Babuk Miras Jenis Captikus |
SANANA, PM – Razia kafe dan
tempat karaoke yang dilaksanakan Satpol PP, TNI dan Polres Kep Sula diduga
bocor terlebih dulu. Hal itu terlihat, saat dilakukan razia, beberapa tempat
hiburan malam tersebut kekurangan pramuria. Namun, saat razia selesai
dilakukan, para pemilik dan pengelola mengoperasionalkan kembali bisnis mereka.
Kegiatan razia ini, menurut
Kepala Satpol PP Kep Sula, Farid Umasangdji, dilaksanakan lantaran adanya
keluhan masyarakat atas keberadaan sejumlah kafe dan tempat karaoke, di sekitar
permukiman warga ini selalu melaksanakan aktivitas melebihi jam ijin. “Selain
itu, razia ini sebagai bentuk pengawasan terhadap kafe dan tempat karaoke yang mempekerjakan
pramuria belum mempunyai kartu kuning,” tegas Daru.
Berdasarkan data yang berhasil
dihimpun, jumlah kafe dan tempat karaoke di Sanana sebanyak 7 lokasi cafe. Dari
jumlah tersebut, memang sudah memiliki ijin operasi. Namun, tidak semua pekerja
(Pramurianya) telah memiliki kartu kungin dari Disnaker dan juga KTP.”Hal
seperti ini yang perlu dipantau, karena persoalan tersebut dapat membuat
masalah dikemudian waktu,”katanya.
Razia yang dipimpin Kasat Sat Pol
PP dan didampingi sejumlah anggota dari Polres dan TNI dimulai sekitar pukul
19.30 WIB dengan mendatangi Kafe milik Tolo di Wai-ipa, dilokasi ini Petugas
tidak menemukan miras illegal, tetapi sejumlah kontraktor, PNS diantaranya
Kepala Dinas salah satu instansi asyik bersuka ria bersama oknum aparat.
Dalam perjalanan menuju Kafe
Ular, petugas menyambangi tempat minuman di Fogi dan berhasil mengamanka 98 ciu
(minuman khas Tobelo) yang siap edar dengan rincian 65 kantong plastik kemasang
ciu berhasil diamankan di rumah Rustam, 33 dirumah Nurain. Di rumah Nurain ini petugas
juga berhasil mengamabkan 14 Botol Cako (cap tikus). Di Desa Fogi juga Petugas
berhasil mengamankan 44 botol cako siap edar dari tangan Ona Abdullah.
Demikian juga ketika razia
dilanjutkan ke tempat karaoke dibilangan Faifaara (man-gega) Nampak biasa-biasa
saja. Tetapi, di Kafe milik Jamaluddin yang memperkerjakan 6 pramuria itu
ternyata tidak dikantongi KTP dan Kartu Kuning yang tidak berlaku lagi. Bahkan
satu pramuria tidak memiliki identitas sama sekali.”Ini harus dibuatkan
administrasinya, dan peringatan kafe ini merupakan kali kedua, tetapi tidak
indahkan,”kesal Kasat Sat Pol PP saat
meminta administrasi berupa katru kuning hanya dijawab telah berakhir masa
berlakunya tanpa menunjukan bukti.
Ketika mau mengakhiri razia,
petugas mampir di Mangon dan menemukan 31 botol miras yang dikemas dalam botol
air mineral ukuran 1500 ml, milik Ali Tidore. Dan hasil dari razia Sabtu (7/5)
kemarin itu sebanyak 98 bungkus ciu dalam kemasan plastik es, 31 botol miras
yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1500 ml dan 60 botol miras yang
siap edar terkemas pada botol air mineral ukuran 600 ml. “Saya tidak tahu,
apakah rencana kegiatan ini sudah bocor sebelum dilaksanakan. Yang jelas kami
sudah berusaha serapi mungkin agar tidak bocor,” tegasnya. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar