Minggu, 27 Februari 2011

Pemekaran Desa Sesuai Aturan


SANANA- Setelah dilakukan pemekaran desa di sejumlah Kecamatan seperti Kecematan Lede dan Bobong. Diantaranya desa Baloha dimekarkan dari desa induk Desa Langganu di Kecamatan Lede dan desa Ratahaya, Desa Wayo dan desa kilog dari desa Induknya di Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. Kini jumlah desa bertambah, yang dulu 78 Desa hanya menjadi 81 desa di Taliabu.
Pemekaran desa tersebut sengaja dilakukan demi mendorong program pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam melaksanakan pembangunan. Selain itu, alasan lainnya, jumlah anggota keluarga yang ideal dalam satu desa minimal 1500 orang, atau setara dengan 300 Kepala Keluarga (KK).
Surya Darma Umacina staf Ahli Bupati, ketika ditemui Posko Malut, Jumat (28/01) menjelaskan, pemekaran desa yang telah dilaksanakan, sudah layak dan sesuai dengan aturan, sebab infrastuktur yang tersedia sudah memenuhi syarat.
Setelah terjadinya pemekaran, desa induk harus mempersiapakan segala keperluan guna membantu desa baru dalam hal menyiapkan aparat desa yang baru. Disamping itu, penyediaan kantor desa juga harus segera dilakukan,” katanya.
Darma melanjutkan, sementara ini untuk pemilihan kepala desa menunggu waktu sepanjang tiga bulan, hingga keperluan infrastruktur dan suprastruktur desa terbentuk terlebih dahulu.
Sementara lanjut Darma, dengan terjadinya pemekaran desa ini nantinya akan membawa kemajuan bagi Kepulauan Sula, khususnya dalam pengembangan daerah guna memuluskan roda pembangunan dan ekonomi di masyarakat pedesaan. (din)

Tidak ada komentar: