Senin, 09 April 2012

Wakil Bupati Tegaskan Penataan PNS di SKPD


SANANA--Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hi. Syafi Pauwah menegaskan tentang penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan unit kerja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati ketika ditanya mengenai Komintemen Bupati terhadap aturan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diawali dengan sidak mendadak Bupati Ahmad Hidayat Mus, di pulau Taliabu beberapa waktu lalu.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa terkait penataan PNS dimaksud, setiap SKPD wajib melaksanakan tiga kegiatan, yakni pertama, melakukan penataan PNS di lingkungan unit kerja mengacu pada Keputusan Men.PAN Nomor: 26 Tahun 2011 tentang Perhitungan Kebutuhan Pegawai dan Keputusan Men.PAN Nomor Kep/23.2/M.PAN/2004 Tanggal 16 Februari 2004 tentang Pedoman Penataan Pegawai.
Kewajiban kedua, yaitu setiap instansi wajib melaksanakan analisis jabatan yang mengacu pada Keputusan Men.PAN Nomor: KEP/61/M.PAN/6/2004 Tanggal 21 Juni 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan. Dan terakhir, setiap instansi pemerintah harus melaksanakan analisis beban kerja berdasarkan atau mengacu pada Keputusan Men.PAN Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004 Tanggal 23 Juli 2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi PNS."Melalui penataan pegawai ini, tentunya Bupati menginginkan agar distribusi pegawai dapat kita lakukan bersama, sehingga pegawai dapat diberdayakan secara optimal dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah," harap Wakil Bupati.
Karena menurut Wakil Bupati, dengan kesesuaian antara jumlah dan komposisi pegawai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja yang telah ditata berdasarkan visi-misi pemerintah daerah, maka akan berimplikasi kepada kinerja pegawai yang telah memiliki kejelasan tugas dan tanggung jawab dalam melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (chu)

Tidak ada komentar: