Senin, 21 Maret 2011

Berkas pemerkosaan dan pencabulan Di Nggele Diserahkan ke kejari


TALIABU, PM— Berkas kasus 289 KUHP (pencabulan) dan 290 (percobaan pemerkosaan) serta Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Dengan tersangka LM alias Madi (21) warga Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Kepulauan Sula, diserahkan ke pihak kejari Kepsul untuk dipelajari.
Karena, penyidik Polsek Taliabu Barat telah usai melakukan pemeriksa baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi dan korban sendiri.”Kita sudah selesai periksa dan berkasanya sudah dikirim ke Ke kejari yang berada di Sanana,”kata Kapolsek Iptu Zainal.
Namun, sejuah ini belum ada pengembalian berkas tersebut.”Belum ada pengembalian (p-19) dari kejaksaan selaku penuntut umum,”kilahnya.
Dia mengatakan kalau dalam berkas itu telah dijelaskan kronoligis berdasarkan pemeriksaan saksi korban sendiri yakni berinisial SM alias Inta (17) warga yang sama. Dimana dalam kejadian itu, tersangka yang menggunakan sepeda motor dan mengajak korban untuk jalan-jalan. Dan tiba di TKP yang berada di sudut perkampungan korban di banting ke tanah lalu melepas celana dalam korban dengan paksa, setelah berhasil tersangka memasukan jarinya ke dalam kelamin korban, korban merontah ingin melepaskan diri, tetapi korban telah disekap dengan menggunakan kain yang berada di sadel motor.
Saat tersangka bangun untuk membuka celananya korban menedang tersangka hingga terjatuh. Situasi itu, korban langsung melarikan diri dan memberi tahu kepada ayahnya yang saat ini dijadikan sebagai saksi oleh pihak Polsek Taliabu Barat (Talbar).
Dan dalam berkas itu juga dicantumkan pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 290, 289 ayat (1) huruf ke 2e KUHP, dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal dengan hukuman 15 tahun penjara atau seringan-ringannya selama 3 tahun penjara. (din)

Tidak ada komentar: