Selasa, 13 Maret 2012

PGRI Harus Menjadi Garda Program Pemerintah


Ketua PGRI Kabupaten Kepulauan Sula
 SANANA—Sorotan terhadap PNS terutama kalangan guru selama ini. Membuat pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kepulauan Sula, periode 2012-2017, akan melakukan verifikasi dengan cara pembentukan pengurus di 20 Kecamatan di Kep Sula, agar supaya keberadaan guru mampu dideteksi dan terhindar dari ancaman PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apalagi semalam ini masih banyak yang salah menerjemahkan kalau guru itu bukan termasuk PNS. Akibatnya, implementasi dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, banyak disalah artikan. Akibatnya, banyak kalangan PNS terutama Guru tidak mengindahkan kebijakan dan menjadi mitra tulen Pemkab sebagai jembatan dalam mengsukseskan program pemerintah.
Hal ini dikatakan oleh Ketua PGRI Kabupaten Kepulauan Sula, Hi. Syamsuddin Ode Maniwi, bahwa segala keputusan menyangkut dengan daerah dimana seorang abdi negara terutama PNS khususnya guru, harus tunduk dan taat terhadap wewenang kepala daerah (bupati, red) bukan menjadi lawan dari wewenang atasan. Karena, PGRI adalah mitra pemerintah. Sehingga, apa yang ditetapkan pemerintah dalam fungsi dan tugas pokok sebagai pengajar jangan salahkan pemerintah. Misalnya, penempatan PNS khususnya guru di Kecamatan Mangoli Selatan dan Istrinya berada di Kecamatan Taliabu Timur. Guru tidak bisa menyalahkan, karena itu adalah aturan yang bersumber dari Implementasi UU 32 tersebut.
Untuk itu, kepengurusan PGRI kali ini akan berusaha menghindari bentrok dan pro kontrak atas kinerja pemerintah terutama dalam implementasi PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kendati pengurus mengetahui banyak Guru yang sering keluar daerah meninggalkan tugasnya.”Kita akan menghindari ancaman PP tersebut,”kata Ketua PGRI Kep Sula.
Namun, bila ditemukan ada yang melanggara pihaknya mempunyai wewenang untuk melakukan konsilidasi, tapi bila terus terulang maka pihaknya tidak akan bertanggungjawab atas perbuatan para guru yang sering meninggalkan tugas tersebut.”Tugas kita adalah memberikan pemahaman terkait tugas dan kewajiban serta hak. Bila haknya terpenuhi dengan baik tetapi kewajibannya diabaikan, maka kita (PGRI, red) mempunyai hak dan kewajiaban untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi untuk dikenai sangsi sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),”jelasnya.
Selain meninggalkan tugas, oknum guru yang juga melakukan perlawanan terhadap kinerja pemerintah. Karena dengan melakukan perlawan maka secara tidak langsung akan meninggalkan pekerjaan.”Melawan kinerja pemerintah merupakan cikal-bakal untuk meninggalkan pekerjaan,”paparnya.
Apalagi, lanjutnya mutu pendidikan yang ada di Kep Sula tidak terlepas dari keterlibatan dan peran serta seorang guru. Seorang guru memiliki peran penting dalam kemajuan pendidikan. Dari penelitian yang ada, 50 persen peningkatan mutu pendidikan bergantung pada guru," sebut Hi Muda Tabona biasa Hi. Syamsuddin Ode Maniwi disebut.
Untuk itu,  Kabid Pendidikan mengatakan PGRI dituntut untuk memotivasi, dan meningkatkan kompetensi guru, agar peningkatan mutu pendidikan di Kep Sula dapat tercapai."Kita akan lebih dituntut bagaimana cara memotivasi dan meningkatkan kompeten seorang guru," ujarnya.
Upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan lanjut Syam, membutuhkan komitmen bersama. Karena membangun sebuah komitmen merupakan hal yang sangat penting. Tanpa kerjasama dengan pihak lain, katanya lagi. PGRI dan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak dapat berjalan sendiri-sendiri untuk memajukan pembangunan di Kep Sula.”Komitmen ini sangatlah penting karena menunjang kemajuan pembangunan nantinya,”ucapnya. (chu)

Tidak ada komentar: