Senin, 09 Mei 2011

KIP di Kep Sula Perlu Dibentuk


Kabag Infokom Setda Kep Sula
SANANA, PM – Menindaklanjuti amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat mendorong pembentukan di setiap provinsi dan Kabupaten/Kota, penting dibentuk untuk memecahkan segela bentuk sengketa informasi dapat dicarikan solusi dan diselesaikan.
KIP merupakan lembaga independen yang berfungsi sebagai penengah atau selaku wasit sengketa informasi. Menyusul adanya informasi yang dapat diakses dan tidak sesuai yang diatur UU kebebasan informasi.
Hal dikatakan Edho Sapsuha, salah seorang penggiat media. Menurutnya, lahirnya UU kebebasan informasi bukan untuk mengamputasi akses informasi. Namun, memilah antara informasi yang dapat diakses dan tidak dapat dibuka untuk umum.“UU kebebasan informasi justru akan menguntungkan publik guna membuka kegelapan terhadap informasi, sehingga masyarakat akan lebih cerdas,” katanya.
Melalui UU ini, lanjut Edho, pemerintah dan perusahaan negara ataupun swasta lebih terbuka. Bersedia memberikan setiap informasi yang dibutuhkan publik. Bahkan, terbentuknya KIP ini dapat memberikan pemahaman kepada public terutama pemerintah untuk menyelesaikan sengketa informasi terutama dalam hal delit aduan. .“Penanganan secara pidana atau delik aduan ditangani penegak hukum, bisa juga dibijaki melalui KIP, terutama kehadiran media di Kep Sula dalam mencari informasi mendapat rekomendasi dari medianya sendiri,”tuturnya.
Selain persoalan itu, KIP juga bisa menghindari lahirnya wartawan dan radio yang tidak mempunyai ijin melakukan aktivitas tanpa dibekali surat dan media yang jelas.”Selama ini banyak oknum yang mengaku wartawan di Sula, tetapi tidak ada medianya yang hadir di Kep Sula,”tandasnya.
Sementara itu, Kabag Infokom Setda Kep Sula, Ningsi Mus, SH, ketika dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan sejumlah kajian terhadap KIP kabupaten Kep Sula. Namun, dirinya sangat mendukung terbentuknya KIP di kep Sula, agar supaya informasi dan segala persoalan dalam pembangunan berjalan satu arah.”Sebelum saya dipindahkan saya telah berniat untuk melahirkan sebuah perda terhadap penyiaran yang berada di KIP,”tandasnya.
Lebih lanjut Ketua DPD II KNPI Kep Sula ini mengaku mendukung langkah yang dilakukan sejumlah penggiat media yang bersedia untuk membentuk dan membuat draf terhadap KIP dan selanjutnya akan dibahas secara bersama di DPRD dan melakukan pemilihan pengurus.”Saya salut terhadap penggiat media di kep Sula, kendati tidak sebanyak yang ada di daerah lain, namun perhatian terhadap sumber informasi berjalan lancar. Hingga itu, setiap pimpinan SKPD juga harus menjalankan UU tersebut,”kilahnya (din)

Tidak ada komentar: