Selasa, 01 November 2011

Banyak Perda Kurang Disosialisasikan


SANANA,PM--  Anggota Fraksi Partai Golkar dari partai PKPB  meminta perhatian serius kepada Pemkab agar melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) agar setiap perangkat hukum yang telah dibuat dan diberlakukan dapat berjalan sesuai tujuannya.``Sebab kalau sebuah perangkat hukum sudah disosialisasikan dengan baik , maka tidak ada alasan lagi bagi masyarakat atau pihak terkait ketika diberikan sanksi tegas karena melakukan pelanggaran  tidak mengetahui ada Perda yang sudah mengaturnya,`` kata Abd Rahman Duwila.

Sebelumnya, Kaka biasa disapa mengemukakan rasa keprihatinanya,  karena banyak Perda yang selama ini dalam pelaksanaan kurang ditaati masyarakat sehingga terkesan  hanya sekedar di atas kertas dan tidak berarti apa-apa. Akibatnya, masyarakat kurang memahami aturan yang ada.
Seperti ungkapnya, Perda No 09 tahun 2008 tentang pengaturan dan penertiban pemeliharaan hewan Ternak, tiga tahun baru dilaksanakan. Akibatnya, banyak warga yang melakukan protes. Padahal sejumlah Perda yang sifatnya mengatur tantanan kehidupan bermasyarakat  maupun Perda  lainnya  yang mengatur tetang kewajiban masyarakat sebagai warga kota.”Kalau seperti ini terus dilakukan maka sebaiknya SKPD tidak mengajukan ranperda, karena mubajir tidak diketahui public,”cetusnya.
Belum lagi lanjutnya terhadap Perda yang dibuat sebagai dasar hukum berkenaan retribusi serta pajak dalam kerangka meniggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya salah satu upaya yang bisa dilaksanakan Pemkab untuk mensosialisasikan Perda adalah dengan membangikan brosur atau pamplet, hingga buku kecil kepada masyarakat melalui lurah atau camat.``Demikian pula jika sebuah aturan terkait soal pajak atau retribusi kepada pengusaha atau pihak terkait lainnya tentunya Perda itu harus pula disoasilisasikan secara maksimal,’’ ujarnya.
Lebih jauh Kaka  mengakui, bahwa setiap Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda biasanya telah dialokasikan anggaran untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.‘’Persoalannya sekarang apakah anggaran yang telah disediakan untuk sosialisasi itu  sudah dilaksanakan dengan maksimal ?,`` katanya dengan nada mempertanyakan.
Pada bagian lain ia menandaskan, selain sosialisasi hal yang paling penting agar sebuah Perda dalam pelaksanaannya berjalan dengan baik adalah dibutuhkan sikap tegas Pemkab sendiri terhadap mereka melakukan pelanggaran dengan menjatuhkan sanksi sesuaiketentuan berlaku.``Sebab kalau tidak disertai adanya sikap tegas, maka sebuah Perda dikhwatirkan akan manjadi ‘mandul’  dan hanyalah sekedar menjadi ‘macan kertas’ yang tidak berarti apa-apa,`` demikian kata Abd Rahman Duwila. (din)

Tidak ada komentar: