Selasa, 15 Maret 2011

ABG Digagahi Teman Sendiri


TALIABU, PM— Jajaran Polsek Taliabu Barat, kembali menangani kasus pencabulan dan percobaan pemerkosaan yang terjadi di Desa Nggele dengan tersangka LM alias Madi (21) warga Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Kepulauan Sula. Kejadian tersebut bermula Sabtu (19/2) sekitar pukul 19.30 WIT, dengan menggunakan sepeda motor membonceng korban berinisial SM alias Inta.
Informasi yang dihimpun Posko Malut menyebutkan kalau perbuatan tersangka ini berawal ketika korban yang sedang berjalan kaki ini tiba-tiba didekati tersangka yang menggunakan sepeda motor dan mengajak korban untuk jalan-jalan. Korban yang tidak mempunyai firasat buruk atas ajakan tersangka itu langsung disambut dengan baik. Akhirnya, keduanya berjalan menelusuri Desa Nggele dan mencari tempat yang sunyi, di TKP yang berada di sudut perkampungan tersangka sudah melakukan aksinya dengan diawali dengan cara korban di banting ke tanah lalu melepas celana dalam korban dengan paksa, setelah berhasil tersangka memasukan jarinya ke dalam kelamin korban, korban merontah ingin melepaskan diri, tetapi korban telah disekap dengan menggunakan kain yang berada di sadel motor.
Saat tersangka bangun untuk membuka celananya dalam rangka melakukan aksi pemerkosaan, ternyata korban menggunakan kesempatan dengan cara menedang tersangka hingga terjatuh. Situasi itu, korban langsung melarikan diri dan memberi tahu kepada ayahnya yang saat ini dijadikan sebagai saksi oleh pihak Polsek Taliabu Barat (Talbar).
Kapolsek Taliabu Barat Iptu Zainal, ketika dikonfirmasikan membenarkan kalau adanya kejadian itu dan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan. Sedangkan, tersangka sendiri telah ditahan guna kepentingan penyidikan.”Kita sudah melakukan pemeriksaan dan tersangka sedang di tahan,”katanya.
Ketika disinggung mengenai pasal yang dikenakan kepada tersangka, kapolsek mengaku kalau penyidik menggunakan pasal 289 KUHP (pencabulan) dan 290 (percobaan pemerkosaan) serta Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, karena korbannya masih berusia 17 tahun.” “Saat ini, LM sudah kita tetapkan sebagai Tersangka, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut, terhadap LM kita kenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 290, 289 ayat (1) huruf ke 2e KUHP, dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal dengan hukuman 15 tahun penjara atau seringan-ringannya selama 3 tahun penjara,” tegasnya.
Zainal juga menjelaskan kalau perbuatan tersangka ini merupakan kali kedua dalam menodai ABG di desa tersebut. Namun, pihak korban pertama tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, karena pihak keluarga korban pertama dengan tersangka sepakat untuk menikah setelah tersangka mempunyai uang.”Ini kalai kedua korban melakukan perbuatan asusila, namun kali ini dilaporkan dan rencananya satu korban lagi akan menusul membuat laporan,”tandasnya. (din)

Tidak ada komentar: