Selasa, 29 Maret 2011

Pemda Tidak mau Membayar Lahan Bandara Emalamo


SANANA, PM—Persoalan Bandara Emalamo Sanana, dinyatakan tidak akan dibuka sebelum ada putusan resmi dari lembaga berkekuatan hukum dan pemerintah kabupaten tidak akan melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah yang diklaim warga sebagai hak miliknya.
Pintu Gerbang Menuju Bandara Emalamo, Sanana
Hal ini dikatakan Bupati Ahmad Hidayat Mus, melalui Kabag Infokom Ningsi Mus, kepada Posko Malut, bahwa pihak pemda tidak akan lagi menyoalkan persoalan Bandara Emalamo Sanana, karena persoalan ini sudah masuk pada rana hukum yang saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak terkait.”Bupati sudah menekan untuk tidak mengurus lagi persoalan pembebasan lahan, tetapi pemda untuk tahun 2012 berencana mencari lahan untuk bandara baru. Karena, bandara tersebut sudah tidak layak lagi untuk diperluas atau panjanganya di tambah,”katanya.
Terkait dengan persoalan pembayaran lahan yang diklaim sejumlah warga, Bupati mengaku tidak akan membayarnya. Apalagi bukti kepemilikian berupah sertifikat tidak dikantongi para oknum yang mengklaim.”Bupati dihadapan peserta musrembang secara tegas mengaku tidak akan membayar lahan itu, karena tidak ada bukti. Dan Bupati mengaku kalau membayarnya sama saja dengan dirinya melakukan tindakan melawan hukum,”tuturnya.
Untuk itu, Bupati meminta kepada Dewan untuk melakukan pembicaraan terkait dengan lokasi bandara yang baru. Karena bandara yang lama sudah tidak layak lagi untuk diperpanjang. Padahal, salah satu foktor pendukung utama untuk menjadi ibu Kota Provinsi, Bandara itu harus nyaman dalam pelayanan.”Kemungkinan tahun 2012 pemda mulai berencana mencari lahan bandara baru,”akunya.
Hal ini dikatakan Bupati jelas Ningsi karena bupati telah melakukan pertemuan secara berulang-ulang dengan Dirjen perhubungan di Jakarta membicarakan mengenai pembayaran lahan bandara itu, tetapi Dirjen sendiri menolak untuk melakukan pembayaran, karena tidak adanya bukti otentik dari pihak terkait.”Bupati mengungkapkan kalau dirinya tidak membayar, karena Dirjen telah mengetahui tidak adanya bukti yang dikantongi para pengklaim. Dan bisa saja bupati melakukan pembayaran asalkan ada hitam diatas putih yang dibubuhkan tandatangan oleh anggota DPRD untuk menjadi acuan,”tandasnya. (din)

Tidak ada komentar: