Agar supaya penataan Kecamatan Bobong yang akan
dijadikan ibukota dalam rangka pemerkaran kabupaten Kepulauan Sula, tidak dianggap
membatasi tuntutan perkembangan masyarakat dalam melakukan pembangunan di
Bobong, terutama juga dalam rangka mendukung iklim investasi di bidang jasa dan
perdagangan. Selain itu, untuk menyesuaikan aturan yang lebih tinggi.”Sebagian
pelaku usaha dan masyarakat yang mengadu ke DPRD menilai sudah layak eksekutif
mengajukan ranperda mengenai RUTRK/RDTRK untuk Bobong, mengingat perkembangan Kecamatan
Bobong, pasca pemekaran akan makin pesat,” kata Hi Faruk Bahnan, kepada Posko
Malut, kemarin.
Dia memberikan contoh, masalah pembangunan
pengembangan pelabuhan yang terdapat di pusat Kota dan lokasinya akan dijadikan
pasar sentral untuk para penumpang. Hal ini akan menyebabkan pergeseran
pembangunan diantara masyarakat. Hingga itu, ekseskutif wajib untuk melakukan
penataan sejak saat ini. Karena sejumlah bukti yang terjadi pasca pemekaran
wilayah Maluku Utara menjadi polemik.”Taliabu pada khusus Desa Bobong
dipastikan akan menjadi persoalan ketika eksekutif tidak menindaklanjuti dengan
perda. Begitu juga kawasan ekonomi yang bakal berada di desa Sahu dengan pusat
transportai udaranya,”akunya.
Untuk itu, dirinya selaku ketua Badan Legislasi
mengajak eksekutif untuk melakukan pembenahan dalam rangka pembangunan di
wilayah Bobong sampai di desa Talo. Agar supaya ada lokasi yang dijadikan
sebagai taman kota atau setidaknya menjadi lokasi yang dilarang untuk membangun.”Eksekutif
harus lebih bijaksana, ketika melihat langkah yang dilakukan Bupati ke depan
jangan kita menunggu adanya perintah,”paparnya.
Hal ini diakui Ketua DPRD Kepsul Zainal Mus, bahwa
proses pembangun yang terjadi di desa Bobong masih berlaku sistem pedesaan.
Hingga belum terjadi penataan yang dilakukan sebagai bentuk keindahan Kota.
Kendati, saat ini sudah ada proses kearah pembangunan yang mencerminkan wajah
perkotaan.”memang belum terjadi penataan wilayah Kota, hingga itu diperlukan
polesan dari dinas terkait,”jelasnya.
Dia juga mengaku kalau dengan adanya pemugaran
di beberapa titik yang akan dijadikan perkampungan itu, sangat dibutuhkan tata
ketak terutama menyangkut jalan utama dan lokasi kawasan hijau.”Saat ini masih
berdasarkan kesepatan pemerintah kecamatan dan desa serta aparat sejumlah
lokasi yang dianggap untuk tidak dipergunakan sebagai lokasi perkampungan,
karena akan dijadikan kawasan hijau, namun semua itu harus ada prosuk
hukum,”tandasnya. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar