SANANA, PM – Hari
kemerdekaan bagi banyak napi sangatlah dinanti-nanti. Mengingat pada hari
tersebut akan ada pemotongan masa hukuman. Di Lapas klas II A Kep Sula terdapat 52 napi yang mendapat remisi
diantaranya Remisi Umum (RU-I) sebanyak 50 orang dan remisi khusus (RU-II) 2
orang. Mereka ini mendapat remisi pada saat hari kemerdekaan Republik Indonesia
17 Agustus 2011 nanti.
Secara resmi, pemberian remisi
akan dilakukan seusai peringatan HUT RI ke-66 yang akan disampaikan secara
simbolis oleh Bupati Kep Sula Ahmad Hidayat Mus dan akan didampingi sejumlah
pejabat terutama kepala lapas Sanana, Kusnali.
Berdasarkan data yang diperoleh Posko
Malut di Lapas Klas II A Sanana,
kemarin, sebagaimana yang dijelaskan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga
Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II A Sanana, Kusnali, Amd,IP.Sos, MH, di ruang
kerjanya, setiap tahunnya di Lapas Klas II A ini selalu ada napi yang
mendapatkan remisi. Untuk tahun ini pihak Lapas sudah mengusulkan lebih dari
yang diberikan. Namun napi yang mendapat remisi itu hanya 52 orang dimana
remisi RU I sebanyak 50 napi dan RU II (langsung bebas) sebanyak 2
orang.“Remisi sudah kita usulkan oleh pihak Lapas sejak Juli lalu, namun semua
jkuga tegantung dari atasan,” jelasnya.
Dimana Syarat utama apabila napi
di Lapas klas II A ini, agar mendapatkan Remisi yakni harus berprilaku baik
selama di Lapas, Tidak ada catatan pelanggaran yang diperbuat, dan minimal
sudah enam bulan berada di Lapas. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar