Kabag Infokom Setda Kep Sula |
SANANA, PM – Menindaklanjuti
amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Komisi
Informasi Publik (KIP) Pusat mendorong pembentukan di setiap provinsi dan
Kabupaten/Kota, penting dibentuk untuk memecahkan segela bentuk sengketa
informasi dapat dicarikan solusi dan diselesaikan.
KIP merupakan lembaga independen
yang berfungsi sebagai penengah atau selaku wasit sengketa informasi. Menyusul
adanya informasi yang dapat diakses dan tidak sesuai yang diatur UU kebebasan
informasi.
Hal dikatakan Edho Sapsuha, salah
seorang penggiat media. Menurutnya, lahirnya UU kebebasan informasi bukan untuk
mengamputasi akses informasi. Namun, memilah antara informasi yang dapat
diakses dan tidak dapat dibuka untuk umum.“UU kebebasan informasi justru akan
menguntungkan publik guna membuka kegelapan terhadap informasi, sehingga
masyarakat akan lebih cerdas,” katanya.
Melalui UU ini, lanjut Edho,
pemerintah dan perusahaan negara ataupun swasta lebih terbuka. Bersedia
memberikan setiap informasi yang dibutuhkan publik. Bahkan, terbentuknya KIP
ini dapat memberikan pemahaman kepada public terutama pemerintah untuk
menyelesaikan sengketa informasi terutama dalam hal delit aduan. .“Penanganan
secara pidana atau delik aduan ditangani penegak hukum, bisa juga dibijaki
melalui KIP, terutama kehadiran media di Kep Sula dalam mencari informasi mendapat
rekomendasi dari medianya sendiri,”tuturnya.
Selain persoalan itu, KIP juga bisa
menghindari lahirnya wartawan dan radio yang tidak mempunyai ijin melakukan
aktivitas tanpa dibekali surat dan media yang jelas.”Selama ini banyak oknum
yang mengaku wartawan di Sula, tetapi tidak ada medianya yang hadir di Kep
Sula,”tandasnya.
Sementara itu, Kabag Infokom
Setda Kep Sula, Ningsi Mus, SH, ketika dikonfirmasi terkait dengan hal
tersebut, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan sejumlah kajian terhadap
KIP kabupaten Kep Sula. Namun, dirinya sangat mendukung terbentuknya KIP di kep
Sula, agar supaya informasi dan segala persoalan dalam pembangunan berjalan
satu arah.”Sebelum saya dipindahkan saya telah berniat untuk melahirkan sebuah
perda terhadap penyiaran yang berada di KIP,”tandasnya.
Lebih lanjut Ketua DPD II KNPI
Kep Sula ini mengaku mendukung langkah yang dilakukan sejumlah penggiat media
yang bersedia untuk membentuk dan membuat draf terhadap KIP dan selanjutnya
akan dibahas secara bersama di DPRD dan melakukan pemilihan pengurus.”Saya
salut terhadap penggiat media di kep Sula, kendati tidak sebanyak yang ada di
daerah lain, namun perhatian terhadap sumber informasi berjalan lancar. Hingga
itu, setiap pimpinan SKPD juga harus menjalankan UU tersebut,”kilahnya (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar