Ketika ditanya mengenai target
PAD tahun 2012 dirinya mengaku bahwa target yang harus dicapai sebesar 400
miliar. Dan angka ini belum setengah diperoleh. Hingga itu, kepala bidang
terkait di Dispenda saat ini akan melakukan komunikasi lintas SKPD terkait
dengan persoalan penyetoran PAD ke Dispenda.”Saat ini kita masih melakukan
pembenahan ke dalam. Setelah itu, kita akan melakukan sosialisasi terkait
dengan WP dan akan berlanjut dengan menciptkan objek pajak yang berlum
terjamah,”tuturnya.
Dia juga menjelaskan bahwa ada
beberapa sektor yang nantinya akan menghasilkan PAD, namun belum dijamah.
Misalnya, sektor parawisata, perhubungan antara pulau di setiap kecamatan. Hal
ini bila digarap maka tidak menutup kemungkinan akan adanya PAD tambahan untuk
tahun 2012.”Kalau kita garap berdasarkan Perda yang ada. Maka semua tidak
menutup kemungkian akan dapat diperoleh,”cetusnya.
Menurut Irwan, peningkatan PAD
itu dapat dilakukan karena Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas
Tanah Bangunan (BPHTB) sudah dikelola oleh Pemkab kep Sula. Kemudian juga
dengan sejumlah retribusi baru. Di antaranya retribusi tentang bidang
Perhubungan, Penyelenggaraan Perhubungan, Izin Mendirikan Bangunan (biaya buat
denah), Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, dan retribusi Pelayanan Pasar milik
Pemerintah kep Sula.“Kami juga berharap adanya partisipasi masyarakat dalam
pengelolaan retribusi,”jelasnya.
Hal ini ditujukan agar setiap
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat transparan dalam menerima retribusi dan
pajak. Untuk mencapai terget itu, kata dia, ditemukan kendala. Diantaranya
masih belum optimalnya tingkat partisipasi pelaku usaha dalam membayar pajak
daerah.“Kemudian terbatasnya aparatur pengelola sektor pajak daerah dan
retribusi baik kualitas dan kuantitas serta data base yang masih perlu dilakukan
berbagai koreksi perbaikan khususnya dalam pengelolaan PBB," paparnya.
Namun, dirinya juga mengingatkan untuk melihat aturan terutama UU Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), mereka yang memiliki asset
di bawah Rp. 30 juta dan omset Rp 300 juta, untuk UMKM ini sebagai kesempatan
kerja yang digunakan untuk mencari nafkah. Tetapi, dinas terkait bila
menginginkan maka ada strategis dengan mengajukan perda untuk UKM yang dibawah
omset tersebut. Misalnya, usulan Rp 5 juta tersebut dinilai perlu mendapat
perhatian. Walaupun retribusinya tidak seberapa.”Karena jika ingin menggenjot
PAD, jangan pelaku UMK yang didongkrak, karena masih ada sumber PAD yang
potensinya rawan kebocoran. Bahkan dari sana bisa surplus, melebihi pajak yang
akan dipungut dari masyarakat kecil,” kata mantan Kabag Infokom Setda kep Sula
ini. (chu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar