Rabu, 02 Maret 2011

Sat Lantas berlakukan KTL Di Kota Sanana

SANANA, PM—Langkah yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres (Sat Lantas) terkait dalam rangka rencana pengadaan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kota Sanana, disambut baik oleh sejumlah kalangan terutama pihak DPRD Kepsul. Bahan, rapat koordinasi dengan Instansi terkait di Kepsul telah menyikapi lokasi KTL terdapat pada Jalur jalan Utama depan pelabuhan (Isda, red) sampai di depan Restoran Cakalele atau Cafe Ular Sanana.

Di sepanjang jalan ini, pengedara roda dua setiap harinya tidak terlepas dari pemeriksaan petugas lantas diantaranya Lampu samping, Helm Standar, STNK, SIM, Spion dan lampu utama. Sedangkan, roda empat peralatan P3K, pengaman dan alat segi tiga serta surat-surat kenderaan. 
Kasat Lantas Polres Kepsul AKP Setyo Agus Hermawan, SIK, kepada Posko Malut, mengatakan kalau hasil rapat koordinasi beberapa waktu lalu itu, kini sudah mulai direalisasikan satu persatu kita membicarakan berbagai persoalan lalu lintas dan aturan yang harus dijalankan bersama-sama terutama menyangkut UU baru lalu lintas nomor Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992.”Saat ini kita sudah mulai melaksanakan satu persatu dengan diawali sosialisasi,”katanya.
Agus juga menjelaskan sebelum diberlakukannya KTL itu, diawali dengan sosialisasi secara terpadu bersama instansi terkait dengan tujuan untuk mendukung beroperasinya jalan sebagai ruang untuk lalu lintas, dan juga agar dapat mengantisipasi kecelakaan lalu lintas karena penggunaan jalan yang tidak pada tempatnya.  Kawasan tertib lalu lintas merupakan daerah yang seharusnya minim kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, tapi pada kenyataanya selama ini adalah kebalikannya. Karena itu perlu penanganan yang serius dan intens.
Sesuai amanat UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, beliau juga menekankan bahwa tanggung jawab keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas, bukan hanya tanggung jawab dari kepolisian tapi juga melibatkan instansi terkait seperti pemerintah, misalnya dari Dinas Pekerjaan Umum dengan membuat jalan yang representatif untuk pengguna jalan, dan juga peran serta masyarakat sendiri.“Polisi dalam hal ini Satlantas tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, tapi dukungan dari seluruh masyarakat pengguna jalan dan dari pemerintah setempat sangatlah diperlukan.” tambah agus.
Semenetara itu, Hi. Faruk Bahnan, salah satu Anggota DPRD Kepsul, mengatakan KTL tersebut Sesuai amanat UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ternyata Pemda diwajibkan untuk menyiapkan segala infrastruktur terutama menyangkut rambu-rambu lalu lintas, perbaikan jalan dan KTL  akan bisa tercapai apabila sarana dan prasarana pendukungnya memadai. Dalam hal ini dibutuhkan kerjasama dan koordinasi dengan semua pihak yang terkait. Selain itu diperlukan kesiapan dari seluruh aparat untuk menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas.“DPRD sangat mendukung upaya pemda dalam membuat KTL bersama Sat Lantas Polres Kepsul. Dan dukungan itu, diharapkan dapat menyediakan dan memasang rambu-rambu lalu lintas yang efektif dan juga akan turut terlibat dalam pengamanan lalu lintas yang bersifat insidentil.” Jelasnya..
Dia juga menambahkan kalau adanya kawasan Tertib Lalu Lintas Kota Kepsul diharapkan akan mengurangi angka kecelakaan Lalu lintas. Dan diharapkan Masyarakat kota Kepsul lebih mengetahui dan memahami rambu rambu lalu lintas.”Apa yang diupayakan oleh Sat Lantas ini perlu didukung semua elemen, hal ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan,”katanya. (din)

Tidak ada komentar: