Dimana dalam surat tersebut terdapat beberapa aitem diantaranya membuka
penutupan/pemblokiran Bandara Emolamo Sanana, supaya tetap berfungsi sesuai
dengan peraturan yang berlaku, kepada Kapolres Kepulauan Sula, dengan memperhatikan
UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umumdan UU
nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Dimana dalam aline berikutnya Afriyanti Samad selaku Sekretaris
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menjelaskan bahwa terkait dengan
tuntutan ganti rugi pihak yang melakukan gugatan harus melalui jalur hukum.
Dimana pihak sejumlah surat diantaranya Surat Menteri Perhubungan Nomor
AU.102/3/13.phb-2011, tertanggal 24 Agustus 2011 yang tentunya menjawab surat
Bupati Kepulauan Sula Nomor 048/502/KS/XII/2010, tertanggal 9 September 2010,
perihal status asset Bandara Emalamo Sanana.
Ketika persoalan surat ini dikonfirmasikan kepada Kadis Perhubungan Irwan
Mansur, SH, dirinya mengaku kalau surat tersebut hari ini (senin, red) akan
diserahkan kepada Kapolres Kepulauan Sula dan untuk Gubernur sendiri akan
diserahkan setelah Bupati Kepulauan Sula tiba di Sanana.”Surat untuk ke
Kapolres secepatnya akan diserahkan Senin ini,”katanya.
Sedangkan, kepada Gubernur Malut lanjut Irwan dirinya masih menunggu
bupati, karena dirinya belum sempat melaporkan surat tersebut kepadanya
(Bupati, red).”Saya belum melaporkan surat ke Gubernur, karena saat di Jakarta
Bupati masih mengikuti kegiatan bersama ketua partai Golkar,”cetusnya.
Untuk itu, semua instansi terkait yang menerima surat tersebut harus
menjalankan tita dari menteri pergubungan. Dan sambil menunggu proses hukum
berlangsung bandara harus tetap dibuka dan beroperasi.”Sambil menunggu putusan
bandara harus beroperasi,”cetusnya.
Namun, ketika disinggung mengenai batasan waktu untuk melaporkan
persoalan tersebut melalui jalur hukum. Dirinya mengaku belaum mengetahui
karena pihaknya juga masih akan melakukan koordinasi mengenai batasan
waktu.”Kita masih melakukan koordinasi dengan Menhub terkait persoalan batasan
waktu para oknum yang melakukan klaim atas tanah tersebut,”tandasnya. (chu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar