Senin, 09 April 2012

Tahun Ajaran Baru, Diknas Jamin Tidak Ada Penjualan Buku


 Ditemukan Ada Sangsi Dari Diknas dan PGRI

SANANA – Menjelang tahun ajaran baru, orang tua calon siswa tengah dipusingkan dengan berbagai biaya yang harus dikeluarkan. Salah satunya terkait penyediaan buku pelajaran yang setiap tahunnya selalu berganti. Pasalnya meski biaya pendidikan ditanggung pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), namun penyediaan buku kerap menjadi celah oknum guru untuk menangguk keuntungan dari para siswa.
Hal tersebut terungkap dalam dialog wartawan koran ini dengan beberapa orang tua siswa dimana sejumlah sekolah dengan sengaja melakukan praktek jual beli buku dengan alasan pendalaman materi. Misalnya, Sumiati salah satu orang tua siswa yang saat ini anaknya duduk di salah satu SMP, mengatakan seharusnya pemerintah tidak mengubah materi pelajaran yang ada. Sehingga buku yang yang digunakan tahun sebelumnya bisa diwariskan ke adik kelas.”Alasannya buku sudah tidak bisa dipakai harus beli buku baru, padahal anak saya itu mempunyai kakak yang akan ujin tahun ini,”kilahnya
Keresahan yang sama juga diungkapkan Nurbaya, orang tua siswa lainnya. Menurutnya, meski secara tegas pemerintah melarang sekolah maupun guru menjual buku namun tidak menutup kemungkinan, ada yang oknum pendidik mengarahkan siswa untuk membeli buku di toko rekanannya. “Seperti tahun lalu saya harus mengeluarkan uang Rp200 ribu untuk beli buku anak saya. Padahal katanya seluruh biaya dan sarana pendidikan ditanggung pemerintah,” tandasnya.
Menanggapi hal ini Kepala Diknas Pendidikan Kep Sula, Amiruddin Taralessa, S.Pd, M.MPd, menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Kepulauan Sula, bila praktek tersebut berlangsung, maka dinas tidak akan segan-segan mengambil tindakan kepada oknum terkait dan juga Kepala Sekolah yang bersangkutan.”kita akan tindaki, apalagi Bupati dan Wakil Bupati telah berulang-ulang memberikan ketegasan untuk tidak menjadikan siswa sebagai komoditi pendidikan dengan cara menjual buku atas nama kesepakatan sekolah dan komite,”katanya.
Namun, jelas mantan Sekretaris Dinas Pendidikan ini, mengatakan bahwa sejauh ini belum ada laporan kepada dinas terkait sekolah yang melakukan praktek jual beli buku di sekolah baik menjelang penerimaan siswa baru atau menjelang semester penaikan kelas.”Alhamdullilah, sejauh ini belum terjadi dan jangan sampai kepala sekolah atau oknum guru mencoba-coba untuk melakukan jual beli buku,”tandasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan menegaskan sanksi tegas berupa pemecatan selayaknya dilakukan jika terdapat oknum guru yang kedapatan melakukan hal ini. Pasalnya dengan gaji yang cukup tinggi, tidak ada alasan lagi guru mengambil keuntungan dari orang tua siswa.“Bila perlu akam berdampak efek jera, lakukan pemecatan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Kepulauan Sula, Hi. Syamsuddin Ode Maniwi, S.Pd, M.MPd, mengatakan bahwa sebagai organisasi profesi PGRI juga tidak akan mentolerir, oknum guru yang ketahuan melakukan jual beli buku di sekolah. Hal tersebut telah merusak program pemerintah yang terdapat di dalam aturan dan bos.”PGRI juga akan memberikan sangsi sesuai dengan aturan yang ada,”cetusnya singkat.
Kabid Pendidikan ini mengaku si satu sisi orang tua enggan melaporkan masalah ini lantaran khawatir anaknya akan mendapat intervensi dari pihak sekolah. namun di sisi lainnya hal ini kerap memberatkan orang tua siswa. “Seharusnya praktik-praktik ini bisa diantisipasi dengan menempatan satu pegawai dinas di setiap sekolah,” ujarnya
Ko Hi. Syam biasa disapa ini , menegaskan pada dasarnya penyediaan buku pelajaran telah ditanggung oleh pemerintah melalui dana BOS dan BOP. Namun ia tidak menampik jika memang terkadang masih diperlukan buku tambahan bagi siswa.“Namun guru maupun sekolah yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk menjual buku. Silahkan orang tua membeli buku tersebut di toko buku di luar sekolah,” paparnya.
Lebih lanjut H.i Syam menjelaskan terkait penyediaan buku pelajaran telah masuk dalam salah satu  13 item di dana BOS dari pemerintah pusat dan  7 item dana BOP dari pemerintah daerah. (chu)

Tidak ada komentar: