SANANA,PM-- Anggota Fraksi Partai Golkar dari partai PKPB
meminta perhatian serius kepada Pemkab agar
melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) agar setiap perangkat
hukum yang telah dibuat dan diberlakukan dapat berjalan sesuai
tujuannya.``Sebab kalau sebuah perangkat hukum sudah disosialisasikan dengan
baik , maka tidak ada alasan lagi bagi masyarakat atau pihak terkait ketika
diberikan sanksi tegas karena melakukan pelanggaran tidak mengetahui ada Perda yang sudah
mengaturnya,`` kata Abd Rahman Duwila.
Sebelumnya, Kaka biasa disapa mengemukakan
rasa keprihatinanya, karena banyak Perda
yang selama ini dalam pelaksanaan kurang ditaati masyarakat sehingga
terkesan hanya sekedar di atas kertas
dan tidak berarti apa-apa. Akibatnya, masyarakat kurang memahami aturan yang
ada.
Seperti ungkapnya, Perda No 09
tahun 2008 tentang pengaturan dan penertiban pemeliharaan hewan Ternak, tiga
tahun baru dilaksanakan. Akibatnya, banyak warga yang melakukan protes. Padahal
sejumlah Perda yang sifatnya mengatur tantanan kehidupan bermasyarakat maupun Perda
lainnya yang mengatur tetang
kewajiban masyarakat sebagai warga kota.”Kalau seperti ini terus dilakukan maka
sebaiknya SKPD tidak mengajukan ranperda, karena mubajir tidak diketahui
public,”cetusnya.
Belum lagi lanjutnya terhadap
Perda yang dibuat sebagai dasar hukum berkenaan retribusi serta pajak dalam
kerangka meniggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya salah satu upaya yang
bisa dilaksanakan Pemkab untuk mensosialisasikan Perda adalah dengan
membangikan brosur atau pamplet, hingga buku kecil kepada masyarakat melalui
lurah atau camat.``Demikian pula jika sebuah aturan terkait soal pajak atau
retribusi kepada pengusaha atau pihak terkait lainnya tentunya Perda itu harus
pula disoasilisasikan secara maksimal,’’ ujarnya.
Lebih jauh Kaka mengakui, bahwa setiap Raperda yang telah
ditetapkan menjadi Perda biasanya telah dialokasikan anggaran untuk kegiatan
sosialisasi kepada masyarakat.‘’Persoalannya sekarang apakah anggaran yang
telah disediakan untuk sosialisasi itu
sudah dilaksanakan dengan maksimal ?,`` katanya dengan nada mempertanyakan.
Pada bagian lain ia menandaskan,
selain sosialisasi hal yang paling penting agar sebuah Perda dalam
pelaksanaannya berjalan dengan baik adalah dibutuhkan sikap tegas Pemkab
sendiri terhadap mereka melakukan pelanggaran dengan menjatuhkan sanksi
sesuaiketentuan berlaku.``Sebab kalau tidak disertai adanya sikap tegas, maka
sebuah Perda dikhwatirkan akan manjadi ‘mandul’
dan hanyalah sekedar menjadi ‘macan kertas’ yang tidak berarti
apa-apa,`` demikian kata Abd Rahman Duwila. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar