TALIABU,
PM—
Berkas kasus 289 KUHP (pencabulan) dan 290 (percobaan pemerkosaan) serta Undang
Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Dengan tersangka LM
alias Madi (21) warga Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten
Kepulauan Sula, diserahkan ke pihak kejari Kepsul untuk dipelajari.
Karena, penyidik Polsek Taliabu Barat telah
usai melakukan pemeriksa baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi dan korban
sendiri.”Kita sudah selesai periksa dan berkasanya sudah dikirim ke Ke kejari
yang berada di Sanana,”kata Kapolsek Iptu Zainal.
Namun, sejuah ini belum ada pengembalian berkas
tersebut.”Belum ada pengembalian (p-19) dari kejaksaan selaku penuntut
umum,”kilahnya.
Dia mengatakan kalau dalam berkas itu telah
dijelaskan kronoligis berdasarkan pemeriksaan saksi korban sendiri yakni berinisial
SM alias Inta (17) warga yang sama. Dimana dalam kejadian itu, tersangka yang
menggunakan sepeda motor dan mengajak korban untuk jalan-jalan. Dan tiba di TKP
yang berada di sudut perkampungan korban di banting ke tanah lalu melepas
celana dalam korban dengan paksa, setelah berhasil tersangka memasukan jarinya
ke dalam kelamin korban, korban merontah ingin melepaskan diri, tetapi korban
telah disekap dengan menggunakan kain yang berada di sadel motor.
Saat tersangka bangun untuk membuka celananya
korban menedang tersangka hingga terjatuh. Situasi itu, korban langsung
melarikan diri dan memberi tahu kepada ayahnya yang saat ini dijadikan sebagai
saksi oleh pihak Polsek Taliabu Barat (Talbar).
Dan dalam berkas itu juga dicantumkan pasal
yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 290, 289 ayat (1) huruf ke 2e KUHP,
dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak,
dengan ancaman maksimal dengan hukuman 15 tahun penjara atau seringan-ringannya
selama 3 tahun penjara. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar