SANANA, PM- Kendati pihak
eksekutif sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW), namun hingga saat ini diakui Ketua Badan Legislasi Daerah
(Balegda) DPRD Kep Sula, Hi. Faruk Bahnan, masih banyak warga Kep Sula yang
belum sepenuhnya mengetahui fungsi keberadaan RTRW.
Padahal, keberadaan RTRW
merupakan bagian hidup warga ibu kota. “Fungsi RTRW adalah untuk mengetahui
sejauh mana batas-batas pembangunan,” ujarnya, kepada wartawan koran ini, Selasa
(10/5).
Dikatakan, permasalahan yang
sering tidak terhindarkan dalam pengembangan wilayah adalah terjadinya konflik
penggunaan ruang dan sumber daya alam, terlihat kecenderungan konflik
pemanfaatan ruang telah mencapai kondisi yang tidak efisien.
Di katakan Hi. Faruk, pemanfaatan
sumber daya alam dan ruang yang tidak terkendali sebagai akibat meningkatnya
perkembangan wilayah, dapat menyebabkan kerusakan fungsi lingkungan dan
penurunan daya dukung wilayah.”Coba lihat beberapa lokasi yang menjadi rawan
banjir akibat ulah manusia sendiri dalam merusak lingkungan,”cetusany.
Oleh karena itu dalam pemanfaatan sumber daya
alam memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terpadu, dengan tetap
menekankan pada aspek keserasian lingkungan.
Untuk itu, nantinya akan ada
baliho, sebagai wadah sosialisasi kepada masyarakat umum, mengenai penempatan
lokasi jalur hijau.“Di Kep Sula ini masih ada beberapa lokasi yang seharusnya
dijadikan ruang terbuka hijau, kini dijadikan lokasi berdirinya bangunan usaha
atau pemukiman warga dan ini menjadi dilema. Jika sudah seperti ini, maka
masyarakat akan kehilangan paru-paru kota, yang nantinya tidak berdaya
membendung masalah-masalah alam yang jika sewaktu-waktu melanda Kep Sula,”
kisahnya. Seraya, mengaku instansi terkait harus melakukan sosialisasi terhadap
fungsi RTRW, dengan maksud untuk menentukan dan memelihra hutan hijau yang ada
di Kep Sula. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar