Sabtu, 07 Mei 2011

Razia Satpol PP dan Polisi Diduga Bocor


Babuk Miras Jenis Captikus
SANANA, PM – Razia kafe dan tempat karaoke yang dilaksanakan Satpol PP, TNI dan Polres Kep Sula diduga bocor terlebih dulu. Hal itu terlihat, saat dilakukan razia, beberapa tempat hiburan malam tersebut kekurangan pramuria. Namun, saat razia selesai dilakukan, para pemilik dan pengelola mengoperasionalkan kembali bisnis mereka.
Kegiatan razia ini, menurut Kepala Satpol PP Kep Sula, Farid Umasangdji, dilaksanakan lantaran adanya keluhan masyarakat atas keberadaan sejumlah kafe dan tempat karaoke, di sekitar permukiman warga ini selalu melaksanakan aktivitas melebihi jam ijin. “Selain itu, razia ini sebagai bentuk pengawasan terhadap kafe dan tempat karaoke yang mempekerjakan pramuria belum mempunyai kartu kuning,” tegas Daru.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, jumlah kafe dan tempat karaoke di Sanana sebanyak 7 lokasi cafe. Dari jumlah tersebut, memang sudah memiliki ijin operasi. Namun, tidak semua pekerja (Pramurianya) telah memiliki kartu kungin dari Disnaker dan juga KTP.”Hal seperti ini yang perlu dipantau, karena persoalan tersebut dapat membuat masalah dikemudian waktu,”katanya.
Razia yang dipimpin Kasat Sat Pol PP dan didampingi sejumlah anggota dari Polres dan TNI dimulai sekitar pukul 19.30 WIB dengan mendatangi Kafe milik Tolo di Wai-ipa, dilokasi ini Petugas tidak menemukan miras illegal, tetapi sejumlah kontraktor, PNS diantaranya Kepala Dinas salah satu instansi asyik bersuka ria bersama oknum aparat.
Dalam perjalanan menuju Kafe Ular, petugas menyambangi tempat minuman di Fogi dan berhasil mengamanka 98 ciu (minuman khas Tobelo) yang siap edar dengan rincian 65 kantong plastik kemasang ciu berhasil diamankan di rumah Rustam, 33  dirumah Nurain. Di rumah Nurain ini petugas juga berhasil mengamabkan 14 Botol Cako (cap tikus). Di Desa Fogi juga Petugas berhasil mengamankan 44 botol cako siap edar dari tangan Ona Abdullah.
Demikian juga ketika razia dilanjutkan ke tempat karaoke dibilangan Faifaara (man-gega) Nampak biasa-biasa saja. Tetapi, di Kafe milik Jamaluddin yang memperkerjakan 6 pramuria itu ternyata tidak dikantongi KTP dan Kartu Kuning yang tidak berlaku lagi. Bahkan satu pramuria tidak memiliki identitas sama sekali.”Ini harus dibuatkan administrasinya, dan peringatan kafe ini merupakan kali kedua, tetapi tidak indahkan,”kesal Kasat Sat Pol PP  saat meminta administrasi berupa katru kuning hanya dijawab telah berakhir masa berlakunya tanpa menunjukan bukti.
Ketika mau mengakhiri razia, petugas mampir di Mangon dan menemukan 31 botol miras yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1500 ml, milik Ali Tidore. Dan hasil dari razia Sabtu (7/5) kemarin itu sebanyak 98 bungkus ciu dalam kemasan plastik es, 31 botol miras yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1500 ml dan 60 botol miras yang siap edar terkemas pada botol air mineral ukuran 600 ml. “Saya tidak tahu, apakah rencana kegiatan ini sudah bocor sebelum dilaksanakan. Yang jelas kami sudah berusaha serapi mungkin agar tidak bocor,” tegasnya. (din)

Tidak ada komentar: