Selasa, 29 Maret 2011

Diknas Rancang Ranperda Wajib Sekolah Bagi Warga Kabupaten Kepsul


SANANA, PM - Pemerintah Kabupaten Kep Sula akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sistem Pendidikan. Peraturan tersebut salah satu di antaranya mewajibkan warga Kabupaten Kep Sula untuk mengikuti program pendidikan tanpa kecuali. Raperda Pendidikan tersebut kini tengah dibahas oleh pihak diknas pendidikan untuk diajukan kepada bagian Hukum Setda kepsul yang nantinya akan di lanjutkan kepada DPRD Kabupaten Kep Sula.
Sekretaris Diknas Kep Sula
Sekertaris Dinas Pendidikan Kep Sula, Amiruddin Taralesa mengatakan, inisiatif pembuatan rancangan perda tersebut, merupakan usulan langsung Bupati Ahmad Hidayat Mus, kepada Dinas pendidikan. Dengan hal tersebut Diknas menindaklanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan Pendidikan."Dengan dibentuknya dibahasnya perda ditingkat diknas ini diharapkan pengelolaan dan penyelanggaraan pendidikan di Kabupaten Kep Sula akan lebih terfokus dan terarah. Serta secara kualitas pendidikan di Kabupaten Kep Sula mampu tidak berasing dengan daerah lainnya," katanya.
Menurutnya, ranperda ini juga akan mengatur tentang hak dan kewajiban pemerintah dan warga Kabupaten Kep Sula dalam proses penyelengaraan pendidikan."Kewajiban pemerintah daerah tersebut di antaranya terkait penyediaan anggaran, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta memberikan peluang seluas-luasnya kepada seluruh warga masyarakat, termasuk masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak sesuai yang diatur dalam UUD 45," ungkapnya.
Dia menambahkan raperda ini juga memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat maupun coorporasi untuk memberikan andil bagi pengembangan pendidikan di Kabupaten Bogor melalui program Coorporate  Social Responsibility (CSR)."Selama ini sudah ada beberapa perusahaan yang melaksanakan program CSR, yang beberapa di antaranya terkait bidang pendidikan. Karena itu dengan Perda ini peran mereka akan lebih dioptimalkan lagi," tegasnya.
Dia juga mengatakan ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan dalam pembentukan perda penyelanggaraan pendidikan tersebut. Di antaranya, penyebarluasan tenaga pengajar, yang saat ini menjadi persoalan di Kabupaten Kep Sula."Penyebaran tenaga guru ini masih menjadi persoalan klasik di Kabupaten Kep Sula. Di daerah-daerah kecamatan di wilayah pinggiran masih banyak sekolah yang kekurangan tenaga guru bahkan masih banyak kepala sekolah yang terpaksa harus mengajar,”tandasnya.(din)

Tidak ada komentar: