Senin, 14 Maret 2011

18 Ranperda Yang Ditelorkan DPRD Kepsul Tahun 2010


SANANA, PM-- 19 Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan untuk dibahas, menurut Zainal, merupakan suatu prestasi yang patut dihargai. Meski satu Ranperda harus melalui pembahasan intensif dan melibatkan seluruh perwakilan stakeholder daerah, terutama perguruan tinggi.
Ke-18 Ranperda yang disahkan tersebut hampir seluruhnya mendukung program Pro-Rakyat yang diobsesikan Pemda Kepulauan Sula. Ranperda yang disahkan tersebut, masing-masing : Ranperda Tentang Retribusi Izin Trayek; Ranperda Tentang Retribusi Parkir; Ranperda Tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor; Ranperda Tentang Retribusi Jasa Pelabuhan Laut dan Bandar Udara; Ranperda Tentang Retribusi Penertiban Sertifikat Kapal dan Pas Kecil; Ranperda Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan Pungutan Atasnya;
Berikutnya, Ranperda Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; Ranperda Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi, (IUJK); Ranperda Tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Ranperda Tentang Pedoman Penerbitan Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Gudang (TDG); Ranperda Tentang Pemberian Nama Jalan, Tempat Rekreasi, Taman dan Tempat Lain Untuk Umum di Kota Sanana dan Kota Lain Dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula; Ranperda Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Ranperda Tentang Perubahan Pertama atas Perda Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah, Ranperda Tentang Perubahan Pertama atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah; Ranperda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah; Ranperda Tentang Perencanaan Pemabangunan Daerah;
Serta, Ranperda Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; dan Ranperda Tentang Retribusi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Pertanian dari dan keluar Daerah Kabupaten Kepulauan Sula serta Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan.
Setelah dikaji oleh Badan Legislasi DPRD, hanya 18 Rancangan yang dapat diajukan untuk mendapat tanggapan Fraksi melalui Rapat Paripurna Dewan pada hari ini, sedangkan 1 Rancangan yaitu Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, ditunda pembahasannya karena akan dikaji secara khusus.
Perda Retribusi Daerah, kata Ketua DPRD, sebagai intrumen untuk menghimpun dana dari masyarakat, dipandang layak karena digunakan untuk berbagai kepentingan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, akan tetapi dalam penerapannya harus sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi statusnya.“Olehnya itu, perda-perda yang sudah disahkan tersebut, sebelum jadi lembaran daerah, terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan instansi terkait ditingkat Propinsi mapun dengan Pemerintah Pusat. Diharapkan konsultasi ini dilakukan dalam waktu dekat,” kata Zainal Mus.
Selain itu, Ketua DPRD juga memberi warning kepada Pemerintah daerah, agar Peraturan Daerah dapat berlaku efektif, sehingga memberi kontribusi terhadap peningkatan PAD. “Yah, pemerintah daerah harus pro-aktif melakukan sosialisasi kepada semua komponen yang menjadi sasaran berlakunya Perda,” kunci Zainal. (din)

Tidak ada komentar: