*Akta Kelahiran
Melisa Tabona diduga Palsu*
SANANA, PM—Kasus
yang melanda BB alias Bu mulai memanas, pasalnya sejumlah bukti-bukti rekayasa
atas kasus tersebut mulai terungkap satu persatu. Diantaranya keaslian Akte
kelahiran Korban Melisa Tabona. Dimana bukti ketidak valid-an Akta Kelahiran
itu telah diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha di Sanana,
pada Sidang Lanjutan kasus Pencabulan dengan Terdakwa BB alias Bu, pada rabu
(17/5) kemarin.
Sidang yang
dipimpin oleh Majelis hakim Ardi, SH dengan anggota Majelis diantaranya Semon,
S. SH dan Lutfi, SH. Sedangkan JPU terdiri dari Hery Suroto, SH dan Agus, SH.
Dimana acara
penyerahan babuk berupa surat keterangan daeri Kantor catatan Sipil Kabupaten
kepulauan Sula yang melakukan verifikasi selama 5 hari terhitung tanggal 5-9
Mei 2011 di Kantor Catatan Sipil kep sula dan
Provinsi tidak ditemukan kutipan akta kelahiran bernomor
1196/CS/MU/1998, tertanggal 20 September 1998, atas nama Melisa Tabona.
Surat dengan nomor
447/57/DKCP/VI/2011, tertanggal 11 Mei 2011, ditandatangani Kadis Catatan Sipil
Kep Sula Adam Umasugi itu atas permintaan kuasa hukum tersangka yang tergabung
dalam kantor pengacara Bars Law Firm beralamat di Ternate yang diwakili oleh
Joshua L Siahaan, SH dan Bachtiar Djalaludin, SH, MH.”Kita memang meminta
kepada Dinas catatan Sipil dan Kependudukan Kep Sula untuk melakukan verifikasi
dan kevalidan atas akta kelahiran dengan nomor kutipan bernomor
1196/CS/MU/1998, tertanggal 20 September 1998, atas nama Melisa Tabona, tetapi
tidak ditemukan,”kata keduanya ditemui usai sidang lanjutan.
Bachtiar
Djalaludin, SH, MH, juga mengatakan bahwa hasil verifikasi atas akta kelahiran
itu ditemukan sejumlah kejanggalan diantaranya tanggal pembuatan yang jatuh
pada hari libur (minggu, red) dan pihak petugas Capil yang ditugaskan untuk
melakukan verifikasi tidak ditemukan adanya seorang anak yang diregister dalam
buku pada 20 Septermber 1998.”Jelas adanya krimininalisasi atas kasus ini sejak
awal diproses, dan kejanggalan itu juga bukan hanya terdapat pada akte
kelahiran tetapi sejumlah babuk. Diantaranya penyitaan motor saksi yang tidak
disertai surat dan pengeledahan HP milik Koran yang juga tidak disertai berita
acara,”kata Ko Bat salah satu pengacara ternama di Malut ini.
Kendati demikian,
jelas Ko Bat yang didampingi Joshua L Siahaan, SH, pihaknya menyerahkan kepada
Majelis hakim untuk menilai hasil keterangan dari saksi-saksi maupun babuk yang
ada. Karena, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam siding tersebut.”Kita
serahkan kepada majelis hakimlah, karena bukti itu jelas merugikan klien
kami,”tandasnya. Seraya mengaku apa yang dilakukan oknum terkait dibelakang
korban itu terutama dalam merekayasa Akta kelahiran itu telah melanggar UU
nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Negara terutama yang termuat dalam bab
XII pasal 93 dan seterusnya dengan ancaman hokum yang berbeda pula dan denda
yang beraneka ragam juga.
Dia juga mengaku
bukti itu meringankan tersangka, karena bukti yang diajukan dengan tanggal
lahir 20 Sepetember 1998 atas nama melisa Tabona dengan kutipan akte bernomor
1196/CS/MU/1998 jelas tidak ada dalam buku register akta kelahiran baik di
kabupaten maupun Provinsi.”Kita sudah serahkan sebelum Majelis hakim menunda
siding tuntutan terhadap terdakwa pada 1 Juni 2011. Penundaan itu disebabkan
ketidak siapan JPU,”tandasnya. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar