Senin, 09 April 2012

SKPD Bisa Kena Sanksi


SANANA - Bila diketahui membiarkan pegawainya yang melakukan pelanggaran disiplin, seperti meninggalkan jam kerja atau bolos maupun tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka Satuan Kerja Kepala Daerah (SKPD) bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Pasalnya, menurut kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten  Kepulauan Sula Jufri Syahruddin, SKPD atau kepala dinas harus melaporkan disiplin kerja bawahannya kepada BKD. Dengan demikian, katanya, pengawasan PNS oleh BKD dapat berjalan, karena adanya laporan dari SKPD. Selain itu BKD juga menerima data dari hasil penertiban Satpol PP terkait PNS bolos.
Jufri menegaskan, bila laporan kepala dinas kepada BKD berbeda dengan data BKD yang diterima dari Satpol PP, maka BKD maupun pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi kepada SKPD, karena disinyalir menutup-nutupi kinerja anggotanya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. "Terkait PNS bolos kerja, kita menerima laporan dari SKPD. Tetapi jika data dari Satpol PP menemukan adanya PNS bolos, tetapi SKPD tidak melaporkan, maka SKPD dapat dikenakan sanksi sesuai PP Nomer 53 Tahun 2010," terang Jufri kepada Fajar Malut di ruang kerjanya, kemarin.
Ditegaskan Jufri, sanksi tersebut dapat diberikan karena SKPD mengetahui anggotanya melanggar, namun tidak melaporkan ke BKD. Sehingga SKPD akan dapat sanksi atas dasar pembiaran. "Kalau ada PNS tidak disiplin, yang tahu kan kepala dinas. Jika tidak melaporkan ke BKD, berarti sudah terjadi pembiaran oleh kepala dinas," ungkapnya.
Disinggung kontrol terhadap pegawai di daerah, Jufri mengatakan, BKD melalui SKPD melakukan penertiban. "Sejak diberlakukannya PP tersebut, tidak hanya PNS yang dikenakan sanksi tidak disiplin misalnya. Tapi SKPD juga dapat dikenakan kalau membiarkan anak buahnya melanggar," terangnya lagi.
Menurutnya, PP tersebut sangat baik untuk mengendalikan pegawai bandel yang suka bolos kerja. Namun demikian, Jufri mengatakan bahwa pegawai tidak perlu khawatir dengan PP tersebut, jika memang seorang PNS melaksanakan kewajiban dalam pekerjaannya sesuai tugas dan fungsi (tupoksi) masing-masing, yakni dengan menaati peraturan perundang-undangan maupun peraturan kedinasan. (chu)

Tidak ada komentar: