Kamis, 03 Maret 2011

Payung Hukum Untuk PKL Belum Diperlukan


SANANA, PM-  Upaya penegakan aturan terkait penataan, pembinaan, dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kepsul khususnya di Kota Sanana masih ter­kendala dengan lokasi yang minim terbatas. Apalagi, saat ini belum ada kekuatan hukum yang mengatur PKL di Kepsul, hingga itu penataan, pembinaan dan penertiban masih dilakukan secara ke keluargaan.
Dan unsur yang selalu terlibat dalam pembinaan maupun penertiban itu masih sebatas petugas pasar dari UPTD. Sedangkan, Satpol PP, Disperindagkop, bagian hukum, serta dinas teknis lain masih belum bisa berbuat banyak dalam menjalankan tugas dengan maksimal.’’Memang disini masih diatur secara kekeluargaan, kendati ada yang mengikuti dan ada juga yang tidak. Jadi produk hukum untuk PKL dianggap belum layak berlaku dalam menjalankan aturan dengan tegas,’’kata Kepala UPTD Pasar Kepsul, Sofiah Sjamlan Bahnan, S.Pt, kemarin.
Dalam hal penertiban, kata dia, PKL yang sudah diberikan lokasi, malah kembali berjualan dilokasi yang seharusnya tidak bisa dijadikan lokasi penjualan. Namun, selama ini tidak ada PKL jualan di atas trotoar, melainkan di pinggiran jalan dalam pasar atau menggunakan pinggiran selokan.
Kemudian ketentuan tempat jualan PKL, model permanen atau bongkar pasang dengan memakai lapak. Begitu pula soal pemberian akses jalan bagi pejalan kaki dan istilah PKL itu sendiri.’’Sebagai contoh upaya penertiban dan pembinaan PKL untuk lokasi baru itu terus dilakukan hingga berjalan efektif,’’ katanya.
Polemik penertiban PKL, kadang tidak hanya soal masalah teknis seperti tenaga, waktu, dan anggaran, namun bisa menjadi polemik, tetapi masih bisa diatasi. Hinga itu kita tidak menggunakan kekerasan dan tenaga dari Sat Pol PP, cukup saja dengan menggunakan petugas pasar atau kita melakukan pendekatan kekeluargaan.”Kita butuh sentuhan kekeluargaan dalam menertiban PKL di pasar Basanohi, Sanana,”tandasnya. (din)

Tidak ada komentar: