Kamis, 10 Februari 2011

UU Pelayanan Publik Ala Infokom Kepsul

Pelayanan publik menjadi salah satu indikator dalam sebuah proses pembangunan dan keberhasilan sebuah daerah. Apalagi setiap SKPD dapat menjalankan UU No 25 Tahun 2009.

Catatan : Nasrun A Nurdin
Tapi, lain halnya dengan di Kepsul UU ini gagal dan mencerminkan gagalnya reformasi birokrasi. Dan gagalnya, proses ini bukan disebabkan Bupati dan wakil Bupati kepsul serta Ketua DPRD unsur PG (Partai Golkar,red) dan beberapa Dinas terutama Dinas Perhubungan, Pasar, Pariwisata, Diknas, mengetahui implementasi UU tersebut. Diluar dari itu nampak kaku melaksanakan UU yang diundangkan tahun 2010 itu.
Jangan bercermin ke dinas lain, tapi kita melihat kinerja Infokom yang seharusnya menjadi corong informasi kegiatan sejumlah SKPD terutama yang terkait dengan implementasi UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sayang, implementasi undang-undang ini dinilai masih belum terlaksana dengan baik.
Dalam sebuah diskusi di Komplek Kantor Bupati, Kamis (10/2), kemarin, antara Koran ini dan sejumlah Mahasiswa dan para aktivis yang sudah menjadi PNS, terungkap kualitas SDM yang menjalankan fungsi pelayanan publik masih memperhatikan. “Misalnya muncul isu pencalonan AHM untuk menjadi calon Gubernur Maluku Utara, Sail Morotai yang saat ini ditangani Bapeda menjadi salah satu fakta nyata tentang bagaimana buruknya pelayanan publik yang terjadi di lingkungan infokom. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui dan kurangnya persiapan,” Umar Drakel mencontohkan.
UU Pelayanan Publik, kata Umar yang diiyakan Ridwan ini, seharusnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan publik terutama dalam dunia informasi dan itu adalah kinerja Infokom. “Undang-undang ini akan memaksa birokrasi untuk bekerja secara baik. Jika birokrasi bekerja secara baik dan dipercaya masyarakat, maka keadaan ekonomi juga bisa membaik,” ujarnya.
Masalahnya, menurut alumus UMI Makassar ini, UU Pelayanan Publik masih dipandang sebelah mata oleh para pejabat publik khususnya di tingkat bawah. Selain itu, masyarakat yang seharusnya menjadi pengontrol pemerintah, belum bisa menjalankan fungsinya dengan maksimal. Pemahaman masyarakat terhadap UU Pelayanan Publik dinilai masih minim.“Masyarakat bisa berperan ketika sudah mengetahui terlebih dahulu soal aturan, kemudian sadar, baru kemudian masyarakat bisa bertindak jika memang pelayanan publik ini tidak berjalan dengan baik,” ujarnya. (***)

Tidak ada komentar: