Senin, 16 April 2012

Dispenda Terus Genjot PAD


SANANA – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kepulauan Sula terus mencari strategis untuk menggenjot penerimaan pajak guna mencapai target. Upaya itu dilakukan dengan akan menggelar sosialisasi kepada wajib pajak (WP). Selain itu juga akan melakukan komunikasi lintas SKPD untuk mengetahui usaha ke depan dalam mendapatkan PAD demi mencapai target 6 bulan kedepannya.“Selain mengoptimalkan WP yang ada, kami juga menciptakan objek pajak belum terjamah,” ujar Irwan Mansur, SH, kepada Fajar Malut, kemarin.
Pada 2012 besaran penerimaan kas daerah memang belum diketahui secara pasti untuk 4 bulan terakhir ini. Sehingga itu, belum ada kata terlambat untuk memulai usaha agar hal ini tercapai, baik PAD melalui perda atau usaha pengelolaan lainnya.”Jadi saya kira belum terlambat untuk memulai usaha mengenjot PAD tahun 2012 ini,”tutur mantan kadis Perhubungan Kep Sula ini.
Ketika ditanya mengenai target PAD tahun 2012 dirinya mengaku bahwa target yang harus dicapai sebesar 400 miliar. Dan angka ini belum setengah diperoleh. Hingga itu, kepala bidang terkait di Dispenda saat ini akan melakukan komunikasi lintas SKPD terkait dengan persoalan penyetoran PAD ke Dispenda.”Saat ini kita masih melakukan pembenahan ke dalam. Setelah itu, kita akan melakukan sosialisasi terkait dengan WP dan akan berlanjut dengan menciptkan objek pajak yang berlum terjamah,”tuturnya.
Dia juga menjelaskan bahwa ada beberapa sektor yang nantinya akan menghasilkan PAD, namun belum dijamah. Misalnya, sektor parawisata, perhubungan antara pulau di setiap kecamatan. Hal ini bila digarap maka tidak menutup kemungkinan akan adanya PAD tambahan untuk tahun 2012.”Kalau kita garap berdasarkan Perda yang ada. Maka semua tidak menutup kemungkian akan dapat diperoleh,”cetusnya.
Menurut Irwan, peningkatan PAD itu dapat dilakukan karena Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) sudah dikelola oleh Pemkab kep Sula. Kemudian juga dengan sejumlah retribusi baru. Di antaranya retribusi tentang bidang Perhubungan, Penyelenggaraan Perhubungan, Izin Mendirikan Bangunan (biaya buat denah), Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, dan retribusi Pelayanan Pasar milik Pemerintah kep Sula.“Kami juga berharap adanya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan retribusi,”jelasnya.
Hal ini ditujukan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat transparan dalam menerima retribusi dan pajak. Untuk mencapai terget itu, kata dia, ditemukan kendala. Diantaranya masih belum optimalnya tingkat partisipasi pelaku usaha dalam membayar pajak daerah.“Kemudian terbatasnya aparatur pengelola sektor pajak daerah dan retribusi baik kualitas dan kuantitas serta data base yang masih perlu dilakukan berbagai koreksi perbaikan khususnya dalam pengelolaan PBB," paparnya.
Namun, dirinya juga mengingatkan untuk  melihat aturan terutama UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), mereka yang memiliki asset di bawah Rp. 30 juta dan omset Rp 300 juta, untuk UMKM ini sebagai kesempatan kerja yang digunakan untuk mencari nafkah. Tetapi, dinas terkait bila menginginkan maka ada strategis dengan mengajukan perda untuk UKM yang dibawah omset tersebut. Misalnya, usulan Rp 5 juta tersebut dinilai perlu mendapat perhatian. Walaupun retribusinya tidak seberapa.”Karena jika ingin menggenjot PAD, jangan pelaku UMK yang didongkrak, karena masih ada sumber PAD yang potensinya rawan kebocoran. Bahkan dari sana bisa surplus, melebihi pajak yang akan dipungut dari masyarakat kecil,” kata mantan Kabag Infokom Setda kep Sula ini. (chu)

Tidak ada komentar: