Senin, 09 April 2012

Terkait Dengan Bandara Emalamo, Gubenur Malut Disurati Menhub


SANANA—Menteri Pergubungan RI, melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, memerintahkan Gubernur Maluku Utara, C.q. Kapolda Maluku Utara, dengan surat bernomor AU/102/I/13/DJPU-2012, tertanggal 9 Maret 2012, untuk membuka kembali Bandara Emalamo Sanana. Perintah tersebut diperkuat juga dengan Surat tertanggal 7 Maret 2012 dengan nomor HK.301/2/16/DJPU.2012.
Dimana dalam surat tersebut terdapat beberapa aitem diantaranya membuka penutupan/pemblokiran Bandara Emolamo Sanana, supaya tetap berfungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada Kapolres Kepulauan Sula, dengan memperhatikan UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umumdan UU nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Dimana dalam aline berikutnya Afriyanti Samad selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menjelaskan bahwa terkait dengan tuntutan ganti rugi pihak yang melakukan gugatan harus melalui jalur hukum. 
Dimana pihak sejumlah surat diantaranya Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.102/3/13.phb-2011, tertanggal 24 Agustus 2011 yang tentunya menjawab surat Bupati Kepulauan Sula Nomor 048/502/KS/XII/2010, tertanggal 9 September 2010, perihal status asset Bandara Emalamo Sanana.
Ketika persoalan surat ini dikonfirmasikan kepada Kadis Perhubungan Irwan Mansur, SH, dirinya mengaku kalau surat tersebut hari ini (senin, red) akan diserahkan kepada Kapolres Kepulauan Sula dan untuk Gubernur sendiri akan diserahkan setelah Bupati Kepulauan Sula tiba di Sanana.”Surat untuk ke Kapolres secepatnya akan diserahkan Senin ini,”katanya.
Sedangkan, kepada Gubernur Malut lanjut Irwan dirinya masih menunggu bupati, karena dirinya belum sempat melaporkan surat tersebut kepadanya (Bupati, red).”Saya belum melaporkan surat ke Gubernur, karena saat di Jakarta Bupati masih mengikuti kegiatan bersama ketua partai Golkar,”cetusnya.
Untuk itu, semua instansi terkait yang menerima surat tersebut harus menjalankan tita dari menteri pergubungan. Dan sambil menunggu proses hukum berlangsung bandara harus tetap dibuka dan beroperasi.”Sambil menunggu putusan bandara harus beroperasi,”cetusnya.
Namun, ketika disinggung mengenai batasan waktu untuk melaporkan persoalan tersebut melalui jalur hukum. Dirinya mengaku belaum mengetahui karena pihaknya juga masih akan melakukan koordinasi mengenai batasan waktu.”Kita masih melakukan koordinasi dengan Menhub terkait persoalan batasan waktu para oknum yang melakukan klaim atas tanah tersebut,”tandasnya. (chu)

Tidak ada komentar: