Rabu, 30 Maret 2011

Dana BOS Tahun 2011 Bisa Cair, Kepsek Harus Masukan RPDB


SANANA,PM—Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Kepulauan Sula pada 2011, medio Januari-Maret telah menyalurkan dana BOS untuk 67 SMP termasuk 6 SMP Swasta dan SD sebanyak 164 termasuk 9 SD swasta.  Dengan besar anggaran SMP sebesar Rp4.765.770.000 dan untuk SD sebanyak Rp10.418.471.000.
Kabid Pendidikan Diknas Kep Sula
Dimana untuk tahun 2011 ini, Program dana bantuan operasional siswa (BOS) langsung dikelolah oleh Tim Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) Diknas Kabupaten/Kota dan akan disalurkan langsung melalui rekening sekolah. Namun, untuk mencairkan dana tersebut, masing-masing kepala Sekolah harus terlebih dahulu memasukan Rancangan Penggunaan Dana Bos (RPDB) untuk Januari dan Maret. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dalam melakukan pemeriksaan.”Jadi kalau RPDB telah dimasukan, maka proses pencairan dilakukan dengan membawa rekomendasi dan Dinas melakukan pendampingan,”kata Kepala Kadis Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Kepsul Drs. Zaidun, melalui Syamsudin ode Maniwi, selaku Kabid Pendidikan sekaligus Ketua Tim Manager Dana BOS Kabupaten Kepsul, kepada Posko Malut, diruang kerjanya, rabu (30/3) kemarin.
Kabid Pendidikan Diknas Kepsul ini juga mengingatkan bahwa penggunaan dana Bos itu harus transparan, berdasarkan RKS (Rancangan Kegiatan Sekolah, red) yang telah dibuat bersama Komite Sekolah dan Guru. Misalnya Dana Bos bisa dipakai untuk pembayaran Gaji Guru Honor, bila ada kesepakatan rapat bersama komite.”Dana Bos itu diperuntungkan untuk pendaftaran siswa, kegiatan sekolah dan program yang telah disepakati,”jelasnya.
Namun, dirinya meminta agar transparansi dalam pengelolaan agar tidak menimbulkan persoalan. Maka sebaiknya kepala sekolah membuat papan informasi pengunaan dana Bos. Dan kepala Sekolah atau Komite harus menghindari penggunaan dana Bos untuk pembangunan fisik.”Kalau ada kepala Sekolah yang menggunakan Dana Bos untuk pembangunan Gedung, pagar tanpa melihat kebutuhan lain, maka akan diberikan sangsi,”kata Syamsudin.  (din)

Tidak ada komentar: