Ketua PGRI Kab Kepulauan Sula |
SANANA—Sorotan terhadap PNS
terutama kalangan guru selama ini. Membuat pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kepulauan Sula, periode 2012-2017, akan melakukan
verifikasi dengan cara pembentukan pengurus di 20 Kecamatan di Kep Sula, agar
supaya keberadaan guru mampu dideteksi dan terhindar dari ancaman PP Nomor
53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apalagi semalam ini masih banyak
yang salah menerjemahkan kalau guru itu bukan termasuk PNS. Akibatnya,
implementasi dari UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
banyak disalah artikan. Akibatnya, banyak kalangan PNS terutama Guru tidak
mengindahkan kebijakan dan menjadi mitra tulen Pemkab sebagai jembatan dalam
mengsukseskan program pemerintah.
Hal ini dikatakan oleh Ketua PGRI
Kabupaten Kepulauan Sula, Hi. Syamsuddin Ode Maniwi, bahwa segala keputusan
menyangkut dengan daerah dimana seorang abdi negara terutama PNS khususnya
guru, harus tunduk dan taat terhadap wewenang kepala daerah (bupati, red) bukan
menjadi lawan dari wewenang atasan. Karena, PGRI adalah mitra pemerintah.
Sehingga, apa yang ditetapkan pemerintah dalam fungsi dan tugas pokok sebagai
pengajar jangan salahkan pemerintah. Misalnya, penempatan PNS khususnya guru di
Kecamatan Mangoli Selatan dan Istrinya berada di Kecamatan Taliabu Timur. Guru
tidak bisa menyalahkan, karena itu adalah aturan yang bersumber dari Implementasi
UU 32 tersebut.
Untuk itu, kepengurusan PGRI kali
ini akan berusaha menghindari bentrok dan pro kontrak atas kinerja pemerintah
terutama dalam implementasi PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Kendati pengurus mengetahui banyak Guru yang sering keluar daerah
meninggalkan tugasnya.”Kita akan menghindari ancaman PP tersebut,”kata Ketua
PGRI Kep Sula.
Namun, bila ditemukan ada yang
melanggara pihaknya mempunyai wewenang untuk melakukan konsilidasi, tapi bila
terus terulang maka pihaknya tidak akan bertanggungjawab atas perbuatan para
guru yang sering meninggalkan tugas tersebut.”Tugas kita adalah memberikan
pemahaman terkait tugas dan kewajiban serta hak. Bila haknya terpenuhi dengan
baik tetapi kewajibannya diabaikan, maka kita (PGRI, red) mempunyai hak dan
kewajiaban untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi untuk dikenai
sangsi sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (PNS),”jelasnya.
Selain meninggalkan tugas, oknum
guru yang juga melakukan perlawanan terhadap kinerja pemerintah. Karena dengan
melakukan perlawan maka secara tidak langsung akan meninggalkan pekerjaan.”Melawan
kinerja pemerintah merupakan cikal-bakal untuk meninggalkan
pekerjaan,”paparnya.
Apalagi, lanjutnya mutu
pendidikan yang ada di Kep Sula tidak terlepas dari keterlibatan dan peran
serta seorang guru. Seorang guru memiliki peran penting dalam kemajuan
pendidikan. Dari penelitian yang ada, 50 persen peningkatan mutu pendidikan
bergantung pada guru," sebut Hi Muda Tabona biasa Hi. Syamsuddin Ode
Maniwi disebut.
Untuk itu, Kabid Pendidikan mengatakan PGRI dituntut
untuk memotivasi, dan meningkatkan kompetensi guru, agar peningkatan mutu
pendidikan di Kep Sula dapat tercapai."Kita akan lebih dituntut bagaimana
cara memotivasi dan meningkatkan kompeten seorang guru," ujarnya.
Upaya untuk meningkatkan mutu
pendidikan lanjut Syam, membutuhkan komitmen bersama. Karena membangun sebuah
komitmen merupakan hal yang sangat penting. Tanpa kerjasama dengan pihak lain,
katanya lagi. PGRI dan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak dapat berjalan sendiri-sendiri
untuk memajukan pembangunan di Kep Sula.”Komitmen ini sangatlah penting karena
menunjang kemajuan pembangunan nantinya,”ucapnya. (chu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar