AKP Syukur Hendri Saputra, SIK. |
SANANA, PM - Satlantas Polres
Kepsul, berupaya meningkatkan sosialisasi tertib lalu lintas ke masyarakat
Taliabu, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di Taliabu."Selama ini,
petugas memang sering melakukan sosialisasi tetib lalu lintas ke masyarakat
umum maupun instansi sekolah. Tetapi, agar masyarakat lebih tertib selama
berkendara di jalan raya tentu tidak ada salahnya jika sosialisasi ini juga
ditingkatkan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kep Sula,
AKP Syukur Hendri Saputra, SIK.
Untuk itu, kata dia, sosialisasi
tetap harus dijalankan melalui sejumlah metode agar masyarakat mudah
memahaminya dan mengingatnya, agar tidak mudah melakukan pelanggaran karena pelanggaran
didominasi kelompok usia dewasa, terutama tidak memiliki surat izin mengemudi
(SIM) dan tidak memakai pengaman kepala atau helm dan tidak membawa atau
memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).”Sosialisasi untuk daerah taliabu
akan dilakukan usai idul Fitri ini,”cetusnya.
Pentingnya Sosialisasi UU Lalu
Lintas
Setiap pengguna jalan wajib
berprilaku tertib atau mencegah yang dapat merintangi, membahayakan keamanan
dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta yang dapat menimbulkan
kerusakan jalan. Itulah bunyi UU No 22 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
”Bagian Keempat pasal 105 tentang tata cara Berlalu Lintas. Agar pengguna jalan
mengerti isi dari UU No 22 tentang LLAJ,”akunya.
Sosialisasi Sadar Lalu Lintas di
Pinggir Laut, dikarenakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan
strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat
ini.”Perlu pergantian UU LLAJ yang lama dengan UU yang baru. Nah, dengan adanya
UU No 22 LLAJ yang baru ini, banyak tata tertib lalu lintas yang melakukan
perubahan,”tandasnya.(din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar