SANANA, PM—Kepala bagian Risalah
DPRD Kep Sula, menanggapi persoalan pemilik ternak yang ikut ditembak oleh
pihak aparat bersama tim Pemda, beberapa waktu lalu. Dimana pemilik hewan
mengklaim kalau perda Nomor 09 tahun 2008 tentang pengaturan dan penertiban
pemeliharaan hewan Ternak, sengaja didiamkan alias tidak disosialisasikan dalam
bentuk pengumuman oleh pihak DPRD Kep Sula.
Karena, beberapa waktu lalu
memang muncul sejumlah tarik menarik di tingkat masyarakat mengenai sosialisasi
perda Nomor 09 tahun 2008 tentang pengaturan dan penertiban pemeliharaan hewan
Ternak. Dimana, pemilik ternak mengaku kalau DPRD tidak melakukan sosialisasi
atas perda tersebut. Hingga, penembakan hewan piaran yang berada di jalan raya
itu merupakan kesalahan pihak DPRD yang tidak melakukan sosialisasi atas perda
tersebut.”Perda itu disyahkan DPRD, jadi dorang ahrus sosialisasi,”kata Udin
salah satu pemilik ternak yang ikut ditembak.
Ali Umahuk, SH, selaku Kepala
bagian Risalah DPRD Kep Sula, menjelaskan bahwa pemahaman atas perda yang
dikatakan pemilik ternak itu salah alamat, karena, sebelum dijadikan perda ada
rancangan yang dibuat oleh dinas terkait. Setelah itu diajukan ke DPRD untuk
ditelaah agar bisa dijadikan sebuah peraturan daerah.”DPRD hanya melakukan
kajian dan mengesahakan pada tingkat awal dan yang membuat perda itu adalah
instasi terkait misalnya masalah ternak itu adalah tata kota, jadi Tata Kota
perlu melakukan sosisalisasi,”katanya.
Ali juga mengakui kalau selama
ini SKPD yang telah mengajukan perda di disyahkan memang minim sosialisasi atas
peraturan daerah (perda) yang dibahas bersama di Badan Legislasi Daerah DPRD Kab
Kep Sula, tidak serta merta langsung diterima atau dijadikan perda. Namun
demikian penerapannya masih menunggu hasil evaluasi dari provinsi dan
pusat.“Secara aturan, kalau sudah disahkan paling lama 60 hari. Bila tidak ada
tanggapan dari pusat, perda itu bisa langsung diundangkan dan masuk dalam
lembaran daerah untuk dilaksanakan,” ungkap Ali Umahuk, SH, kepada koran ini
diruang kerjanya, kemarin.
Dikatakan Ali, perda hasil dari
kerja panjang yang dilakukan eksekutif dan legislatif disahkan pekan lalu.
Berkas hasil pengesahan kemudian diantarkan ke provinsi untuk mendapatkan
persetujuan dan kemudian baru disampaikan lagi ke pemerintah pusat untuk
dievaluasi.“Kalau DPRD sudah mengesahkan diantar ke Provinsi untuk di evaluasi
lebih lanjut layak tidaknya perda ini,” ucapnya.
Menurutnya, untuk perda pemekaran
sebuah kecamatan secara aturan memang harus memiliki rekomendasi gubernur dan
untuk mengeluarkan rekomendasi itu tentunya butuh penilaian teknis lebih lanjut
soal kelayakan pemekaran.“Intinya kita hanya menyampaikan apa yang diusulkan
masyarakat karena ini adalah niat masyarakat untuk memekarkan diri demi
mendekatkan pelayanan. Intinya mana yang dibahas kemarin itulah yang kami
sampaikan, tinggal Gubernur memilih yang mana,” terangnya.
Setelah dievaluasi dan dinyatakan
layak, maka diundangkan dan untuk persoalan sosialisasi DPRD tidak mempunyai
wewenang dan hanya yang berwenang itu adalah bagian hukum dan SKPD
bersangkutan. Misalnya Perda Subsidi Listrik hal ini sosialisasi harus
dilakukan oleh Distamben dan bagian Hukum. Namun semua juga dikembalikan pada
tupksi anggaran untuk sosialisasi Perda tersebut.”Semua terganggantung dari
kebijakan pimpinan dalam melakukan sosisalisasi dan DPRD selama ini hanya
menerima laporan setelah disyahkan perda tersebut berdasarkan hasil evaluasi
dari provinsi dan pusat,”akunya. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar