Selasa, 01 November 2011

ALI : DPRD Hanya Mengesyahkan dan Mengevaluasi


SANANA, PM—Kepala bagian Risalah DPRD Kep Sula, menanggapi persoalan pemilik ternak yang ikut ditembak oleh pihak aparat bersama tim Pemda, beberapa waktu lalu. Dimana pemilik hewan mengklaim kalau perda Nomor 09 tahun 2008 tentang pengaturan dan penertiban pemeliharaan hewan Ternak, sengaja didiamkan alias tidak disosialisasikan dalam bentuk pengumuman oleh pihak DPRD Kep Sula.

Karena, beberapa waktu lalu memang muncul sejumlah tarik menarik di tingkat masyarakat mengenai sosialisasi perda Nomor 09 tahun 2008 tentang pengaturan dan penertiban pemeliharaan hewan Ternak. Dimana, pemilik ternak mengaku kalau DPRD tidak melakukan sosialisasi atas perda tersebut. Hingga, penembakan hewan piaran yang berada di jalan raya itu merupakan kesalahan pihak DPRD yang tidak melakukan sosialisasi atas perda tersebut.”Perda itu disyahkan DPRD, jadi dorang ahrus sosialisasi,”kata Udin salah satu pemilik ternak yang ikut ditembak.
Ali Umahuk, SH, selaku Kepala bagian Risalah DPRD Kep Sula, menjelaskan bahwa pemahaman atas perda yang dikatakan pemilik ternak itu salah alamat, karena, sebelum dijadikan perda ada rancangan yang dibuat oleh dinas terkait. Setelah itu diajukan ke DPRD untuk ditelaah agar bisa dijadikan sebuah peraturan daerah.”DPRD hanya melakukan kajian dan mengesahakan pada tingkat awal dan yang membuat perda itu adalah instasi terkait misalnya masalah ternak itu adalah tata kota, jadi Tata Kota perlu melakukan sosisalisasi,”katanya.
Ali juga mengakui kalau selama ini SKPD yang telah mengajukan perda di disyahkan memang minim sosialisasi atas peraturan daerah (perda) yang dibahas bersama di Badan Legislasi Daerah DPRD Kab Kep Sula, tidak serta merta langsung diterima atau dijadikan perda. Namun demikian penerapannya masih menunggu hasil evaluasi dari provinsi dan pusat.“Secara aturan, kalau sudah disahkan paling lama 60 hari. Bila tidak ada tanggapan dari pusat, perda itu bisa langsung diundangkan dan masuk dalam lembaran daerah untuk dilaksanakan,” ungkap Ali Umahuk, SH, kepada koran ini diruang kerjanya, kemarin.
Dikatakan Ali, perda hasil dari kerja panjang yang dilakukan eksekutif dan legislatif disahkan pekan lalu. Berkas hasil pengesahan kemudian diantarkan ke provinsi untuk mendapatkan persetujuan dan kemudian baru disampaikan lagi ke pemerintah pusat untuk dievaluasi.“Kalau DPRD sudah mengesahkan diantar ke Provinsi untuk di evaluasi lebih lanjut layak tidaknya perda ini,” ucapnya.
Menurutnya, untuk perda pemekaran sebuah kecamatan secara aturan memang harus memiliki rekomendasi gubernur dan untuk mengeluarkan rekomendasi itu tentunya butuh penilaian teknis lebih lanjut soal kelayakan pemekaran.“Intinya kita hanya menyampaikan apa yang diusulkan masyarakat karena ini adalah niat masyarakat untuk memekarkan diri demi mendekatkan pelayanan. Intinya mana yang dibahas kemarin itulah yang kami sampaikan, tinggal Gubernur memilih yang mana,” terangnya.
Setelah dievaluasi dan dinyatakan layak, maka diundangkan dan untuk persoalan sosialisasi DPRD tidak mempunyai wewenang dan hanya yang berwenang itu adalah bagian hukum dan SKPD bersangkutan. Misalnya Perda Subsidi Listrik hal ini sosialisasi harus dilakukan oleh Distamben dan bagian Hukum. Namun semua juga dikembalikan pada tupksi anggaran untuk sosialisasi Perda tersebut.”Semua terganggantung dari kebijakan pimpinan dalam melakukan sosisalisasi dan DPRD selama ini hanya menerima laporan setelah disyahkan perda tersebut berdasarkan hasil evaluasi dari provinsi dan pusat,”akunya. (din)

Tidak ada komentar: