JUSTICE GAVEL |
SANANA, PM—Kuasa
hukum (KH) MU alias Man yang tergabung dalam kantor pengacara Bars Law Firm
beralamat di Ternate yang diwakili oleh Joshua L Siahaan, SH dan Bachtiar
Djalaludin, SH, MH, menilai unsur dakwaan pada pasal 21 pada Undang-undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sangat tidak
tepat.
Alasan Kuasa Hukum Man
menilai pidana pokok yang disangkakan terhadap tersangka belum jelas alias
masih dalam lidik. Namun, JPU dari Kejaksaan Negeri Sanana, telah menetapkan
Man dengan pasal 21 pada UU Nomor 31 Tahun 1999. Padahal, Man sendiri menjadi
tersangka dalam kasus pokok yang disoalkan pada pasal tersebut.”Saat ini masih
kita melihat perkembangan dalam persidangan atas kasus yang dialamatkan kepada
Man terutama pasal 21 pada UU Nomor 31 Tahun 1999,”kata Joshua L Siahaan, SH
dan Bachtiar Djalaludin, SH, MH.
Bahtiar menilai
kalau kliennya tidak menjadi tersangka dalam kasus pagar bandara Emalamo Sanana,
maka wajar JPU menetapkan pasal tersebut. Tetapi, kliennya adalah tersangka
dalam kasus tersebut dan Pokok Perkaranya belum rampung alias diserahkan tetapi
Man malah dijadikan tersangka dalam pasal 21 dengan alasan menghalangi-halangi
penyelidikan.”Mana bisa dirinya menghalang-halangi penyidikan atas pemeriksaan
atau penyidikan, sebab Man telah ditetapkan menjadi tersangka,”papanya.
Jadi dalam
penetapan pasal dan dijadikan tersangka dalam pasal tersebut sangat dangkal
alias janggal.”KH tidak mempersoalkan hanya meminta penempatan pasal dalam
sesuatu kasus harus jelas dan biarkan hukum yang menyelesaikan,”tandasnya.
Hingga itu pihak
KH-nya meminta untuk melepaskan kliennya dari kasus tersebut dan melanjutkan
pokok perkara sebenarnya. Apalagi, kasus yang disangkakan itu masih dalam tahap
pekerjaan. Dimana saat akan dilakukan pekerjaan terjadi persoalan bandara, hingga
proses pekerjaan menjadi macet. Dan bila kliennya masih dilakukan penhanan
tanpa melanjutkan pekerjaan, maka secara tidak langsung penyidik juga harus
melihat dampak dari penyelesaian pagar bandara itu.”kalau ditahan bagaimana mau
diselesaikan, padahal kontraknya masih berjalan,”akunya.
Dan kasus Man yang
disidangkan pada Rabu (17/5) kemarin itu, ditunda oleh majelis hakim yang
dipimpin Reza Latukongsina, SH dengan anggota Lutfi, SH dengan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Agus dan Hery Subroto, SH. Sidang ini akan dilanjutkan Rabu (1/6)
dua pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar