Kerjasama Lantas
Polres Kepsul dan Media Online Taliabu News
14 Tahun 1992.
Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau
disemprit ketika
berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang
tak mengetahui
aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi
pidana dan denda
bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika
dibandingkan UU
yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi
yang lebih berat.
Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui
oleh para
pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda
Kenakan Helm
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan
lagi kenakan helm
batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan
keselamatan,
menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti
diatur dalam
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi
pelanggar aturan
ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
paling banyak Rp
250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan
dikenakan bagi
penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
Pastikan
Perlengkapan Berkendara Komplit
Bagi
para pengendara
roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan
berkendara Anda.
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat
(3) mensyaratkan,
perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk
keselamatan, ban
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda,
helm, dan rompi
pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda
empat/lebih yang
tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Bagaimana jika
tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang
menyalahi
ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal
278
Tak Punya SIM?
Denda Rp 1 Juta (UMR aja gak nyampe 1 juta)
Ketentuan
yang satu ini
mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini
denda bagi
pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU
Lalu Lintas yang
baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang
tak mengantongi
lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang
diterapkan tak
lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan
dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana
kurungan empat
bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Note:
Beda sanksinya,
antara tidak punya SIM dengan tidak bisa menunjukkan
SIM yang sesuai
dengan kendaraan yang dibawanya, beda boss!! Misalnya,
punyanya SIM A,
pas mau ke pasar ada razia, SIM C gak punya, tunjukin
aja SIM A nya ...
sanksinya tentunya lebih ringan!
Konsentrasi dalam
Berkendara
Pasal
283 UU Lalu
Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan
secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh
suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi
dalam mengemudi,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
kurungan atau
denda paling banyak Rp 750.000
NOTE:
Terima
telepon tanpa
hands-free saat mengemudi dapat dikualifikasikan sebagai
tindakan yang
mengakibatkan gangguan konsentrasi, ... gunakan handsfree
khusus saat
berkendaraan. Kalau sdh pakai handsfree masih ditilang
juga, ... berarti
jangan ngobrol deh sama siapa saja saat sedang
nyetirr ...
hehehehehe ... kebayang gak, pulang kantor ke bekasi dr
sudirman, 2
jam-an gak boleh ngobrol ... sakiiitttt ... hihihihihihi ...
Perhatikan
Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para
pengendara, baik
roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan
keselamatan
pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak
mengindahkan
aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana
kurungan paling
lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
NOTE:
Lain
halnya kalau di
jalan TOL, ... daripada kecelakaan karena menghindar
pejalan kaki,
kira-kira tahu deh apa yang harus dilakukan ... :-)
Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi
sepeda motor
Diwajibkan
memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu
utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat
pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
(diatur Pasal 106
Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285
Ayat (1),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
denda paling
banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda
empat/lebih
Bagi
pengendara roda
empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang
meliputi kaca
spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda
batas dimensi
badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman
alur ban, kaca
depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan
penghapus kaca.
Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan
dikenai sanksi
pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling
banyak Rp
500.000.
STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian,
jangan lupa
pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda
bawa. Kalau
kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba
kendaraan
bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya,
sanksi kurungan
paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp
500.000 akan
dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
SIM Harus yang
Sah Ya…
Pasal
288 Ayat (2)
mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan
yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana
dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling
banyak Rp
250.000.
Pengemudi atau
Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini
harus jadi
perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa
mengenakan sabuk
pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk
keselamatan, juga
untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama
satu bulan atau
denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam
Pasal 289.
Nyalakan Lampu
Utama pada Malam Hari
Saat
berkendara pada
malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala
dengan sempurna.
Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa
menyalakan lampu
utama pada malam hari, dipindana dengan pidana
kurungan paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
(Pasal 293).
Wajib Nyalakan
Lampu pada Siang Hari
Para
pengendara motor
yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan
lampu utama.
Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya
akan dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda
paling banyak Rp
100.000.
Berbelok,
Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap
pengendara yang
akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan
isyarat dengan
lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar
ketentuan ini,
Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu
bulan atau denda
Rp 250.000
NOTE:
POLISI LALU
LINTAS kita
hangat-hangat tahi
ayam, dulu disuruh nyalain, sekarang cuek bebek ...
walhasil,
pengendara dibikin biasa berbuat kesalahan, nanti kalau duit
di kantong cekak,
... baru disemprriittt ... "mayan dapet ceban!",
pikirnya ... :-)
Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para
pengemudi yang
akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib
mengamati situasi
lalu lintas di depan, samping dan dibelakang
kendaraan serta
memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan
pelanggaran, akan
dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
denda Rp 250.000 (Pasal 295)
Stop! Belok kiri
tak boleh langsung
Ini
salah satu
peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112
ayat (3)
mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri.
Bunyi pasal
tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan
alat pemberi
isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri,
kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau
pemberi isyarat
lalu lintas”.
Balapan di
Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara
bermotor yang
balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama
satu tahun atau
denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
Sesuaikan Jalur
dengan Kecepatan
Ketentuan
mengenai jalur
atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang
dimasukkan dalam
UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam
Pasal 108. Agar
menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut
adalah:
(1) Dalam berlalu
lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan
jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi
bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan
oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara
sebagai jalur kiri
(3)
Sepeda motor,
kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil
barang, dan
kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4)
Penggunaan lajur
sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan
dengan kecepatan
lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau
mendahului
kendaraan lain.
Aturan-aturan
baru yang diterapkan di
UU Lalu Lintas
yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para
pengendara.
Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari
merogoh kocek
cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan
lumayan besar
jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
NOTE:
PERATURAN
INI HANYA BERLAKU
KALAU ADA POLISI LALU LINTAS SAMA PAS LAGI
KECELAKAAN, DAN
INDONESIA BELUM MEMBERLAKUKAN PENCABUTAN SIM SECARA
KETAT ... TERLEBIH
BUAT NGEDAPETIN SIM JUGA GAK SUSAH-SUSAH AMAT ...
JANGAN TERLALU
CEMAS JUGA LAH :-)) wkwkwkwkwkwkwk ...
INGAT
SELALU, PAS
DITILANG, MINTA SLIP BIRU dan KENALI ANGGOTA YANG MENILANG KAMU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar