TALIABU, PM— Jajaran Polsek Taliabu Barat, kembali menangani kasus pencabulan dan percobaan pemerkosaan yang terjadi di Desa Nggele dengan tersangka LM alias Madi (21) warga Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Kepulauan Sula. Kejadian tersebut bermula Sabtu (19/2) sekitar pukul 19.30 WIT, dengan menggunakan sepeda motor membonceng korban berinisial SM alias Inta.
Informasi yang dihimpun Posko Malut menyebutkan
kalau perbuatan tersangka ini berawal ketika korban yang sedang berjalan kaki
ini tiba-tiba didekati tersangka yang menggunakan sepeda motor dan mengajak
korban untuk jalan-jalan. Korban yang tidak mempunyai firasat buruk atas ajakan
tersangka itu langsung disambut dengan baik. Akhirnya, keduanya berjalan
menelusuri Desa Nggele dan mencari tempat yang sunyi, di TKP yang berada di
sudut perkampungan tersangka sudah melakukan aksinya dengan diawali dengan cara
korban di banting ke tanah lalu melepas celana dalam korban dengan paksa,
setelah berhasil tersangka memasukan jarinya ke dalam kelamin korban, korban
merontah ingin melepaskan diri, tetapi korban telah disekap dengan menggunakan
kain yang berada di sadel motor.
Saat tersangka bangun untuk membuka celananya
dalam rangka melakukan aksi pemerkosaan, ternyata korban menggunakan kesempatan
dengan cara menedang tersangka hingga terjatuh. Situasi itu, korban langsung
melarikan diri dan memberi tahu kepada ayahnya yang saat ini dijadikan sebagai
saksi oleh pihak Polsek Taliabu Barat (Talbar).
Kapolsek Taliabu Barat Iptu Zainal, ketika
dikonfirmasikan membenarkan kalau adanya kejadian itu dan saat ini masih
dilakukan proses pemeriksaan. Sedangkan, tersangka sendiri telah ditahan guna
kepentingan penyidikan.”Kita sudah melakukan pemeriksaan dan tersangka sedang
di tahan,”katanya.
Ketika disinggung mengenai pasal yang dikenakan
kepada tersangka, kapolsek mengaku kalau penyidik menggunakan pasal 289 KUHP (pencabulan)
dan 290 (percobaan pemerkosaan) serta Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2003
tentang Perlindungan Anak, karena korbannya masih berusia 17 tahun.” “Saat ini,
LM sudah kita tetapkan sebagai Tersangka, guna mempertanggung-jawabkan
perbuatannya tersebut, terhadap LM kita kenakan Pasal berlapis, yakni Pasal
290, 289 ayat (1) huruf ke 2e KUHP, dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal dengan hukuman 15
tahun penjara atau seringan-ringannya selama 3 tahun penjara,” tegasnya.
Zainal juga menjelaskan kalau perbuatan
tersangka ini merupakan kali kedua dalam menodai ABG di desa tersebut. Namun,
pihak korban pertama tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang
berwajib, karena pihak keluarga korban pertama dengan tersangka sepakat untuk
menikah setelah tersangka mempunyai uang.”Ini kalai kedua korban melakukan
perbuatan asusila, namun kali ini dilaporkan dan rencananya satu korban lagi
akan menusul membuat laporan,”tandasnya. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar