Senin, 21 Februari 2011

Pemekaran Kabupaten Kepulauan Sula Untuk Taliabu

Penelitian ini merupakan studi awal bagi terbentuknya Kabupaten Kepulauan Taliabu di gugusan kepulauan Provinsi Maluku Utara
Kerjasama terjalin antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah (P3ID). P3ID berada di bawah lembaga LPPM UB. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, memberi peluang yang cukup luas bagi pembentukan daerah otonom baru.

Keinginan masyarakat untuk membentuk daerah otonomi baru merupakan konsekuensi dari dinamika perkembangan masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan dan penyediaan pelayanan publik diharapkan akan menjadi lebih sederhana dan cepat karena dapat dilakukan oleh pemerintah daerah setempat sesuai kewenangan yang ada.
Perkembangan pembangunan di berbagai daerah telah menyemangati masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan perubahan bagi pemekaran daerah. Secara khusus, terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan untuk memekarkan wilayah Kabupaten Kepulauan Sula menjadi daerah kabupaten baru. Pertama, peraturan perundangan yang berlaku tentang pemekaran wilayah. Substansi otonomi daerah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah. Pada Pasal 2 ayat (4) PP Nomor 78 Tahun 2007, dinyatakan bahwa pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih baru dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Lebih jauh lagi pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa pembentukan daerah baru harus memenuhi persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
pemekaran Kabupaten Kepulauan Sula menjadi kabupaten baru sesuai dengan rumusan dokumen perencanaan jangka menengah daerah. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2005 – 2010. Pemekaran wilayah merupakan aktualisasi misi pembangunan daerah yang kelima yaitu percepatan pengembangan wilayah dengan mendorong pembangunan pada wilayah strategis dan cepat tumbuh yang memiliki potensi sumberdaya alam sehingga dapat berkembang dan pada akhimya memacu pertumbuhan pembangunan di daerah.
kondisi geografis wilayah. Kabupaten Kepulauan Sula merupakan wilayah kepulauan yang khas disertai kerumitan yang tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sisi jarak daerah (sphere of space), jarak waktu (sphere of time), jarak pejabat (sphere of functionary), jarak pelayanan masyarakat (sphere of services) serta jarak pengawasan (sphere of control).
dukungan dari pemerintahan daerah dan masyarakat. Pemekaran Kabupaten Kepulauan Sula merupakan aspirasi yang berkembang dari masyarakat Pulau Taliabu. Hal ini telah memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.
Meskipun demikian, beberapa pertimbangan tersebut di atas belum cukup kuat untuk dijadikan dasar bagi pemekaran daerah Kabupaten Kepulauan Sula. Proses penetapan pemekaran daerah otonom baru masih memerlukan pengkajian yang lebih mendalam terhadap berbagai aspek sesuai peraturan perundangan.
Pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan pemekaran Kabupaten Kepulauan Sula menjadi daerah kabupaten baru yang otonom ditinjau dari aspek (a) Kependudukan, (b) Kemampuan Ekonomi, (c) Potensi Daerah, (d) Kemampuan Keuangan (e) Sosial Budaya, (f) Sosial Politik, (g) Luas Daerah (h) Pertahanan (i) Keamanan (j) Tingkat Kesejahteraan masyarakat dan (k) Rentang Kendali, sebagaimana yang diamanatkan untuk terselenggaranya otonomi daerah sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Hasil Penelitiandan kesimpulan

1. Dari kajian faktor dan indikator calon kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten induk Kepulauan Sula memenuhi kriteria penilaian kelulusan dengan dengan capaian kelulusan 407 untuk Calon Kabupaten Taliabu dan 409 untuk Kabupaten induk. Berdasarkan Nilai tersebut Calon Kabupaten Taliabu masuk dalam kategori mampu untuk direkomendasikan menjadi sebuah kabupaten, dimana kategori ini memiliki skor 340 – 419 dan 420 – 500.
2. Sebagian dari nilai faktor yang ditentukan diantara kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah dan kemampuan keuangan tidak memenuhi, hal ini disebabkan oleh belum adanya data mengenai bagi hasil pajak dari pemerintah pusat padahal nilai bagi hasil pajak untuk daerah calon kabupaten Taliabu cukup besar bila dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Maluku Utara. Sedangkan mengenai kepadatan penduduk lebih disebabkan adanya ketidak jelasan batasan administratif hutan lindung berdasarkan kabupaten sehingga data yang ditampilkan pada wilayah efektif menjadi kurang berkualitas.
3. berdasarkan dari aspek-aspek yang telah dianalisis dalan pemilihan calon Ibukota di calon Kabupaten Pulau Taliabu, maka di rekomendasikan di wilayah Bobong, akan lebih memungkinkan dan lebih layak dibandingkan dengan wilayah Pencado dengan nilai total untuk calon Ibukota Bobong sebesar 265 dan untuk calon Ibukota Pencado sebesar 215.

rekomendasi

1. Pembentukan Kabupaten untuk menjadi daerah otonom tentu saja harus diikuti dengan penyiapan berbagai infrastruktur, organisasi, personil maupun pendanaan dan berbagai unsur lain yang dibutuhkan oleh suatu daerah otonom.
2. Pembentukan daerah otonom baru dianggap memiliki kelayakan mengingat berbagai prospek yang terdapat di wilayah calon kabupaten diantaranya adalah semakin tereksploitasinya potensi sumber daya alam secara merata untuk mengoptimalkan kegiatan pembangunan pada daerah-daerah erpencil yang ebelumnya kurang dapat dijangkau oleh karena rendahnya aksesibilitas ke wilayah tersebut sebagai akibat pengaruh faktor geografis. Untuk itu, diharapkan Pemerintah daerah yang baru dapat mempersiapkan sarana dan prasarana guna mengoptimalkan pemberdayaan potensi daerah tersebut.
3. Menjaga kelestarian sumber daya terutama bahan tambang yang tidak dapat diperbaharui agar dapat memberikan manfaat secara kelanjutan kepada masayarakat. Untuk itu diperlukan penggunaan teknologi dan ramah lingkungan agar ekploitasi sumber daya tersebut tidak merusak.
4. Mengingat fasilitas dan infrastruktur di wilayah darat agar dapat menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini belum mampu di akses karena keterbatasan dana. Ekspansi infrastruktur perhubungan perlu dilakukan karena masih terdapat wilayah-wilayah terisolir yang potensinya belum dimanfaatkan dengan baik, terutama di wilayah calon kabupaten maupun kabupaten induk
5. Menambah jumlah penduduk untuk memanfaatkan wilayah darat dengan cara melakukan transmigrasi dari wilayah lain yang memiliki keterampilan pertanian dan perkebunan.
Website:
Message:
 

Tidak ada komentar: