SANANA,
PM
- Pemerintah Kabupaten Kep Sula akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda)
tentang Pengelolaan Sistem Pendidikan. Peraturan tersebut salah satu di
antaranya mewajibkan warga Kabupaten Kep Sula untuk mengikuti program
pendidikan tanpa kecuali. Raperda Pendidikan tersebut kini tengah dibahas oleh pihak
diknas pendidikan untuk diajukan kepada bagian Hukum Setda kepsul yang nantinya
akan di lanjutkan kepada DPRD Kabupaten Kep Sula.
![]() |
Sekretaris Diknas Kep Sula |
Sekertaris Dinas Pendidikan Kep Sula, Amiruddin
Taralesa mengatakan, inisiatif pembuatan rancangan perda tersebut, merupakan usulan
langsung Bupati Ahmad Hidayat Mus, kepada Dinas pendidikan. Dengan hal tersebut
Diknas menindaklanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan Pendidikan."Dengan
dibentuknya dibahasnya perda ditingkat diknas ini diharapkan pengelolaan dan
penyelanggaraan pendidikan di Kabupaten Kep Sula akan lebih terfokus dan
terarah. Serta secara kualitas pendidikan di Kabupaten Kep Sula mampu tidak berasing
dengan daerah lainnya," katanya.
Menurutnya, ranperda ini juga akan mengatur
tentang hak dan kewajiban pemerintah dan warga Kabupaten Kep Sula dalam proses
penyelengaraan pendidikan."Kewajiban pemerintah daerah tersebut di antaranya
terkait penyediaan anggaran, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta
memberikan peluang seluas-luasnya kepada seluruh warga masyarakat, termasuk
masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak
sesuai yang diatur dalam UUD 45," ungkapnya.
Dia menambahkan raperda ini juga memberikan
ruang bagi partisipasi masyarakat maupun coorporasi untuk memberikan andil bagi
pengembangan pendidikan di Kabupaten Bogor melalui program Coorporate Social Responsibility (CSR)."Selama ini
sudah ada beberapa perusahaan yang melaksanakan program CSR, yang beberapa di
antaranya terkait bidang pendidikan. Karena itu dengan Perda ini peran mereka
akan lebih dioptimalkan lagi," tegasnya.
Dia juga mengatakan ada beberapa hal yang
penting untuk diperhatikan dalam pembentukan perda penyelanggaraan pendidikan
tersebut. Di antaranya, penyebarluasan tenaga pengajar, yang saat ini menjadi
persoalan di Kabupaten Kep Sula."Penyebaran tenaga guru ini masih menjadi
persoalan klasik di Kabupaten Kep Sula. Di daerah-daerah kecamatan di wilayah
pinggiran masih banyak sekolah yang kekurangan tenaga guru bahkan masih banyak
kepala sekolah yang terpaksa harus mengajar,”tandasnya.(din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar