Rabu, 18 Mei 2011

Man Jadi Tersangka Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999


JUSTICE GAVEL
SANANA, PM—Kuasa hukum (KH) MU alias Man yang tergabung dalam kantor pengacara Bars Law Firm beralamat di Ternate yang diwakili oleh Joshua L Siahaan, SH dan Bachtiar Djalaludin, SH, MH, menilai unsur dakwaan pada pasal 21 pada Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sangat tidak tepat.
Alasan Kuasa Hukum Man menilai pidana pokok yang disangkakan terhadap tersangka belum jelas alias masih dalam lidik. Namun, JPU dari Kejaksaan Negeri Sanana, telah menetapkan Man dengan pasal 21 pada UU Nomor 31 Tahun 1999. Padahal, Man sendiri menjadi tersangka dalam kasus pokok yang disoalkan pada pasal tersebut.”Saat ini masih kita melihat perkembangan dalam persidangan atas kasus yang dialamatkan kepada Man terutama pasal 21 pada UU Nomor 31 Tahun 1999,”kata Joshua L Siahaan, SH dan Bachtiar Djalaludin, SH, MH.
Bahtiar menilai kalau kliennya tidak menjadi tersangka dalam kasus pagar bandara Emalamo Sanana, maka wajar JPU menetapkan pasal tersebut. Tetapi, kliennya adalah tersangka dalam kasus tersebut dan Pokok Perkaranya belum rampung alias diserahkan tetapi Man malah dijadikan tersangka dalam pasal 21 dengan alasan menghalangi-halangi penyelidikan.”Mana bisa dirinya menghalang-halangi penyidikan atas pemeriksaan atau penyidikan, sebab Man telah ditetapkan menjadi tersangka,”papanya.
Jadi dalam penetapan pasal dan dijadikan tersangka dalam pasal tersebut sangat dangkal alias janggal.”KH tidak mempersoalkan hanya meminta penempatan pasal dalam sesuatu kasus harus jelas dan biarkan hukum yang menyelesaikan,”tandasnya.
Hingga itu pihak KH-nya meminta untuk melepaskan kliennya dari kasus tersebut dan melanjutkan pokok perkara sebenarnya. Apalagi, kasus yang disangkakan itu masih dalam tahap pekerjaan. Dimana saat akan dilakukan pekerjaan terjadi persoalan bandara, hingga proses pekerjaan menjadi macet. Dan bila kliennya masih dilakukan penhanan tanpa melanjutkan pekerjaan, maka secara tidak langsung penyidik juga harus melihat dampak dari penyelesaian pagar bandara itu.”kalau ditahan bagaimana mau diselesaikan, padahal kontraknya masih berjalan,”akunya.
Dan kasus Man yang disidangkan pada Rabu (17/5) kemarin itu, ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Reza Latukongsina, SH dengan anggota Lutfi, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus dan Hery Subroto, SH. Sidang ini akan dilanjutkan Rabu (1/6) dua pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (din)

Tidak ada komentar: