Kantor DPRD Kep Sula |
SANANA, PM–Pihak
Legislatif Kep Sula meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab), untuk proaktif dalam
membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hal ini terungkap dalam Sidang
Paripurna Tutup Masa Sidang Pertama dan Buka Masa Sidang Kedua Dewan Kabupaten
(Dekab) Kep Sula Tahun 2011.
Para legislator merekomendasikan
sejumlah catatan penting kepada pihak eksekutif terkait tugas dan fungsinya di
parlemen. Legislatif juga meminta kepada eksekutif untuk proaktif sesuai Undang
Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan perda lainnya.
Ini dimaksudkan agar masyarakat dan
pelaku usaha mendapatkan jaminan hukum yang berimbas terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Selanjutnya, dibidang penganggaran parlemen mengharapkan agar
penggunaan dana dapat sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, sistim pengelolaan
keuangan daerah ketika Kep Sula menargetkan opini yang baik dari pihak Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak eksekutif sebaiknya memperhatikan tahapan
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan dibidang pengawasan,
legislator menitikberatkan pada pelaksanaan pekerjaan fisik, proyek
dimasing-masing instansi, agar dapat memberikan peringatan keras terhada para
kontraktor/pengusaha yang tidak menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan
kontrak kerja.
Sebab hingga kini, legislator
masih menemukan adanya pekerjaan khususnya infrastruktur, yang belum sesuai
dengan syarat-syarat dalam kontrak kerja. “Kami merekomendasikan hal ini kepada
pihak eksekutif, sebagai bagian dari tupoksi yang kami emban. Dan mudah-mudahan
ini dapat diperhatikan demi kelancaran perjalanan pembangunan Kabupaten Kep
Sula,” ungkap Ketua Badan Legislasi Dekab Kep Sula, Hi. Faruk Bahnan. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar