SANANA - Bila diketahui membiarkan pegawainya yang
melakukan pelanggaran disiplin, seperti meninggalkan jam kerja atau bolos
maupun tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka Satuan Kerja Kepala Daerah
(SKPD) bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Pasalnya, menurut kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Kabupaten Kepulauan Sula Jufri
Syahruddin, SKPD atau kepala dinas harus melaporkan disiplin kerja bawahannya
kepada BKD. Dengan demikian, katanya, pengawasan PNS oleh BKD dapat berjalan,
karena adanya laporan dari SKPD. Selain itu BKD juga menerima data dari hasil
penertiban Satpol PP terkait PNS bolos.
Jufri menegaskan, bila laporan kepala dinas kepada BKD
berbeda dengan data BKD yang diterima dari Satpol PP, maka BKD maupun
pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi kepada SKPD, karena disinyalir
menutup-nutupi kinerja anggotanya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53
Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. "Terkait PNS bolos
kerja, kita menerima laporan dari SKPD. Tetapi jika data dari Satpol PP
menemukan adanya PNS bolos, tetapi SKPD tidak melaporkan, maka SKPD dapat
dikenakan sanksi sesuai PP Nomer 53 Tahun 2010," terang Jufri kepada Fajar
Malut di ruang kerjanya, kemarin.
Ditegaskan Jufri, sanksi tersebut dapat diberikan
karena SKPD mengetahui anggotanya melanggar, namun tidak melaporkan ke BKD.
Sehingga SKPD akan dapat sanksi atas dasar pembiaran. "Kalau ada PNS tidak
disiplin, yang tahu kan kepala dinas. Jika tidak melaporkan ke BKD, berarti
sudah terjadi pembiaran oleh kepala dinas," ungkapnya.
Disinggung kontrol terhadap pegawai di daerah, Jufri
mengatakan, BKD melalui SKPD melakukan penertiban. "Sejak diberlakukannya
PP tersebut, tidak hanya PNS yang dikenakan sanksi tidak disiplin misalnya.
Tapi SKPD juga dapat dikenakan kalau membiarkan anak buahnya melanggar,"
terangnya lagi.
Menurutnya, PP tersebut sangat baik untuk
mengendalikan pegawai bandel yang suka bolos kerja. Namun demikian, Jufri
mengatakan bahwa pegawai tidak perlu khawatir dengan PP tersebut, jika memang
seorang PNS melaksanakan kewajiban dalam pekerjaannya sesuai tugas dan fungsi
(tupoksi) masing-masing, yakni dengan menaati peraturan perundang-undangan
maupun peraturan kedinasan. (chu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar