Ke-18 Ranperda yang disahkan tersebut hampir
seluruhnya mendukung program Pro-Rakyat yang diobsesikan Pemda Kepulauan Sula.
Ranperda yang disahkan tersebut, masing-masing : Ranperda Tentang Retribusi
Izin Trayek; Ranperda Tentang Retribusi Parkir; Ranperda Tentang Retribusi
Pengujian Kenderaan Bermotor; Ranperda Tentang Retribusi Jasa Pelabuhan Laut
dan Bandar Udara; Ranperda Tentang Retribusi Penertiban Sertifikat Kapal dan
Pas Kecil; Ranperda Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan Pungutan Atasnya;
Berikutnya, Ranperda Tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan; Ranperda Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi,
(IUJK); Ranperda Tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Ranperda Tentang
Pedoman Penerbitan Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
Ranperda Tentang Pemberian Nama Jalan, Tempat Rekreasi, Taman dan Tempat Lain
Untuk Umum di Kota Sanana dan Kota Lain Dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula;
Ranperda Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Ranperda Tentang Perubahan Pertama atas Perda
Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah, Ranperda Tentang
Perubahan Pertama atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah;
Ranperda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah; Ranperda
Tentang Perencanaan Pemabangunan Daerah;
Serta, Ranperda Tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; dan Ranperda Tentang Retribusi Izin
Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Pertanian dari dan keluar Daerah Kabupaten
Kepulauan Sula serta Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan.
Setelah dikaji oleh Badan Legislasi DPRD, hanya
18 Rancangan yang dapat diajukan untuk mendapat tanggapan Fraksi melalui Rapat
Paripurna Dewan pada hari ini, sedangkan 1 Rancangan yaitu Ranperda Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, ditunda pembahasannya karena
akan dikaji secara khusus.
Perda Retribusi Daerah, kata Ketua DPRD,
sebagai intrumen untuk menghimpun dana dari masyarakat, dipandang layak karena
digunakan untuk berbagai kepentingan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah, akan tetapi dalam penerapannya harus sejalan dengan
ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi statusnya.“Olehnya itu,
perda-perda yang sudah disahkan tersebut, sebelum jadi lembaran daerah,
terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan instansi terkait ditingkat
Propinsi mapun dengan Pemerintah Pusat. Diharapkan konsultasi ini dilakukan
dalam waktu dekat,” kata Zainal Mus.
Selain itu, Ketua DPRD juga memberi warning kepada
Pemerintah daerah, agar Peraturan Daerah dapat berlaku efektif, sehingga
memberi kontribusi terhadap peningkatan PAD. “Yah, pemerintah daerah harus
pro-aktif melakukan sosialisasi kepada semua komponen yang menjadi sasaran
berlakunya Perda,” kunci Zainal. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar