Lebih lanjut Kader
menjelaskan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pasal 28 dinyatakan
bahwa Pendidikan anak usia dini tidak hanya dibatasipada pendidikan jalur
formal seperti Taman Kanak-Kanak atau sederajat.”Saat ini pemerintah masih
memikirkan jalur pendidikan non-formal seperti Taman Penitipan Anak, Kelompok
Bermain atau bentuk lain yang sederajat, serta di jalur informal yang
menitikberatkan pendidikan didalam lingkungan keluarga,”jelasnya.
Pada saat ini
lembaga PAUD formal dan non-formal mendapat perhatian penuh dari pemerintah, sehingga
diharapkan lembaga PAUD ini dapat berkembang pesat. Namun demikian, hal ini
belum sebanding dengan mutu para pendidik. Seharusnya seorang pendidik PAUD harus
memiliki jenjang pendidikan S1 PAUD dan memiliki empat kompetensi yakni
Kepribadian, Profesional, Paedagogik dan Sosial.”Kita meningat mutu pendidikan
itu harus melalui jalur pendidikanya,”cetusnya.
Mengingat pentingnya
pendidikan usia dini, maka Pemerintah Kepsul berupaya untuk mengarahkan
masyarakat agar ikut serta berperan aktif membantu pemerintah dalam rangka
mewujudkan anak Indonesia yang cerdas, khususnya anak – anak kita yang ada di Kepsul.”Saya
menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah ikut andil dalam program
pendidikan usia dini guna mewujudkan anak – anak yang cerdas khususnya di Kepsul,”tuturnya.
(din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar