SANANA, PM-- Istilah
'bodong' sering diartikan sebagai kelainan bentuk pada pusar di perut seseorang
yang menjorok ke depan. Namun bodong juga sering dipakai untuk istilah
kendaraan motor roda dua atau empat yang tidak memiliki surat-surat legal dari
kepolisian (BPKB dan STNK).
Keberadaan
motor bodong identik sebagai kendaraan hasil curian yang dijual kembali ke
konsumen untuk dipakai kembali. Motor bodong kerap kali menjadi masalah jika
ketahuan atau tertangkap aparat kepolisian, salah-salah bisa berujung ke terali
besi.
Oleh karena
itu tidak mengherankan peredaran motor-motor bodong di wilayah perkotaan yang
dekat jangkauan aparat relatif sulit ditemukan. Namun lain halnya dengan
kawasan-kawasan terpencil atau kawasan terpelosok, kawasan ini seperti menjadi
'surga' bagi keberadaan motor-motor bodong.
Berdasarkan
penelusuran Posko Malut di kawasan Pulau Taliabu, keberadaan motor bodong kerap
kali dijumpai di wilayah-wilayah tersebut. Hampir semua merek, terutama
kendaaraan roda dua berseliweran bebas melenggang di jalan-jalan.”Memang masih
banyak dan kita masih terus melakukan pemantauan terdapat para penada,”kata Kasat Lantas
Polres Kepsul AKP Setyo Agus Hermawan.
Agus juga mengatakan
keberadaan motor bodong di wilayahnnya tidak terlepas dari kondisi geografis
yang terpencil dan kondisi ekonomi masyarakat yang masih membutuhkan kendaraan
murah tanpa memperhitungkan aspek legalitas."Ya karena wilayah pelosok
seperti di sini, jauh dari jangkauan polisi," katanya. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar