Kamis, 03 Maret 2011

DPRD Minta Eksekutif Tinjau RUTRK/RDTRK Bobong


TALIABU, PM – Ketua Badan Legislasi DPRD Kepsul, meminta eksekutif segera menyiapkan usulan Perda tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RUTRK/RDTRK) Taliabu, khususnya Bobong.
Agar supaya penataan Kecamatan Bobong yang akan dijadikan ibukota dalam rangka pemerkaran kabupaten Kepulauan Sula, tidak dianggap membatasi tuntutan perkembangan masyarakat dalam melakukan pembangunan di Bobong, terutama juga dalam rangka mendukung iklim investasi di bidang jasa dan perdagangan. Selain itu, untuk menyesuaikan aturan yang lebih tinggi.”Sebagian pelaku usaha dan masyarakat yang mengadu ke DPRD menilai sudah layak eksekutif mengajukan ranperda mengenai RUTRK/RDTRK untuk Bobong, mengingat perkembangan Kecamatan Bobong, pasca pemekaran akan makin pesat,” kata Hi Faruk Bahnan, kepada Posko Malut, kemarin.
Dia memberikan contoh, masalah pembangunan pengembangan pelabuhan yang terdapat di pusat Kota dan lokasinya akan dijadikan pasar sentral untuk para penumpang. Hal ini akan menyebabkan pergeseran pembangunan diantara masyarakat. Hingga itu, ekseskutif wajib untuk melakukan penataan sejak saat ini. Karena sejumlah bukti yang terjadi pasca pemekaran wilayah Maluku Utara menjadi polemik.”Taliabu pada khusus Desa Bobong dipastikan akan menjadi persoalan ketika eksekutif tidak menindaklanjuti dengan perda. Begitu juga kawasan ekonomi yang bakal berada di desa Sahu dengan pusat transportai udaranya,”akunya.
Untuk itu, dirinya selaku ketua Badan Legislasi mengajak eksekutif untuk melakukan pembenahan dalam rangka pembangunan di wilayah Bobong sampai di desa Talo. Agar supaya ada lokasi yang dijadikan sebagai taman kota atau setidaknya menjadi lokasi yang dilarang untuk membangun.”Eksekutif harus lebih bijaksana, ketika melihat langkah yang dilakukan Bupati ke depan jangan kita menunggu adanya perintah,”paparnya.
Hal ini diakui Ketua DPRD Kepsul Zainal Mus, bahwa proses pembangun yang terjadi di desa Bobong masih berlaku sistem pedesaan. Hingga belum terjadi penataan yang dilakukan sebagai bentuk keindahan Kota. Kendati, saat ini sudah ada proses kearah pembangunan yang mencerminkan wajah perkotaan.”memang belum terjadi penataan wilayah Kota, hingga itu diperlukan polesan dari dinas terkait,”jelasnya.
Dia juga mengaku kalau dengan adanya pemugaran di beberapa titik yang akan dijadikan perkampungan itu, sangat dibutuhkan tata ketak terutama menyangkut jalan utama dan lokasi kawasan hijau.”Saat ini masih berdasarkan kesepatan pemerintah kecamatan dan desa serta aparat sejumlah lokasi yang dianggap untuk tidak dipergunakan sebagai lokasi perkampungan, karena akan dijadikan kawasan hijau, namun semua itu harus ada prosuk hukum,”tandasnya. (din)

Tidak ada komentar: