Senin, 09 April 2012

DPRD Desak Aparat Taati Perintah Menhub


Tim Verifikasi Provinsi Lambat
SANANA—Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula mendesak pihak kepolisian untuk secepatnya melaksanakan perintah menteri perhubungan untuk membuka kembali bandara emalamo sanana, sebagaimana tercantum dalam surat bernomor  HK.301/2/16/DJPU.2012. tertanggal 7 Maret 2012, dengan diperkuat juga dengan Surat bernomor : AU/102/I/13/DJPU-2012, tertanggal 9 Maret 2012, dengan perihal untuk membuka kembali Bandara Emalamo Sanana, yang masing-masing ditujukan kepada Kapolda Malut dan kapolres Kepulauan Sula melalui Kepala daerah diantara Gubernur Maluku Utara dan Bupati Kepulauan Sula.
Hal ini dikatakan Ridwan Soamole, via ponsel, kepada Fajar Malut, kemarin, bahwa pihak Dinas Perhubungan harus secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak aparat kepolisian untuk membuka kembali bandara emalamo Sanana.”seharusnya pihak Dishub dan kepolisian secepatnya bertindak untuk melakukan pembukaan bandara tersebut,”katanya.
Dia juga melanjutkan bahwa perintah itu telah berdasarkan hasil surat dari Bupati Kepulauan Sula Nomor 048/502/KS/XII/2010, tertanggal 9 September 2010, perihal status asset Bandara Emalamo Sanana, kemudian di balas pihak Menteri Perhubungan dengan surat Nomor AU.102/3/13.phb-2011, tertanggal 24 Agustus 2011.”Jadi sudah jelas persoalan bandara dalam surat Menhub yang meminta pihak terkait sebagai pengklaim melakukan gugatan secara hukum ke pengadilan,”jelasnya.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Kepulauan Sula Irwan Mansyur, SH, mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan perihal surat yang diterinya dari Menteri Perhubungan menyikapi masalah Bandara Emalamo yang dituangkan dalam surat Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan, SE, dengan surat bernomor : AU/102/I/13/DJPU-2012, tertanggal 9 Maret 2012, dengan perihal untuk membuka kembali Bandara Emalamo Sanana.”saya sudah sampaikan kepada Sekda terkait persoalan bandara untuk diminta segera dibuka kembali,”cetusnya.
Hingga itu, jelas Iwan pihak pemda saat ini masih akan mengusulkan anggaran pengaman, pada saat pembukaan nantinya.”Sekda telah menerima dan dirinya akan melakukan konsultasi bersama Bupati dan Wakil Bupati terkait dengan pembukaan anggaran tersebut,”cetusnya.
Sedangkan, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Djarot Sambodo Legowo, SH, mengaku pihaknya tetap akan mengamankan perintah yang terdapat dalam surat apapun. Asalkan, semua dilakukan berdasarkan aturan hukum yang jelas. Apalagi persoalan bandara ini jelas kedua pihak saling mengklain dan belum ada kekuatan hukum terutama penetapan hukum pidan atau perdata.”Kita masih menunggu adanya kekuatan hukum yang jelas dan Polisi tetap akan melakukan pengamanan sebagaimana fungsi dan tugas Polisi,”katanya. 
Akibat tidak difungsikan bandara tersebut semak liar menutupi sebagian fondasi gedung itu, bahkan ada yang merayap hingga ke kusen dan kaca jendela. Lantai gedung ruang tunggu bandara ini nyaris disesaki sampah dan penuh lumpur. Hampir setahun, bangunan milik pemerintah ini sepi pengunjung, apalagi penumpang. Maklum bandara ini sempat ditutup. Aktifitas bandara ini terhenti, menyusul klaim kepemilikan lahan oleh beberapa warga akibat penyelesaian pembayaran ganti rugi yang masih terproses.
Hampir genap satu tahun, proses penyelesaian ganti rugi ini menemui jalan baik.
Sikap Kementerian Perhubungan RI ini didasarkan pada surat Bupati Kepulauan Sula Nomor 048/502/Kepulauan Sula/XII/2010 tanggal 9 September 2010 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara soal status tanah bandara Emalamo Sanana adalah asset pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, yang sebelumnya dikuasai Pemerintah daerah Tingkat II Maluku Utara dari tahun 1971 sampai 2003. Bupati juga sempat meminta para pemilik lahan dapat melakukan penuntutan haknya melalui jalur hukum.
Dimana pihak yang mengklaim ganti rugi itu menuntut lahan bandara senilai lebih dari Rp. 12 miliar kepada Pemkab Kepulauan Sula. Namun, pihak pemda belum menggubris soal ganti rugi itu karena belum terpenuhinya administrasi pendukung, semisal bukti kepemilikan yang sah, maka berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
TIM VERIFIKASI PROVINSI LAMBAT
Ketua Tim Verifikasi Ir. Amran Mustari mengatakan, terkait dengan persiapan dan pemenuhan data dalam proses pembayaran ganti rugi, pemda Provinsi Maluku Utara akan bersama-sama dengan Pemkab Kepulauan Sula dan DPRD setempat akan membantu masyarakat pemilik lahan untuk menyiapkan dokumen. “Kita berharap bisa menyiapkan data itu dan segera mengusulkan ke Kementrian Perhubungan di Jakarta,” kata Amran.
Hasil rapat Tim Verifikasi dengan warga yang mengaku sebagai Pemilik Lahan terdiri dari 4 butir. Masing-masing; Pertama, Terhitung sejak tanggal 9 September 2001 Bandara Emalamo Sanana dinyatakan dibuka untuk kegiatan opersional layanan penerbangan; Kedua, tuntutan ganti rugi pembayaran atas tanah/lahan bandara Emalamo yang disengketakan, diserahkan sepenuhnya proses penyelesaiannya berdasar ketentuan yang berlaku, serta didukung oleh data atau bukti kepemilikan yang sah dan mengikat.
Ketiga, bahwa terhadap sejumlah sekian hektar tanah/lahan yang disengketakan di areal Bandar Udara Emalamo Sanana, apabila belum dilakukan proses pembayaran ganti rugi, maka akan segera diusulkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI untuk proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, apabila pihak-pihak yang bersengketa melakukan tindakan pemblokiran dan atau upaya lain yang dapat mengganggu kegiatan operasional pelayanan penerbangan di Bandara Emalamo Sanana, maka pihak yang bersengketa atau siapapun yang melakukan tindakan tersebuit dianggap melakukan tindakan melawan hukum dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (chu)

Tidak ada komentar: