Dan unsur yang selalu terlibat dalam pembinaan
maupun penertiban itu masih sebatas petugas pasar dari UPTD. Sedangkan, Satpol
PP, Disperindagkop, bagian hukum, serta dinas teknis lain masih belum bisa
berbuat banyak dalam menjalankan tugas dengan maksimal.’’Memang disini masih
diatur secara kekeluargaan, kendati ada yang mengikuti dan ada juga yang tidak.
Jadi produk hukum untuk PKL dianggap belum layak berlaku dalam menjalankan
aturan dengan tegas,’’kata Kepala UPTD Pasar Kepsul, Sofiah Sjamlan Bahnan,
S.Pt, kemarin.
Dalam hal penertiban, kata dia, PKL yang sudah
diberikan lokasi, malah kembali berjualan dilokasi yang seharusnya tidak bisa
dijadikan lokasi penjualan. Namun, selama ini tidak ada PKL jualan di atas
trotoar, melainkan di pinggiran jalan dalam pasar atau menggunakan pinggiran
selokan.
Kemudian ketentuan tempat jualan PKL, model
permanen atau bongkar pasang dengan memakai lapak. Begitu pula soal pemberian
akses jalan bagi pejalan kaki dan istilah PKL itu sendiri.’’Sebagai contoh
upaya penertiban dan pembinaan PKL untuk lokasi baru itu terus dilakukan hingga
berjalan efektif,’’ katanya.
Polemik penertiban PKL, kadang tidak hanya soal
masalah teknis seperti tenaga, waktu, dan anggaran, namun bisa menjadi polemik,
tetapi masih bisa diatasi. Hinga itu kita tidak menggunakan kekerasan dan
tenaga dari Sat Pol PP, cukup saja dengan menggunakan petugas pasar atau kita
melakukan pendekatan kekeluargaan.”Kita butuh sentuhan kekeluargaan dalam
menertiban PKL di pasar Basanohi, Sanana,”tandasnya. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar