Minggu, 05 Februari 2012

49 PNS Diduga Bermasalah, Gaji di Tahan

SANANA– Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kepulauan Sula, melaksanakan rasionalisai Pegawai negeri Sipil (PNS). Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan disiplin dan kinerja PNS, selain itu hasil rasionalisasi akan memudahkan pengambilan kebijakan terhadap sejumlah PNS yang terbukti melalaikan tugas dan tanggung jawabnya.

Jufri Syahrudin, STTP, selaku Kepala BKPP Kepulauan Sula mengungkapkan banyaknya laporan tentang aktifitas PNS yang tidak bertanggung jawab di masing-masing unit kerja. “Mulai besok, kami akan melalukan rasionalisasi ke seluruh SKPD, Kecamatan, hingga ke desa-desa,” ujar Jufri.
Sesuai instruksi Bupati Kepulauan Sula, kata Jufri, BKPP tidak akan mentolelir PNS yang terbukti melakukan pelanggaran, baik menyangkut etika maupun disiplin PNS. Bagi pelanggar tentu akan diproses hukum. “Dan akan berujung pada proses pemecatan, tergantung nilai pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan tentang kepegawaian,” tegas Jufri.
Rencana rasionalisasi ini juga terkait dengan hasil sidak yang pernah dilakukan Wakil Bupati dan Sekda pekan lalu. Sidak tersebut menemukan 49 PNS yang tidak masuk kantor tanpa alas an jelas. Sanksi kepada ke-49 pelanggar disiplin ini yaitu penahanan gaji. Gaji tersebut hanya akan terbayar setelah mengikuti proses pembinaan khusus di lingkungan Setda Kepulauan Sula.
Ke-49 PNS yang ditahan gaji ini ternyata ada yang telah pindah ke kabupaten/kota lain, ada juga yang pindah ke Pemprov Malut. PNS yang telah mutasi  ini tidak mengurus administrasi hingga tuntas, termasuk pengalihan gaji ke tempat kerja baru. Mereka bekerja di daerah otonomi lain, tapi nama dan gaji mereka masih di Kepulauan Sula. “Gaji mereka seharusnya sudah diambil di tempat kerja baru. Tapi nanti kita cek kembali, jangan-jangan hanya akal-akalan saja,” ujar Jufri.(esa)

Tidak ada komentar: