SANANA--Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hi. Syafi Pauwah menegaskan
tentang penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan unit kerja
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati ketika ditanya mengenai
Komintemen Bupati terhadap aturan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diawali
dengan sidak mendadak Bupati Ahmad Hidayat Mus, di pulau Taliabu beberapa waktu
lalu.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa terkait penataan PNS dimaksud, setiap SKPD
wajib melaksanakan tiga kegiatan, yakni pertama, melakukan penataan PNS di
lingkungan unit kerja mengacu pada Keputusan Men.PAN Nomor: 26 Tahun 2011
tentang Perhitungan Kebutuhan Pegawai dan Keputusan Men.PAN Nomor
Kep/23.2/M.PAN/2004 Tanggal 16 Februari 2004 tentang Pedoman Penataan Pegawai.
Kewajiban kedua, yaitu setiap instansi wajib melaksanakan analisis
jabatan yang mengacu pada Keputusan Men.PAN Nomor: KEP/61/M.PAN/6/2004 Tanggal
21 Juni 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan. Dan terakhir, setiap
instansi pemerintah harus melaksanakan analisis beban kerja berdasarkan atau mengacu
pada Keputusan Men.PAN Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004 Tanggal 23 Juli 2004 tentang
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka
Penyusunan Formasi PNS."Melalui penataan pegawai ini, tentunya Bupati
menginginkan agar distribusi pegawai dapat kita lakukan bersama, sehingga
pegawai dapat diberdayakan secara optimal dalam rangka meningkatkan kinerja
pemerintah," harap Wakil Bupati.
Karena menurut Wakil Bupati, dengan kesesuaian antara jumlah dan
komposisi pegawai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja yang telah ditata
berdasarkan visi-misi pemerintah daerah, maka akan berimplikasi kepada kinerja
pegawai yang telah memiliki kejelasan tugas dan tanggung jawab dalam melakukan
pelayanan terbaik kepada masyarakat. (chu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar