Tim Verifikasi Provinsi Lambat
SANANA—Anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Sula mendesak pihak kepolisian untuk secepatnya melaksanakan perintah
menteri perhubungan untuk membuka kembali bandara emalamo sanana, sebagaimana
tercantum dalam surat bernomor HK.301/2/16/DJPU.2012. tertanggal 7 Maret
2012, dengan diperkuat juga dengan Surat bernomor : AU/102/I/13/DJPU-2012,
tertanggal 9 Maret 2012, dengan perihal untuk membuka kembali Bandara Emalamo
Sanana, yang masing-masing ditujukan kepada Kapolda Malut dan kapolres
Kepulauan Sula melalui Kepala daerah diantara Gubernur Maluku Utara dan Bupati
Kepulauan Sula.
Hal ini dikatakan Ridwan Soamole, via ponsel, kepada Fajar Malut,
kemarin, bahwa pihak Dinas Perhubungan harus secepatnya melakukan koordinasi
dengan pihak aparat kepolisian untuk membuka kembali bandara emalamo
Sanana.”seharusnya pihak Dishub dan kepolisian secepatnya bertindak untuk
melakukan pembukaan bandara tersebut,”katanya.
Dia juga melanjutkan bahwa perintah itu telah berdasarkan hasil surat
dari Bupati Kepulauan Sula Nomor 048/502/KS/XII/2010, tertanggal 9 September
2010, perihal status asset Bandara Emalamo Sanana, kemudian di balas pihak
Menteri Perhubungan dengan surat Nomor AU.102/3/13.phb-2011, tertanggal 24
Agustus 2011.”Jadi sudah jelas persoalan bandara dalam surat Menhub yang
meminta pihak terkait sebagai pengklaim melakukan gugatan secara hukum ke
pengadilan,”jelasnya.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Kepulauan Sula Irwan Mansyur, SH, mengatakan
bahwa dirinya telah menyampaikan perihal surat yang diterinya dari Menteri Perhubungan
menyikapi masalah Bandara Emalamo yang dituangkan dalam surat Menteri
Perhubungan Evert Erenst Mangindaan, SE, dengan surat bernomor :
AU/102/I/13/DJPU-2012, tertanggal 9 Maret 2012, dengan perihal untuk membuka
kembali Bandara Emalamo Sanana.”saya sudah sampaikan kepada Sekda terkait
persoalan bandara untuk diminta segera dibuka kembali,”cetusnya.
Hingga itu, jelas Iwan pihak pemda saat ini masih akan mengusulkan
anggaran pengaman, pada saat pembukaan nantinya.”Sekda telah menerima dan
dirinya akan melakukan konsultasi bersama Bupati dan Wakil Bupati terkait
dengan pembukaan anggaran tersebut,”cetusnya.
Sedangkan, Kapolres Kepulauan
Sula AKBP Djarot Sambodo Legowo, SH, mengaku pihaknya tetap akan mengamankan
perintah yang terdapat dalam surat apapun. Asalkan, semua dilakukan berdasarkan
aturan hukum yang jelas. Apalagi persoalan bandara ini jelas kedua pihak saling
mengklain dan belum ada kekuatan hukum terutama penetapan hukum pidan atau
perdata.”Kita masih menunggu adanya kekuatan hukum yang jelas dan Polisi tetap
akan melakukan pengamanan sebagaimana fungsi dan tugas Polisi,”katanya.
Akibat tidak difungsikan bandara
tersebut semak liar menutupi sebagian fondasi gedung itu, bahkan ada yang
merayap hingga ke kusen dan kaca jendela. Lantai gedung ruang tunggu bandara
ini nyaris disesaki sampah dan penuh lumpur. Hampir setahun, bangunan milik
pemerintah ini sepi pengunjung, apalagi penumpang. Maklum bandara ini sempat
ditutup. Aktifitas bandara ini terhenti, menyusul klaim kepemilikan lahan oleh
beberapa warga akibat penyelesaian pembayaran ganti rugi yang masih terproses.
Hampir genap satu tahun, proses
penyelesaian ganti rugi ini menemui jalan baik.
Sikap Kementerian Perhubungan RI
ini didasarkan pada surat Bupati Kepulauan Sula Nomor 048/502/Kepulauan
Sula/XII/2010 tanggal 9 September 2010 kepada Direktur Jenderal Perhubungan
Udara soal status tanah bandara Emalamo Sanana adalah asset pemerintah
Kabupaten Kepulauan Sula, yang sebelumnya dikuasai Pemerintah daerah Tingkat II
Maluku Utara dari tahun 1971 sampai 2003. Bupati juga sempat meminta para
pemilik lahan dapat melakukan penuntutan haknya melalui jalur hukum.
Dimana pihak yang mengklaim ganti
rugi itu menuntut lahan bandara senilai lebih dari Rp. 12 miliar kepada Pemkab
Kepulauan Sula. Namun, pihak pemda belum menggubris soal ganti rugi itu karena
belum terpenuhinya administrasi pendukung, semisal bukti kepemilikan yang sah,
maka berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
TIM VERIFIKASI PROVINSI LAMBAT
Ketua Tim Verifikasi Ir. Amran
Mustari mengatakan, terkait dengan persiapan dan pemenuhan data dalam proses
pembayaran ganti rugi, pemda Provinsi Maluku Utara akan bersama-sama dengan
Pemkab Kepulauan Sula dan DPRD setempat akan membantu masyarakat pemilik lahan
untuk menyiapkan dokumen. “Kita berharap bisa menyiapkan data itu dan segera
mengusulkan ke Kementrian Perhubungan di Jakarta,” kata Amran.
Hasil rapat Tim Verifikasi dengan
warga yang mengaku sebagai Pemilik Lahan terdiri dari 4 butir. Masing-masing;
Pertama, Terhitung sejak tanggal 9 September 2001 Bandara Emalamo Sanana
dinyatakan dibuka untuk kegiatan opersional layanan penerbangan; Kedua,
tuntutan ganti rugi pembayaran atas tanah/lahan bandara Emalamo yang
disengketakan, diserahkan sepenuhnya proses penyelesaiannya berdasar ketentuan yang
berlaku, serta didukung oleh data atau bukti kepemilikan yang sah dan mengikat.
Ketiga, bahwa terhadap sejumlah
sekian hektar tanah/lahan yang disengketakan di areal Bandar Udara Emalamo
Sanana, apabila belum dilakukan proses pembayaran ganti rugi, maka akan segera
diusulkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI
untuk proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, apabila pihak-pihak yang
bersengketa melakukan tindakan pemblokiran dan atau upaya lain yang dapat
mengganggu kegiatan operasional pelayanan penerbangan di Bandara Emalamo
Sanana, maka pihak yang bersengketa atau siapapun yang melakukan tindakan
tersebuit dianggap melakukan tindakan melawan hukum dan akan diproses sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (chu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar