 2010 itu.
Jangan bercermin ke
dinas lain, tapi kita melihat kinerja Infokom yang seharusnya menjadi corong
informasi kegiatan sejumlah SKPD terutama yang terkait dengan implementasi UU
No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sayang, implementasi undang-undang
ini dinilai masih belum terlaksana dengan baik.
Dalam sebuah diskusi
di Komplek Kantor Bupati, Kamis (10/2), kemarin, antara Koran ini dan sejumlah
Mahasiswa dan para aktivis yang sudah menjadi PNS, terungkap kualitas SDM yang
menjalankan fungsi pelayanan publik masih memperhatikan. “Misalnya muncul isu pencalonan
AHM untuk menjadi calon Gubernur Maluku Utara, Sail Morotai yang saat ini
ditangani Bapeda menjadi salah satu fakta nyata tentang bagaimana buruknya
pelayanan publik yang terjadi di lingkungan infokom. Akibatnya, masyarakat
tidak mengetahui dan kurangnya persiapan,” Umar Drakel mencontohkan.
UU Pelayanan Publik,
kata Umar yang diiyakan Ridwan ini, seharusnya dapat mewujudkan kesejahteraan
masyarakat melalui perbaikan pelayanan publik terutama dalam dunia informasi
dan itu adalah kinerja Infokom. “Undang-undang ini akan memaksa birokrasi untuk
bekerja secara baik. Jika birokrasi bekerja secara baik dan dipercaya
masyarakat, maka keadaan ekonomi juga bisa membaik,” ujarnya.
Masalahnya, menurut alumus
UMI Makassar ini, UU Pelayanan Publik masih dipandang sebelah mata oleh para
pejabat publik khususnya di tingkat bawah. Selain itu, masyarakat yang
seharusnya menjadi pengontrol pemerintah, belum bisa menjalankan fungsinya
dengan maksimal. Pemahaman masyarakat terhadap UU Pelayanan Publik dinilai
masih minim.“Masyarakat bisa berperan ketika sudah mengetahui terlebih dahulu
soal aturan, kemudian sadar, baru kemudian masyarakat bisa bertindak jika
memang pelayanan publik ini tidak berjalan dengan baik,” ujarnya. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar