Kamis, 03 Februari 2011

Zainal Mus : Penting Perda Disosialisasikan Ke Desa


TALIABU—Setelah melakukan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Kepsul periode 2010-2015, Dekab Kabupaten Kepsul, kembali melakukan rutinitas paripurna pengesahan dua ranperda yang dijadikan perda Kabupaten Kepsul, masing-masing pengesahan 11 nama desa baru di Kecamatan di pulau Taliabu diantaranya di Kecamatan Taliabu Selatan, Barat Laut dan Kecamatan Taliabu Utara, Serta Perda Pem-bentukan Kecamatan Tabona.
Paripurna yang di hadiri 25 Anggota Dekab Kabupaten Kepsul ini, Wakil Bupati Kepulauan Sula Hi Safi Pauwah, SH, Unsur Muspida, dan Para Kepala Dinas serta Badan di lingkungan Pemkab Kepsul. Dan Paripurna yang beragendakan pan-dangan fraksi ini di pimpin langsung oleh Ketua Dekab Kabupaten Kepsul Hi Zainal Mus, S.Pd.
Dimana dalam pandangan fraksi Golkar melalui juru bicaranya Mu-haimin Syarif, menerima rancangan ranperda untuk diperdakan dan kemudian disosialisasikan serta dilaksanakan setelah ditetapkan.
Begitu juga dengan pandangan fraksi PKS melalui Anwar Yakuba sebagai jurubicara, menerima usulan ranperda legislatif untuk menjadi perda. Demikian juga dengan fraksi Barnas melalui Budiman Jariah selaku Jurbirnya menerima ranperda untuk menjadi perda.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Sula Hi Safi Pauwah, SH, mewakili Bupati Ahmad Hidayat Mus, SE, mengatakan bahwa dengan diterimanya dua raperda itu menjadi perda, karena memang layak dan telah melalui tahapan pembahasan pihak eksekutif dan legislatif.”Me-mang layak untuk dijadikan perda, apalagi daerah tersebut memang sesuai dengan kriteria, bukan hanya desakan dari bawah,”katanya.
Wakil juga menilai 11 desa yang diperda-kan dan 1 kecamatan yang dimekarkan itu, tidak lain untuk mempermudah roda pembangunan dalam pemerintahan. karena, selama ini dinilai memang masih sering terhambat terutama dari segi rentang kendali. Padahal, luas daerah, jumlah penduduk dan potensi daerah sudah menyakinkan.”Tiga kriteria utama dalam sebuah pemekaran sudah memenuhi unsurnya, maka wajar bila dimekarkan,”akunya lagi.
Sedangkan, Ketua Dekab Kabu-paten Kepsul Hi. Zainal Mus, SE, ketika dikonfirmasikan Habar Sula, terkait dengan langkah selan-jutnya perda tersebut, mengatakan kalau dirinya bersama anggota Dekab Kepsul akan mengawal pihak eksekutif untuk segera mengsosia-lisasikan serta melaporkannya ke Gubernur Maluku Utara di Sofifi, dan diteruskan ke Mendagri, agar sup-aya perda yang disahkan Dekab Kabupaten Kepsul ini dapat berjalan dengan baik dan adanya penam-bahan dana melalui dana alokasi umum (DAU) nanti di setiap desa dan kecamatan.(din)

Tidak ada komentar: