SANANA, PM—Persoalan Bandara Emalamo Sanana, dinyatakan tidak akan dibuka sebelum ada
putusan resmi dari lembaga berkekuatan hukum dan pemerintah kabupaten tidak
akan melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah yang diklaim warga sebagai hak
miliknya.
Pintu Gerbang Menuju Bandara Emalamo, Sanana |
Hal ini dikatakan Bupati Ahmad Hidayat Mus,
melalui Kabag Infokom Ningsi Mus, kepada Posko Malut, bahwa pihak pemda tidak
akan lagi menyoalkan persoalan Bandara
Emalamo Sanana, karena persoalan ini sudah masuk pada rana hukum yang
saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak terkait.”Bupati sudah
menekan untuk tidak mengurus lagi persoalan pembebasan lahan, tetapi pemda
untuk tahun 2012 berencana mencari lahan untuk bandara baru. Karena, bandara
tersebut sudah tidak layak lagi untuk diperluas atau panjanganya di
tambah,”katanya.
Terkait dengan persoalan pembayaran lahan yang
diklaim sejumlah warga, Bupati mengaku tidak akan membayarnya. Apalagi bukti
kepemilikian berupah sertifikat tidak dikantongi para oknum yang
mengklaim.”Bupati dihadapan peserta musrembang secara tegas mengaku tidak akan
membayar lahan itu, karena tidak ada bukti. Dan Bupati mengaku kalau
membayarnya sama saja dengan dirinya melakukan tindakan melawan
hukum,”tuturnya.
Untuk itu, Bupati meminta kepada Dewan untuk
melakukan pembicaraan terkait dengan lokasi bandara yang baru. Karena bandara
yang lama sudah tidak layak lagi untuk diperpanjang. Padahal, salah satu foktor
pendukung utama untuk menjadi ibu Kota Provinsi, Bandara itu harus nyaman dalam
pelayanan.”Kemungkinan tahun 2012 pemda mulai berencana mencari lahan bandara
baru,”akunya.
Hal ini dikatakan Bupati jelas Ningsi karena
bupati telah melakukan pertemuan secara berulang-ulang dengan Dirjen
perhubungan di Jakarta membicarakan mengenai pembayaran lahan bandara itu,
tetapi Dirjen sendiri menolak untuk melakukan pembayaran, karena tidak adanya
bukti otentik dari pihak terkait.”Bupati mengungkapkan kalau dirinya tidak
membayar, karena Dirjen telah mengetahui tidak adanya bukti yang dikantongi
para pengklaim. Dan bisa saja bupati melakukan pembayaran asalkan ada hitam
diatas putih yang dibubuhkan tandatangan oleh anggota DPRD untuk menjadi
acuan,”tandasnya. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar