SANANA, PM—Jajaran Polres Kepsul
melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang terjadi Dinas Pertambangan
Kepsul dengan aitem perusahan air minum yang dinalainya mendekati angka
meliaran rupiah. Bahkan, kasus ini sudah di dalami dengan mengumpulkan sejumlah
bukti terutama buku kontrak kerja antara PDAM dan CV CP. Dengan nomor kontrak
910,9.166.9.410.2.
Kepala
Kepolisian Resor (Kapolres) Kepsul AKBP Indra Jaya Barata, ketika ditemui Posko Malut, menjelaskan kalau pihaknya masih melakukan
penyidikan terhadap beberapa kasus dugaan korupsi yang merugikan negara
diantaranya kasus dugaan Korupsi yang terjadi di Dinas pertambangan yakni pembangunan
sarana dan prasarana air minum di Desa Bobong, Taliabu yang dikerjakan oleh CV.
CP yang berdomisili di Sanana.”kita sedang lidik dan telah mengumpulkan
sejumlah bukti terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut,”akunya.
Kalau kasus
ini dianggap sudah cukup bukti, maka akan ditingkatkan pada tingkat
penyelidikan dengan diawali koordinasi dengan Kejari Sanana untuk menerbitkan
surat perintah dimulainya penyidikan.”Kalau sudah cukup bukti kita akan meminta
surat perintah dimulainya penyidikan dari kejari,”paparnya.
Ketika
disentil mengenai bukti? Mantan Kabid Propam Polda Malut ini, mengaku kalau
untuk kasus itu buktinya telah memenuhi syarat diantaranya adanya buku perjanjian
kontrak antara PDAM dan CV. CP.”kita sudah kantongi buku kontraknya,”jelasnya.
Namun, dirinya
mengaku bahwa masih akan melakukan pengecekan lokasi di Desa Bobong. Apalagi
menurut informasi sarana dan prasarana PDAM itu dibuat sangat tidak sesuai
dengan nilai anggaran yang dimaksud.”Kita masih akan kelapangan
lagi,”tandasnya. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar