Rabu, 18 Mei 2011


*Akta Kelahiran Melisa Tabona diduga Palsu*

SANANA, PM—Kasus yang melanda BB alias Bu mulai memanas, pasalnya sejumlah bukti-bukti rekayasa atas kasus tersebut mulai terungkap satu persatu. Diantaranya keaslian Akte kelahiran Korban Melisa Tabona. Dimana bukti ketidak valid-an Akta Kelahiran itu telah diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha di Sanana, pada Sidang Lanjutan kasus Pencabulan dengan Terdakwa BB alias Bu, pada rabu (17/5) kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis hakim Ardi, SH dengan anggota Majelis diantaranya Semon, S. SH dan Lutfi, SH. Sedangkan JPU terdiri dari Hery Suroto, SH dan Agus, SH.
Dimana acara penyerahan babuk berupa surat keterangan daeri Kantor catatan Sipil Kabupaten kepulauan Sula yang melakukan verifikasi selama 5 hari terhitung tanggal 5-9 Mei 2011 di Kantor Catatan Sipil kep sula dan  Provinsi tidak ditemukan kutipan akta kelahiran bernomor 1196/CS/MU/1998, tertanggal 20 September 1998, atas nama Melisa Tabona.
Surat dengan nomor 447/57/DKCP/VI/2011, tertanggal 11 Mei 2011, ditandatangani Kadis Catatan Sipil Kep Sula Adam Umasugi itu atas permintaan kuasa hukum tersangka yang tergabung dalam kantor pengacara Bars Law Firm beralamat di Ternate yang diwakili oleh Joshua L Siahaan, SH dan Bachtiar Djalaludin, SH, MH.”Kita memang meminta kepada Dinas catatan Sipil dan Kependudukan Kep Sula untuk melakukan verifikasi dan kevalidan atas akta kelahiran dengan nomor kutipan bernomor 1196/CS/MU/1998, tertanggal 20 September 1998, atas nama Melisa Tabona, tetapi tidak ditemukan,”kata keduanya ditemui usai sidang lanjutan.
Bachtiar Djalaludin, SH, MH, juga mengatakan bahwa hasil verifikasi atas akta kelahiran itu ditemukan sejumlah kejanggalan diantaranya tanggal pembuatan yang jatuh pada hari libur (minggu, red) dan pihak petugas Capil yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi tidak ditemukan adanya seorang anak yang diregister dalam buku pada 20 Septermber 1998.”Jelas adanya krimininalisasi atas kasus ini sejak awal diproses, dan kejanggalan itu juga bukan hanya terdapat pada akte kelahiran tetapi sejumlah babuk. Diantaranya penyitaan motor saksi yang tidak disertai surat dan pengeledahan HP milik Koran yang juga tidak disertai berita acara,”kata Ko Bat salah satu pengacara ternama di Malut ini.
Kendati demikian, jelas Ko Bat yang didampingi Joshua L Siahaan, SH, pihaknya menyerahkan kepada Majelis hakim untuk menilai hasil keterangan dari saksi-saksi maupun babuk yang ada. Karena, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam siding tersebut.”Kita serahkan kepada majelis hakimlah, karena bukti itu jelas merugikan klien kami,”tandasnya. Seraya mengaku apa yang dilakukan oknum terkait dibelakang korban itu terutama dalam merekayasa Akta kelahiran itu telah melanggar UU nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Negara terutama yang termuat dalam bab XII pasal 93 dan seterusnya dengan ancaman hokum yang berbeda pula dan denda yang beraneka ragam juga.
Dia juga mengaku bukti itu meringankan tersangka, karena bukti yang diajukan dengan tanggal lahir 20 Sepetember 1998 atas nama melisa Tabona dengan kutipan akte bernomor 1196/CS/MU/1998 jelas tidak ada dalam buku register akta kelahiran baik di kabupaten maupun Provinsi.”Kita sudah serahkan sebelum Majelis hakim menunda siding tuntutan terhadap terdakwa pada 1 Juni 2011. Penundaan itu disebabkan ketidak siapan JPU,”tandasnya. (din)

Tidak ada komentar: