SANANA – Menjelang tahun ajaran
baru, orang tua calon siswa tengah dipusingkan dengan berbagai biaya yang harus
dikeluarkan. Salah satunya terkait penyediaan buku pelajaran yang setiap
tahunnya selalu berganti. Pasalnya meski biaya pendidikan
ditanggung pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), namun penyediaan buku kerap menjadi celah
oknum guru untuk menangguk keuntungan dari para siswa.
Hal tersebut terungkap dalam
dialog wartawan koran ini dengan beberapa orang tua siswa dimana sejumlah
sekolah dengan sengaja melakukan praktek jual beli buku dengan alasan
pendalaman materi. Misalnya, Sumiati salah satu orang tua siswa yang saat ini
anaknya duduk di salah satu SMP, mengatakan seharusnya pemerintah tidak
mengubah materi pelajaran yang ada. Sehingga buku yang yang digunakan tahun
sebelumnya bisa diwariskan ke adik kelas.”Alasannya buku sudah tidak bisa
dipakai harus beli buku baru, padahal anak saya itu mempunyai kakak yang akan
ujin tahun ini,”kilahnya
Keresahan yang sama juga
diungkapkan Nurbaya, orang tua siswa lainnya. Menurutnya, meski secara tegas
pemerintah melarang sekolah maupun guru menjual buku namun tidak menutup
kemungkinan, ada yang oknum pendidik mengarahkan siswa untuk membeli buku di
toko rekanannya. “Seperti tahun lalu saya harus mengeluarkan uang Rp200 ribu
untuk beli buku anak saya. Padahal katanya seluruh biaya dan sarana pendidikan
ditanggung pemerintah,” tandasnya.
Menanggapi hal ini Kepala Diknas
Pendidikan Kep Sula, Amiruddin Taralessa, S.Pd, M.MPd, menjelaskan bahwa untuk
Kabupaten Kepulauan Sula, bila praktek tersebut berlangsung, maka dinas tidak
akan segan-segan mengambil tindakan kepada oknum terkait dan juga Kepala
Sekolah yang bersangkutan.”kita akan tindaki, apalagi Bupati dan Wakil Bupati
telah berulang-ulang memberikan ketegasan untuk tidak menjadikan siswa sebagai
komoditi pendidikan dengan cara menjual buku atas nama kesepakatan sekolah dan
komite,”katanya.
Namun, jelas mantan Sekretaris
Dinas Pendidikan ini, mengatakan bahwa sejauh ini belum ada laporan kepada
dinas terkait sekolah yang melakukan praktek jual beli buku di sekolah baik
menjelang penerimaan siswa baru atau menjelang semester penaikan
kelas.”Alhamdullilah, sejauh ini belum terjadi dan jangan sampai kepala sekolah
atau oknum guru mencoba-coba untuk melakukan jual beli buku,”tandasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan menegaskan
sanksi tegas berupa pemecatan selayaknya dilakukan jika terdapat oknum guru
yang kedapatan melakukan hal ini. Pasalnya dengan gaji yang cukup tinggi, tidak
ada alasan lagi guru mengambil keuntungan dari orang tua siswa.“Bila perlu akam
berdampak efek jera, lakukan pemecatan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI
Kabupaten Kepulauan Sula, Hi. Syamsuddin Ode Maniwi, S.Pd, M.MPd, mengatakan
bahwa sebagai organisasi profesi PGRI juga tidak akan mentolerir, oknum guru
yang ketahuan melakukan jual beli buku di sekolah. Hal tersebut telah merusak
program pemerintah yang terdapat di dalam aturan dan bos.”PGRI juga akan
memberikan sangsi sesuai dengan aturan yang ada,”cetusnya singkat.
Kabid Pendidikan ini mengaku si
satu sisi orang tua enggan melaporkan masalah ini lantaran khawatir anaknya
akan mendapat intervensi dari pihak sekolah. namun di sisi lainnya hal ini
kerap memberatkan orang tua siswa. “Seharusnya praktik-praktik ini bisa
diantisipasi dengan menempatan satu pegawai dinas di setiap sekolah,” ujarnya
Ko Hi. Syam biasa disapa ini ,
menegaskan pada dasarnya penyediaan buku pelajaran telah ditanggung oleh
pemerintah melalui dana BOS dan BOP. Namun ia tidak menampik jika memang
terkadang masih diperlukan buku tambahan bagi siswa.“Namun guru maupun sekolah
yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk menjual buku. Silahkan orang tua
membeli buku tersebut di toko buku di luar sekolah,” paparnya.
Lebih lanjut H.i Syam menjelaskan
terkait penyediaan buku pelajaran telah masuk dalam salah satu 13 item di dana BOS dari pemerintah pusat
dan 7 item dana BOP dari pemerintah
daerah. (chu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar